APakah ada yang bisa menolong saya?
Saya membutuhkan Kontak Person DEPNAKER PUSAT guna keperluan Wajib Lapor bagi setiap Perusahaan setiap Tahunnya.
Ada yang bisa membantu saya untuk merekomendasikan Kontak Person yang benar2 orang Depnaker? (Bukan orang2 yg suka mengatasnamakan Depnaker)
Mohon Bantuannya secepat mungkin.
Terima Kasih.
M. Priscillia
— On Thu, 19/6/08, Diskusi-HRD@yahoogroups.com <Diskusi-HRD@yahoogroups.com> wrote:
From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com <Diskusi-HRD@yahoogroups.com> Subject: [Diskusi HRD Forum] Digest Number 4290 To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com Date: Thursday, 19 June, 2008, 10:46 AM
Messages In This Digest (25 Messages)
Messages
- 1a.
-
Wed Jun 18, 2008 2:23 pm (PDT)
HRD Forum One Day Workshop
Honesty and Integrity Pre-Employment Tests
Rp 2.500.000,- HRD Forum Training centre, 1 July 2008
———— ——— ——— ——— ——— ——— –
A. New survey reveals that?
Young workers (age 18 to 24 years old) in the United States are twice as likely as older colleagues to steal office supplies for home use without thinking it is wrong according to a April 2006 Spherion Workplace Snapshot survey. And all those missing paper clips and pens add up to more than $50 billion a year.
“A lot of people that steal don’t consider it stealing. They just consider it taking things or that it’s a fringe benefit,” said John Case, head of Employeetheft. com, a security consulting firm based in Del Mar, California.
WORKPLACE THEFT
The types of cash, merchandise and property theft respondents most often admitted to were:
– Taking company supplies for personal use (35%)
– Taking merchandise or equipment (17%)
– Giving or receiving refunds for unpurchased items (7%)
– 49 percent of the respondents admitted eating food without paying, many of the employees indicated that they were allowed to
– 44 percent of the employees admitted engaging in some type of cash, merchandise or property theft
ABSENTEEISM AND TARDINESS
– 42 percent of the respondents had come to work late without permission
– 24 percent had left work early without authorization
– 19 percent had abused sick days
– 18 percent had been absent from work without good reason
– In total, 59 percent of the sample admitted to some type of “time theft.” Nineteen percent reported that they committed some type of time theft at least once a month.
Source :McGraw-Hill/ London House and National Food Service Security Council survey of restaurant and fast food employees Copyright € ¦© 1995, McGraw-Hill/ London House
Nonproductive Computer Use at Work
– Very few respondents (2.2%) reported spending more than 12 hours a week using their work computer to catch up on personal tasks (e.g., banking, shopping, vacation planning), with 18% spending at least one hour per week doing so. Approximately 50% indicated that they never used their work computer to catch up on personal tasks.
– Only .4% indicated spending more than 12 hours a week using their work computers to “take breaks” from their day (e.g., sending personal email, surfing the web, playing games). Nearly 17% spent at least one hour per week “taking breaks” while 46% reported never doing so. These latter two questions, combined,
(Source : Nonproductive Computer Use at Work: Results from the 2001 National Work Opinion Survey)
B. What is HIPET?
There is wide-spread concern about the honesty and integrity of employees. Most organizations have serious problems of pilferage, absenteeism, tardiness, employee disagreements that lead to violence, drug and alcohol abuse, and computer misuse. The annual loss from these counterproductive behaviors is estimated in the billions of dollars. There was a clear need for a brief assessment that could be used as part of the pre-employment screening process. HIPET (Honesty and Integrity Pre-Employment Tests) was developed to meet that need.
HIPET assesses six areas of potentially counterproductive behaviors by a self-descriptive inventory that taps six substantive areas of concern as well a Good Impression (validity) scale.
a.. Hostility b.. Conscientiousness c.. Integrity d.. Substance Abuse e.. Sexual Harassment f.. Computer Misuse HIPET is modular with four “core” scales and then three additional scales that can be added as needed. The core assessment is 80 true/false questions and if all the core scales are added, the assessment is 140 questions. The scores produce a HIPET profile which can then be compared to successful and less successful incumbents in a variety of jobs.
Developed in an English and Bahasa Indonesia -language version, this assessment takes only 10-12 minutes to complete. HIPET is a web-based system, but it can be given on paper if necessary (if given on paper, the responses would be entered into the scoring software in order to generating reports).
The HIPET Assessment provides three valuable reports for the user:
a.. Interpretive Report: Describes the score in each scale and what it means. b.. Graph Report: A quick snapshot of the participant’ s scores and what level of concern they fall into. c.. Behavioral Interview Question Report: Follow-up questions based on which assessment items the participant answered in a “counter-productive ” manner. C. Why HIPET? Learn Why HIPET Assessment beats the competition every time
Features Benefits
Quick
a.. 8-15 minutes for HIPET Assessment a.. Get great data quick. b.. No proctoring required.
Easy to Use
a.. No extensive training. a.. No professional Interpretation needed.
Descriptive
a.. Rather than just giving a score or a scale for a trait, Clues tells how candidate will function in a job. a.. No guessing or interpretation necessary. Any person can read and understand the reports.
Business use
a.. Designed specifically for Business Use a.. Unlike many other tests including Meyers Briggs, 16PF, Caliper, and Berkman which were designed as clinical tools.
Normative Instrument
a.. Normed on general population using latest psychometric principles with the ability to norm for individual clients or groups. a.. Assessment results reflect comparison to general population as opposed to simply a score.
Faking Scale
a.. Is candidate truthful, or just telling us what they think we want to hear? a.. Make sure you know the data is accurate
Honesty/Integrity
a.. Measures honesty, dependability and aggression b.. Includes optional scales for Substance Abuse, Computer Abuse and Sexual Harassment. a.. The most modern, encompassing honesty assessment on the market.
Respected Psychologists
a.. Assessments are developed by world renowned and respected psychologists Dr. Leonard Goodstein and Dr. Richard Lanyon. a.. You gain from their years of experience and know the assessment is built right.
ROI
a.. Most companies will achieve ROI of well over 60:1 using the Clues assessments a.. Tools are as cost efficient as they are informative.
Available in Multiple Languages
a.. English b.. Bahasa Indonesia version a.. Consistency across the world for multi-nationals
Expected Corporate Benefits From Using CluesAssessments
€ ¦§ Dramatically Reduce Cost Per Hire
€ ¦§ Reduce Turnover Rates By 10-50% in First Year
€ ¦§ Increase Productivity Due to Better Job Fit
€ ¦§ Improved Employee Morale
€ ¦§ Reduce Workers Compensation Costs 5-15%
€ ¦§ Identify Future Leaders and Corporate Bench Strength
D. Investment
Rp. 2.500.000 per participant including :
– Lunch and Coffee Break
– HIPET Introductory Kit; (includes HIPET Manual, Scoring templates, Assessment Booklets, HIPET Behavioral Interview Guide, includes Scoring Software with Unlimited Version)
E. Participants
HR Practitioner, Loss Prevention Manager, Store Manager, Psychologist, Recruiter, Head Hunters, etc.
Venue
IS Plaza Building
No Account BCA – KCP Ahmad Yani – Bekasi No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono
Information & Registration
Ms Rani
08788-1000-100 021-70692748 0815 1049 0007
HRD Forum IS PLAZA Building 9th Floor, Room 904 Jl Pramuka Raya Kav 151 – Jakarta Timur Telp: 021- 851-3661 ; 021-857 9510 ; 021 – 856 4666 ext 1053 Fax: 021 – 851 3661 ; 021-857 9510
———— ——— ——— ——— ——— ——— –
Formulir Pendaftaran HIPET
Nama : ………… ……… ……… ……… ……… ……… . Perusahaan : ………… ……… ……… ……… ……… ……… . Alamat : ………… ……… ……… ……… ……… ……… . Telp/HP : ………… ……… ……… ……… ……… ……… . Email : ………… ……… ……… ……… ……… ……… . Tanggal Transfer : ………… ……… ……… ……… ……… ……… . Form Pendaftaran setelah diisi harap di fax ke 021-851 3661 ; 021-857 9510 atau email ke Event@HRD-Forum. com
- 2.
-
Wed Jun 18, 2008 2:28 pm (PDT)
Dear all
mau tanya, jika KITAS berlaku s/d tanggal 29 Jun 2008, yang bersangkutan sudah pesan tiket pesawat kembali Negara asal tanggal 30 Jun 2008. Jika permohonan EPO baru diajukan tanggal 19 Jun 2008, apakah EPO diberikan untuk 14 hari kemudian atau hanya diberikan sampai dengan tanggal KITASnya habis ? Jika jangka EPO hanya diberikan sampai dengan tanggal KITAS habis, Jika yang bersangkutan tetap pulang tanggal 30 Jun apa yang akan terjadi di Airport ?
Terima kasih
- 3a.
-
Wed Jun 18, 2008 2:28 pm (PDT)
Kalau saya sih (berdasarkan pengalaman): – Training adalah develop people, artinya untuk memperoleh karyawan yang berdedikasi, loyal dan disiplin, lah nganpain orang yang jelas mendapatkan SP 3 kok masih ingin didevelop. – SP adalah merupakan pembinaan dan pendidikan juga, maka sebaiknya tahapan SP 3 ini diberlakukan sampai 6 bulan. – Jelas-jelas menerima uang kok cuma diberi SP 3?€ ¦ PHK saja jauh lebih baik. Kalau versinya persis seperti yang Anda ceritakan maka saya setuju dengan manager tsb menolak ditraining bersamaan dengan anak buahnya yang diberi SP3.€ ¦ HRD saja tidak bisa membantu memutuskan agar tidak cuma SP3 tetapi PHK, kok malah memaksakan dalam hal training?€ ¦ People Development adalah masalah atasan, bukan HRD.€ ¦ HRD adalah pembuat program dan sisdur training, tetapi kebutuhan dari departemen. Sukses selalu
—– Original Message —- From: Yuweldi <yuweldi@intibaranus alima.com> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Wednesday, June 18, 2008 11:15:01 AM Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] SP3 dan Pelatihan
SALAM SUKSES BUAT SEMUA REKAN2 DI FORUM DISKUSI HRD. € ¦ Setelah saya pelajari dan pahami lebih dalam, saya sepakat dan setuju dengan pendapat Manager di Perusahaan saudara dimana dia lebih dalam meliahat dari integritas karyawan itu sendiri ketimbang kebutuhan terhadap karyawan tersebut, intinya begini, Perusahaan tidak punya nilai apa2 bila memelihara orang2 yang punya actituce rendah….sepintar apapun itu karyawan klu tidak jujur akan lebih berdampak jelek buat pengembangan perusahaan kedepan.dan satu lagi apabila karyawan yang dikasih sp3 tersebut dengan kategori pelanggaran berat masih tetap diperkerjakan maka perusahaan saudara kedepannya akan lebih parah lagi, karena akan banyak timbul intimidasi dan diskriminasi dari karyawan saudara sendiri yang melihat management tidak profesional dalam menyelesaikan kasus ini. menurut pendapat saya walaupun karyawan tersebut sudah didaftarkan dalan training, tp sebelum mengikuti training terbukti telah melakukan pelanggaran berat seperti yang ercantum dalam psl 158 ayat 1 uu no. 13 thn 2003, seperti kasus di atas, maka dengan sendiri hak utk ikut training dr karyawan yg kena sp3 tersebut gugur, dan saudara dapat mengusulkan karyawan lain buat menggantikannya. € ¦ dan saya jg baca pihak HRD saudara seperti melindungi untuk tetap mengikutkan karyawan yang kena sp3 tsb untuk ikut training, hal ini perlu diwaspadai dengan ada€ ¦ apa dan mengapa? sepertinya ada indikasi keterlibatan HRD jg didalamnya, karena penerimaan karyawan tidak lepas dr seorang HRD.€ ¦ —– Original Message —– From: Si Poer To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, June 17, 2008 10:41 AM Subject: [Diskusi HRD Forum] SP3 dan Pelatihan
Mohon masukan dari teman2, € ¦ Baru-baru ini terdapat seorang Manager yang menemukan bukti pelanggaran cukup berat terhadap salah satu karyawannya yaitu terbukti meminta bayaran kepada karyawan baru setelah diterima kerja. Akhirnya setelah dirapatkan dengan semua pihak khususnya HRD, maka si karyawan diberi sangsi SP3. € ¦ Pertanyaannya : € ¦ Pada saat yang bersamaan 1 minggu kemudian, si karyawan yang mendapat SP3 ini berencana akan diikutkan program Training bersama atasannya (Manager) yang telah merekomendasikan & memberi SP3. € ¦ Pihak HRD beralasan karena SP tidak ada hubunganannya dengan program Pelatihan maka kedua orang ini tetap harus ikut pelatihan. Si manajer menolak ikut serta dgn alasan bukti kesalahan itu tidak relevan dengan integritas si karyawan karena pelatihan ini jika dilihat lebih dalam membutuhkan karyawan yang jujur karena merupakan pelatihan Auditor. € ¦ Manajer mengatakan€ ¦ secara etika tidak seharusnya dia dikirim bersama si karyawan, namun HRD tetap ngotot berdua harus datang. Akhirnya si manajer mundur dan minta diganti orang lain. € ¦ demikian saya sampaikan semoga apa2 yang saya sampaikan dapat menjadi masukan buat saudara. € ¦ wassalam, yuweldi, SH.MH € ¦ Mohon masukan dari teman2 terimaksih. € ¦ Chandra ____________ _________ _________ __ No virus found in this incoming message. Checked by AVG. Version: 7.5.524 / Virus Database: 270.3.0/1505 – Release Date: 6/16/2008 7:20 AM
- 3b.
-
Wed Jun 18, 2008 2:29 pm (PDT)
Kalau saya sih (berdasarkan pengalaman): – Training adalah develop people, artinya untuk memperoleh karyawan yang berdedikasi, loyal dan disiplin, lah nganpain orang yang jelas mendapatkan SP 3 kok masih ingin didevelop. – SP adalah merupakan pembinaan dan pendidikan juga, maka sebaiknya tahapan SP 3 ini diberlakukan sampai 6 bulan. – Jelas-jelas menerima uang kok cuma diberi SP 3?€ ¦ PHK saja jauh lebih baik. Kalau versinya persis seperti yang Anda ceritakan maka saya setuju dengan manager tsb menolak ditraining bersamaan dengan anak buahnya yang diberi SP3.€ ¦ HRD saja tidak bisa membantu memutuskan agar tidak cuma SP3 tetapi PHK, kok malah memaksakan dalam hal training?€ ¦ People Development adalah masalah atasan, bukan HRD.€ ¦ HRD adalah pembuat program dan sisdur training, tetapi kebutuhan dari departemen. Sukses selalu
—– Original Message —- From: Yuweldi <yuweldi@intibaranus alima.com> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Wednesday, June 18, 2008 11:15:01 AM Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] SP3 dan Pelatihan
SALAM SUKSES BUAT SEMUA REKAN2 DI FORUM DISKUSI HRD. € ¦ Setelah saya pelajari dan pahami lebih dalam, saya sepakat dan setuju dengan pendapat Manager di Perusahaan saudara dimana dia lebih dalam meliahat dari integritas karyawan itu sendiri ketimbang kebutuhan terhadap karyawan tersebut, intinya begini, Perusahaan tidak punya nilai apa2 bila memelihara orang2 yang punya actituce rendah….sepintar apapun itu karyawan klu tidak jujur akan lebih berdampak jelek buat pengembangan perusahaan kedepan.dan satu lagi apabila karyawan yang dikasih sp3 tersebut dengan kategori pelanggaran berat masih tetap diperkerjakan maka perusahaan saudara kedepannya akan lebih parah lagi, karena akan banyak timbul intimidasi dan diskriminasi dari karyawan saudara sendiri yang melihat management tidak profesional dalam menyelesaikan kasus ini. menurut pendapat saya walaupun karyawan tersebut sudah didaftarkan dalan training, tp sebelum mengikuti training terbukti telah melakukan pelanggaran berat seperti yang ercantum dalam psl 158 ayat 1 uu no. 13 thn 2003, seperti kasus di atas, maka dengan sendiri hak utk ikut training dr karyawan yg kena sp3 tersebut gugur, dan saudara dapat mengusulkan karyawan lain buat menggantikannya. € ¦ dan saya jg baca pihak HRD saudara seperti melindungi untuk tetap mengikutkan karyawan yang kena sp3 tsb untuk ikut training, hal ini perlu diwaspadai dengan ada€ ¦ apa dan mengapa? sepertinya ada indikasi keterlibatan HRD jg didalamnya, karena penerimaan karyawan tidak lepas dr seorang HRD.€ ¦ —– Original Message —– From: Si Poer To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, June 17, 2008 10:41 AM Subject: [Diskusi HRD Forum] SP3 dan Pelatihan
Mohon masukan dari teman2, € ¦ Baru-baru ini terdapat seorang Manager yang menemukan bukti pelanggaran cukup berat terhadap salah satu karyawannya yaitu terbukti meminta bayaran kepada karyawan baru setelah diterima kerja. Akhirnya setelah dirapatkan dengan semua pihak khususnya HRD, maka si karyawan diberi sangsi SP3. € ¦ Pertanyaannya : € ¦ Pada saat yang bersamaan 1 minggu kemudian, si karyawan yang mendapat SP3 ini berencana akan diikutkan program Training bersama atasannya (Manager) yang telah merekomendasikan & memberi SP3. € ¦ Pihak HRD beralasan karena SP tidak ada hubunganannya dengan program Pelatihan maka kedua orang ini tetap harus ikut pelatihan. Si manajer menolak ikut serta dgn alasan bukti kesalahan itu tidak relevan dengan integritas si karyawan karena pelatihan ini jika dilihat lebih dalam membutuhkan karyawan yang jujur karena merupakan pelatihan Auditor. € ¦ Manajer mengatakan€ ¦ secara etika tidak seharusnya dia dikirim bersama si karyawan, namun HRD tetap ngotot berdua harus datang. Akhirnya si manajer mundur dan minta diganti orang lain. € ¦ demikian saya sampaikan semoga apa2 yang saya sampaikan dapat menjadi masukan buat saudara. € ¦ wassalam, yuweldi, SH.MH € ¦ Mohon masukan dari teman2 terimaksih. € ¦ Chandra ____________ _________ _________ __ No virus found in this incoming message. Checked by AVG. Version: 7.5.524 / Virus Database: 270.3.0/1505 – Release Date: 6/16/2008 7:20 AM
- 3c.
-
Wed Jun 18, 2008 2:46 pm (PDT)
—– Original Message —– From: Yuweldi To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Wednesday, June 18, 2008 11:15 AM Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] SP3 dan Pelatihan
SALAM SUKSES BUAT SEMUA REKAN2 DI FORUM DISKUSI HRD.
Setelah saya pelajari dan pahami lebih dalam, saya sepakat dan setuju dengan pendapat Manager di Perusahaan saudara dimana dia lebih dalam meliahat dari integritas karyawan itu sendiri ketimbang kebutuhan terhadap karyawan tersebut, intinya begini, Perusahaan tidak punya nilai apa2 bila memelihara orang2 yang punya actituce rendah….sepintar apapun itu karyawan klu tidak jujur akan lebih berdampak jelek buat pengembangan perusahaan kedepan.dan satu lagi apabila karyawan yang dikasih sp3 tersebut dengan kategori pelanggaran berat masih tetap diperkerjakan maka perusahaan saudara kedepannya akan lebih parah lagi, karena akan banyak timbul intimidasi dan diskriminasi dari karyawan saudara sendiri yang melihat management tidak profesional dalam menyelesaikan kasus ini. menurut pendapat saya walaupun karyawan tersebut sudah didaftarkan dalan training, tp sebelum mengikuti training terbukti telah melakukan pelanggaran berat seperti yang ercantum dalam psl 158 ayat 1 uu no. 13 thn 2003, seperti kasus di atas, maka dengan sendiri hak utk ikut training dr karyawan yg kena sp3 tersebut gugur, dan saudara dapat mengusulkan karyawan lain buat menggantikannya. dan saya jg baca pihak HRD saudara seperti melindungi untuk tetap mengikutkan karyawan yang kena sp3 tsb untuk ikut training, hal ini perlu diwaspadai dengan ada apa dan mengapa? sepertinya ada indikasi keterlibatan HRD jg didalamnya, karena penerimaan karyawan tidak lepas dr seorang HRD.
wassalam, yuweldi, SH.MH
—– Original Message —– From: Si Poer To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, June 17, 2008 10:41 AM Subject: [Diskusi HRD Forum] SP3 dan Pelatihan
Mohon masukan dari teman2,
Baru-baru ini terdapat seorang Manager yang menemukan bukti pelanggaran cukup berat terhadap salah satu karyawannya yaitu terbukti meminta bayaran kepada karyawan baru setelah diterima kerja. Akhirnya setelah dirapatkan dengan semua pihak khususnya HRD, maka si karyawan diberi sangsi SP3.
Pertanyaannya :
Pada saat yang bersamaan 1 minggu kemudian, si karyawan yang mendapat SP3 ini berencana akan diikutkan program Training bersama atasannya (Manager) yang telah merekomendasikan & memberi SP3.
Pihak HRD beralasan karena SP tidak ada hubunganannya dengan program Pelatihan maka kedua orang ini tetap harus ikut pelatihan. Si manajer menolak ikut serta dgn alasan bukti kesalahan itu tidak relevan dengan integritas si karyawan karena pelatihan ini jika dilihat lebih dalam membutuhkan karyawan yang jujur karena merupakan pelatihan Auditor.
Manajer mengatakan secara etika tidak seharusnya dia dikirim bersama si karyawan, namun HRD tetap ngotot berdua harus datang. Akhirnya si manajer mundur dan minta diganti orang lain.
demikian saya sampaikan semoga apa2 yang saya sampaikan dapat menjadi masukan buat saudara.
wassalam, yuweldi, SH.MH
Mohon masukan dari teman2 terimaksih.
Chandra
———— ——— ——— ——— ——— ——— –
No virus found in this incoming message. Checked by AVG. Version: 7.5.524 / Virus Database: 270.3.0/1505 – Release Date: 6/16/2008 7:20 AM
———— ——— ——— ——— ——— ——— –
No virus found in this incoming message. Checked by AVG. Version: 7.5.524 / Virus Database: 270.4.0/1506 – Release Date: 6/17/2008 4:30 PM
- 4a.
-
Wed Jun 18, 2008 2:29 pm (PDT)
Dear Pak Endro, Formulir Penilaian terdiri dari kolom Faktor yang dinilai dan Kategori Penilaian & Nilai.
Dimana nilai terdapat pada setiap kolom penilaian (angka 8, 7, 6, 5, dan 4 dalam puluhan).Jumlah faktor penilaian dalam formulir tersebut ada 15 item. Dimana jumlah faktor penilaian diberikan sesuai dengan jumlah faktor penilaian, yang mana disesuaikan dengan posisi / jabatan dari ybs.Perlu diinformasikan bahwa form ini juga belum sempurna betul, dan masih perlu perbaikan lagi. Saya hanya mau share dengan rekan2 manatahu bisa membantu.
Dan untuk rekan yang lain, saya attach kembali form tersebut. Dengan senang hati saya menerima masukan dari rekan2 untuk dapat menyempurnakannya.
Thx/Cynthia
— On Wed, 6/18/08, Endro Ganteng <sono_only@yahoo. com.sg> wrote: From: Endro Ganteng <sono_only@yahoo. com.sg> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Nilai2 Karyawan To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Wednesday, June 18, 2008, 11:47 AM
Dear mbak cynthia Mohon dibantu cara perhitungannya : Nilai Rata-rata = Total nilai / Jumlah Faktor Penilai Total Nilai dr mana n Jumlah Faktor Penilai itu yang mana ? Thanks
cynthia marisi <cynthia_marisi@ yahoo.com> wrote: Dear Ibu Christina, Saya ada memiliki form penilaian karyawan. Apakah ini yang Ibu maksud? Semoga membantu. Thx
____________ _________ _________ _________ _________ _________ _________ __
— On Thu, 6/5/08, Christina.Dina@ milantiles. com <Christina.Dina@ milantiles. com> wrote: From: Christina.Dina@ milantiles. com <Christina.Dina@ milantiles. com> Subject: [Diskusi HRD Forum] Nilai2 Karyawan To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Thursday, June 5, 2008, 11:56 AM
Dear All, Saat ini saya sedang diminta untuk merumuskan “NILAI-NILAI YANG HARUS DIMILIKI KARYAWAN” di perusahaan tempat € ¦ saya kerja Mohon bantuannya, mungkin € ¦ Bapak/IBu € ¦ di perusahaan sudah ada atau punya petunjuk untuk masalah tersebut, mohon dishare ke saya.
Sebelumnya, saya mengucapkan banyak terima kasih.
Best Regards,
Christina Dina Dept. HRD & GA
Yahoo! Toolbar is now powered with Search Assist. Download it now!
- 4b.
-
Wed Jun 18, 2008 2:48 pm (PDT)
Mbak Cynthia,
Boleh saya minta file form penilaian karyawannya?
Terima kasih
- 5.1.
-
Wed Jun 18, 2008 2:30 pm (PDT)
Di kantor kami, karyawan tersebut diharuskan mengganti penuh kehilangan laptop tersebut 100% (setelah di kurangi depresiasi) artinya jumlah biaya yg perlu diganti antara laptop baru dan laptop yg telah dipakai 1 tahun akan berlainan. Metode pembayarannya perusahaan mempunyai kebijakan untuk menyicil. Alasan harus menganti adalah karyawan wajib menjaga aset kantor dengan baik dan juga untuk mendidik karyawan agar jangan ceroboh.
—–Original Message—– From: Lukmanul Hakim <lukmanul.hakim@ highpointoffice. com> Sent: 18 June 2008 12:09 To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: [Diskusi HRD Forum] Sanksi Laptop Hilang
Dear rekans, € ¦ Belum lama ini, ada manager yang kehilangan laptop (dalam mobil yg kebobolan maling sewaktu pulang kerja). Laptop tsb adalah inventaris kantor. Selama ini belum ada peraturan/sanksi ttg hal tsb. Boss menginstrusikan utk membuat aturannya. Pertanyaan saya: Adakah rekans yg memiliki aturan/sanksi ttg hal tsb? Realistis-kah bila si manager dibebankan 80% dari nilai buku (keinginan si Boss) € ¦ Demikian, mohon saran. € ¦ Thanks. € ¦ Lukman
- 5.2.
-
Wed Jun 18, 2008 2:35 pm (PDT)
Pak Lukmanul Hakim yth.,
Sebaiknya sanksi untuk kehilangan laptop milik perusahaan dicantumkan dalam PP/PKB. Sudah mulai menjadi kebiasaan bahwa level manajer diberi laptop untuk memperlancar tugas-tugas kantornya. Tapi kalau hilang karena lalai, ya harus ada sanksinya, yaitu mengganti dengan uang seharga laptop yang hilang (sesuai nilai buku). Harap diingat, yang hilang bukan hanya laptopnya, tetapi juga seluruh data yang ada di dalamnya yang mungkin bersifat rahasia bagi perusahaan. Jadi kerugian perusahaan lebih dari itu. Berapa besar cicilannya kalau boleh dicicil? Bisa mengacu ke PP 8/1981 tentang Perlindungan Upah. Yaitu maksimum 50% gaji.
Salam kenal, FX Djoko Soedibjo Praktisi Ketenagakerjaan/
Pada 18 Juni 2008 13:47, Widodo Bprasetyo <widodo_bprasetyo@ yahoo.co. id> menulis:
> Dear Lukman, > Ditempat saya pernah ada kejadian mirip, tapi rumah nya yang dibobol. > Peraturan nya sudah dibuat dalam PKB perusahaan kami isi nya : > – Tidak memelihara peralatan kerja dengan baik ,sehingga menyebabkan rusak > atau hilang….SP1 > – Lalai menjaga dokumen penting dan rahasia perusahaan sehingga menyebabkan > kehilangan.. ..SP2 > > Tetapi sangsi bisa di eliminir bila Karyawan bisa menunjukan surat laporan > kepolisian yang > membuktikan karyawan tidak lalai. Tetapi menjadi musibah. > Sangsi lain nya karyawan harus mengganti asset perusahaan dengan barang > sejenis atau nilai yang > disepakati ( bisa dilakukan cicilan dengan potong gaji). > > Semoga bisa menjadi pertimbangan > Salam > Prasetyo > —– Pesan Asli —- > Dari: Lukmanul Hakim <lukmanul.hakim@ highpointoffice. com> > Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com > Terkirim: Rabu, 18 Juni, 2008 11:09:12 > Topik: [Diskusi HRD Forum] Sanksi Laptop Hilang > > Dear rekans, > > > > Belum lama ini, ada manager yang kehilangan laptop (dalam mobil yg > kebobolan maling sewaktu pulang kerja). Laptop tsb adalah inventaris kantor. > > Selama ini belum ada peraturan/sanksi ttg hal tsb. Boss menginstrusikan utk > membuat aturannya. > > Pertanyaan saya: > > 1. Adakah rekans yg memiliki aturan/sanksi ttg hal tsb? > 2. Realistis-kah bila si manager dibebankan 80% dari nilai buku > (keinginan si Boss) > > > > Demikian, mohon saran. > > > > Thanks. > > > > Lukman > > ———— ——— ——— > Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang > juga.<http://sg.rd. yahoo.com/ id/search/ toolbar/mail/ signature/ *http://id. toolbar.yahoo. com/> > >
- 6.1.
-
Wed Jun 18, 2008 2:31 pm (PDT)
One Day Workshop HRD Forum One Day Workshop Designing KPI & Goal Setting Hanya Rp 1.250.000,- Jakarta, HRD Forum Training Centre – 12 Juli 2008 Fasilitator : FX.S.Sidharta Spesial Bonus CD: Kamus KPI yang berisi contoh KPI yang bisa langsung digunakan Sudahkah anda mampu membuat KPI yang baik dan benar ?
Sudahkah anda mampu mendisain KPI yang efektif ?
pastikan anda hadir dalam workshop ini……
Salah satu permasalahan krusial dalam pembuatan Performance management system adalah penyusunan Key Performance Indicator (KPI). KPI bisa dikatakan sebagai jembatan antara Job Description atau Objective dari jabatan dengan Target kinerja. Karenanya KPI merupakan urat nadi dalam siklus rutin pembuatan performance management terutama performance planning, Performance Coaching & performance appraisal. Seseorang akan fokus dalam bekerja bila telah mengetahui dengan jelas KPI-nya. Seseorang akan mengetahui dimana wilayah dia harus bekerja dan menghasilkan output sesuai dengan targetnya. Melalui KPI, target dapat dibuat dan disusun, melalui KPI kinerja akan fokus dan tampak, Melalui KPI juga komunikasi atasan dengan bawahan berlangsung. Bila KPI ini dilihat secara makro, maka KPI merupakan alat managemen yang cukup ampuh dalam mengkomunikasikan keinginan dan tujuan organisasi ke semua lini perusahaan.
Outline: Framework of performance management system Job Description & Job Objective Designing KPI Target / Goal Setting Latihan
Spesial Bonus CD Kamus KPI yang berisi contoh KPI yang bisa langsung dipakai & dimodifikasi
Fasilitator FX SOEGENG SIDHARTA Senior Manager sebuah perusahaan Nasional di Jakarta yang sudah mempunyai jam terbang puluhan tahun dengan memegang jabatan HR Manager di beberapa perusahaan di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Batam dan lainnya.
Investasi Rp 1.250.000,-
NO ACCOUNT BCA – KCP Ahmad Yani – Bekasi No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono
Date & Venue
Jakarta, HRD Forum Training Centre, 12 Juli 2008
Informasi & Pendaftaran : Ms. Rani Kartika
08788-1000-100 021-70692748 0815 1049 0007
HRD Forum IS Plaza Building, 9th Floor Jl Pramuka Raya Kav.151, Jakarta-13120 Telp / Fax : 021 € ‘¶ 851 3661 ; 021 € ‘¶ 857 9510 (hunting) ; 021 € ‘¶ 856 4666 ext.1053 Email : Event@HRD-Forum. com
Visit Our Website http://www.HRD- Forum.com Our Mailing List Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Form Pendaftaran KPI – 12 Juli 2008 Name: ………… ……… … Company: ………… …… Address: ………… …….. Phone/HP: ………… ….. E-mail: ………… ……… .. Date of Transfer: …….. Isi form Pendaftaran ini, lalu kirimkan ke event@hrd-forum. com atau fax ke 021-851 3661 agenda lengkap :
http://www.HRD- Forum.com/ <http://www.HRD- Forum.com/>
- 7a.
-
Wed Jun 18, 2008 2:31 pm (PDT)
HRD Forum One Day Workshop Make Powerful HRD Forum One Day Workshop Make Powerful & Meaningful Psychology Report For Psychologist Only 25 Juni 2008 – IS Plaza Building Rp 1.600.000,- Dapatkan Software alat test: 16 PF, EPPS, IST, MBTI, PAPI, PAULI, PM 60, RPMA Salah satu kelemahan dalam melakukan test adalah membuat report yang baik dan benar. Apalagi bila kemudian menggunakan sistem battery atau sekumpulan alat test yang dipakai secara bersama-sama. Hal ini jarang diperhatikan oleh para pelaku assessment. Seringkali ketika ditanya tentang latar belakang teori, metodologi dalam manual alat test, para pelaku assessment terdiam dan tidak bisa menjawabnya, yang mereka berikan adalah jawaban yang bersifat kebiasaan mereka dalam melakukan test. Padahal ini sangat berpengaruh dalam pembuatan reportnya, apalgi bila kemudian menggunakan sistem battery test.
Dalam sistem battery test, banyak prosedur yang harus dipatuhi, karena terkadang teori dan latar belakang antara alat test yang satu dengan yang lainnya berbeda bahkan ada yang bertentangan. Dan bila ini tidak diketahui para pelaku assemen maka sangat berbahaya sekali aplikasinya dilapangan. Kita sudah sering mendengar mallpraktek karena ketidaktahuan tersebut yang mengakibatkan kehancuran kehidupan orang lain, hanya gara-gara membaca hasil report test psikologi.
Dalam workshop HRD Forum ini, peserta akan diajarkan bagaimana membuat report yang baik dan benar sesuai dengan latar belakang teori, metodologi dan manualnya sehingga menjadi sebuah report yang powerfull dan meaningfull.
Apa yang akan anda dapatkan? Dapatkan Software: 16 PF, EPPS, IST, MBTI, PAPI, PAULI, PM 60, RPMA
Siapa yang wajib hadir? Semua orang yang memegang ijazah Psikologi. Kami mensyaratkan kepada anda yang akan mengikuti training ini membawa ijazah Psikologi dan menyerahkan fotokopinya.
Fasilitator Heru Wiryanto
Jadwal acara 25 Juni 2008 09.00 – 16.00 WIB
1. Using Psychological Test Report Generator Software – 16 PF – EPPS – IST – MBTI – PAPI – PAULI – PM 60 – RPMA 2. Advanced interpretation 3. Developing meaningfull psychology & narrative report 4. Developing competency based psychometric report
INVESTMENT Rp. 1.600.000,- Perusahaan yang mengirimkan 2 orang atau lebih @ Rp 1.500.000,-
NO ACCOUNT BCA – KCP Ahmad Yani – Bekasi No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono
LOKASI IS Plaza Building
INFORMATION & PENDAFTARAN Ms.Rani Kartika IS PLAZA Building 9th Floor, Room 904 Jl Pramuka Raya Kav 151 – Jakarta Timur Telp: 021- 851-3661 ; 021-857 9510 ; 021 – 856 4666 ext 1053 Fax: 021 – 851 3661 ; 021-857 9510
Email: Event@HRD-Forum. com Website: http://HRD-Forum. com outline lengkap http://hrdforum. wordpress. com
Form Pendaftaran – Make Powerful & Meaningful Psychology Report Name: ………… ……… … Company: ………… …… Address: ………… …….. Phone/HP: ………… ….. E-mail: ………… ……… .. Date of Transfer: ……..
Fasilitator Heru Wiryanto Beliau adalah Lulusan Psikologi Universitas Padjadjaran, Ketua Kompartemen Alat Ukur dan Metode Pemeriksaan Psikologi Himpunan Psikologi Indonesia (Pengurus Pusat Himpsi), Member dari American Psycholgist Asociation, British Psychologist Society, beliau juga Assisted the International Personnel Management Assoc Assessment Council, Master Trainer for Graphology and Psychometric Tools. Sekarang beliau sedang menyelesaikan program S3 di Universitas Indonesia.
- 8a.
-
Wed Jun 18, 2008 2:31 pm (PDT)
>
> Dear Rekan Rudy,
Menurut saya itu tidak menyalahi UUTK karena magang merupakan pengenalan dunia kerja. Hanya saja karena pengenalan dunia kerja maka harus ada kurikulumnya dan biasanya jam kerja juga lebih pendek dari jam kerja normal ( bisa 5-6 jam perhari ). Dan salary juga tidak harus standard UMR, karena masih belajar, biasanya diberikan uang pengganti transport dan pengganti uang makan atau uang saku yang besarnya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
Untuk waktu menurut saya paling lama adalah 2 bulan (walaupun tidak ada ketentuannya) menyamakan dengan magang dari siswa sekolah atau penelitian dari mahasiswa karena tujuan utama adalah mencari tenaga kerja kontrak yang siap pakai.
Ingat harus jelas terlebih dahulu antara waktu magang dan kontrak. Antara magang dan kontrak perjanjiannya harus terpisah. Magang tidak harus didaftarkan di Disnaker sedang pada saat Kontrak harus didaftarkan di Disnaker.
Apabila Pak Rudy ada di wilayah Tangerang, Disnaker Tangerang ada rekomendasi siswa magang yang siap pakai. Kalau tidak salah masih dibawah naungan Pemda Kabupaten Tangerang.
Salam Bangun > ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ > From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi-HRD@ yahoogroups. com] > On Behalf Of rudy > Sent: Wednesday, June 18, 2008 1:31 PM > To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com > Subject: [Diskusi HRD Forum] Masa Percobaan???
> > Dear Rekans, > > > > Ditempat saya bekerja, kebijakan dan menjadi budaya perusahaan bahwa > setiap orang yg baru masuk kerja harus melewati masa percobaan, > setelah masa percobaan berakhir dievaluasi dan jika OK, baru kemudian > dikontrak. Untuk menyiasati penyimpangan daripada implementasi ini > terhadap UUTK maka kesepakatan kerja masa percobaan diganti menjadi > kesepakatan kerja masa orientasi atau magang kerja. > > > > Apakah praktik ini legal? > > > > Mohon masukan dari rekan-rekan. > > > > Thanks, > > Rudy
- 8b.
-
Wed Jun 18, 2008 2:47 pm (PDT)
Dear Pak Rudy,
Sesuai dengan UUTK 13/2003 Pasal 58 ayat 1, Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Pasal 60 ayat 1, Perjanjian kerja waktu tidak tertentu mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan.
Demikian dari saya, rekans lain ada yang mau menambahkan
regards, pS
2008/6/18 rudy <rudy_a@adiprima. com>:
> Dear Rekans, > > > > Ditempat saya bekerja, kebijakan dan menjadi budaya perusahaan bahwa > setiap orang yg baru masuk kerja harus melewati masa percobaan, setelah > masa percobaan berakhir dievaluasi dan jika OK, baru kemudian dikontrak. > Untuk menyiasati penyimpangan daripada implementasi ini terhadap UUTK maka > kesepakatan kerja masa percobaan diganti menjadi kesepakatan kerja masa > orientasi atau magang kerja. > > > > Apakah praktik ini legal? > > > > Mohon masukan dari rekan-rekan. > > > > Thanks, > > Rudy > >
- 8c.
-
Wed Jun 18, 2008 2:48 pm (PDT)
Dear rekan’s,
Sedikit menambahkan … yang dimaksud rekan Rudy mungkin adalah adanya kesepakatan kerja masa orientasi atau magang kerja setelah itu di kontrak.
Dalam PKWT tidak diperkenankan adanya masa percobaan. Saya baru nemu istilah masa kerja orientasi atau magang…… . Kurang gaul nih saya…. jadi mau digauli biar tambah ok nih ilmu…
Cuma, dalam pikiran saya kenapa tidak di tempatkan di out sourcing terlebih dahulu baru setelah itu di kontrak. Kan lebih aman tuh….
Itu saja sih dari saya. Kurang lebih nya mohon maaf yang sebesar2nya. Masukan dari rekan2 lainnya sangat dihargai
Regard, Ruri
— On Wed, 6/18/08, Rakhmat, Pramono <Pramono.Rakhmat@ standardchartere d.com> wrote: From: Rakhmat, Pramono <Pramono.Rakhmat@ standardchartere d.com> Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Masa Percobaan??? To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Wednesday, June 18, 2008, 1:46 PM
Bilang saja masa probation, legal kok. Pengertian probation dan magang beda Pak setahu saya, dan impactnya ke perhitungan pajak juga beda.
€ ¦
Terimakasih,
Pramono Rakhmat
P Please consider the environment before printing this email
€ ¦
From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of rudy
Sent: Wednesday, June 18, 2008 1:31 PM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Masa Percobaan???
€ ¦
Dear Rekans,
€ ¦
Ditempat saya bekerja, kebijakan dan menjadi budaya perusahaan bahwa setiap orang yg baru masuk kerja harus melewati masa percobaan, setelah masa percobaan berakhir dievaluasi dan jika OK, baru kemudian dikontrak. Untuk menyiasati penyimpangan daripada implementasi ini terhadap UUTK maka kesepakatan kerja masa percobaan diganti menjadi kesepakatan kerja masa orientasi atau magang kerja.
€ ¦
Apakah praktik ini legal?
€ ¦
Mohon masukan dari rekan-rekan.
€ ¦
Thanks,
Rudy
This email and any attachments are confidential and may also be privileged. If you are not the addressee, do not disclose, copy, circulate or in any other way use or rely on the information contained in this email or any attachments. If received in error, notify the sender immediately and delete this email and any attachments from your system. Emails cannot be guaranteed to be secure or error free as the message and any attachments could be intercepted, corrupted, lost, delayed, incomplete or amended. Standard Chartered PLC and its subsidiaries do not accept liability for damage caused by this email or any attachments and may monitor email traffic.
Standard Chartered PLC is incorporated in England with limited liability under company number 966425 and has its registered office at 1 Aldermanbury Square, London, EC2V 7SB.
Standard Chartered Bank (“SCB”) is incorporated in England with limited liability by Royal Charter 1853, under reference ZC18. The Principal Office of SCB is situated in England at 1 Aldermanbury Square, London EC2V 7SB. In the United Kingdom, SCB is authorised and regulated by the Financial Services Authority under FSA register number 114276.
If you are receiving this email from SCB outside the UK, please click http://www.standard chartered. com/global/ email_disclaimer .html to refer to the information on other jurisdictions.
- 9a.
-
Wed Jun 18, 2008 2:34 pm (PDT)
Dear Rekan-rekan HRD, € ¦ Terima Kasih sekali dengan bantuan kawan-kawan mengenai hal yang saya tanyakan kemarin. Masukan rekan-rekan sangat membantu. € ¦ Satu hal lagi. Apakah perhitungan Penghargaan masa kerja dan Pesangon itu didasarkan pada gaji bulanan full, ataukah berdasarkan gaji terakhir (25% gaji). € ¦ Terima Kasih, € ¦ € ¦ Fendi
— On Thu, 6/12/08, dencitro diwangsan <dencitro@gmail. com> wrote:
From: dencitro diwangsan <dencitro@gmail. com> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pekerja Sakit To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Thursday, June 12, 2008, 12:11 AM
Dear Fendi, € ¦ Sekedar urun rembug ya… € ¦ Mari kita lihat aturan main umum, yaitu UU Ketenagakerjaan No.13/2003, khususnya : -€ ¦ Pasal 93 ayat (3) : € ¦ Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut: a.€ ¦ untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah; b.€ ¦ untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah; c.€ ¦ untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
– Pasal 172 Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4)€ ¦
Apabil pekerja/buruh yang sakit dan tidak dapat masuk bekerja telah melampaui masa 12 bulan, maka perusahaan sudah dapat melakukan proses PHK-nya, langkahnya secara garis besar sbb : – pastikan ada surat keterangan dokter yang mendukung kondisi kesehatan pekerja/buruh ybs – bicarakan / rundingkan secara bipartit dengan pekerja / buruh atau pihak keluarganya tentang kondisi dan aturan mainnya (PHK dan paket pesangon PHK) untuk dapat kata sepakat (persetujuan pihak pekerja/buruh) -€ ¦ buat persetujuan bersama (PB) tentang pengakhiran hubungan kerja ini, yg berisi€ ¦ a). kedua€ ¦ belah pihak sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja€ ¦ karena alasan sakit berkepanjangan melebihi masa 12 bulan sbgmana dimaksud UU 13/2003. b). total besaran paket pesangon yg diterima yg bersangkutan. Dibuat rangkap dua dengan masing-masing bermeterai. Setelah ditandatangani kedua pihak (atau wakil/kuasanya) dapat didaftarkan ke PHI di PN Ibukota propinsi (kadang krn berbagai alasan ada manajemen yg tidak melakukan pendaftaran ini) € ¦ Note : – ketentuan dan hitungan paket pesangonnya dapat lebih besar/baik dari ketentuan UU, apabila diatur lain olah internal perusahaan (baik dalam Surat Edaran Pimpinan Perusahaan, SK Direksi, PP/PKB). – Selain itu dibayarkan juga hak-hak lainnya bila ada (sisa hari cuti yang belum diambil, penghargaan masa kerja bila berhak, THR, bonus, insentif bila ada dsb) – diperhitungkan juga dengan kewajiban pekerja/buruh ybs kepada perusahaan, termasuk ke koperasi / bank (bila ada hak memotong upah untuk pembayarannya) dsb. € ¦ demikian sekilas urun rembug saya, mohon para praktisi senior berkenan mengkritisi dan menambahi bila perlu € ¦ salam, dencitro € ¦ Pada 11 Juni 2008 18:57, Fendi W <mrodoy@yahoo. com> menulis:
Rekan-rekan HRDF, Mohon bantuan pencerahannya mengenai kasus yang terjadi di tempat saya bekerja. Ada seorang pekerja yang sudah 1 tahun ini sakit dan tidak bisa masuk kerja. Perusahaan sudah mengenakan gaji menurun per 3 bulan. Jadi 3 bulan pertama 100%, kemudian turun menjadi 75%, kemudian 50% dan seterusnya. Pertanyaannya adalah, apa yang akan terjadi apabila gaji sudah mengenai level 0%? Apa yang berhak dilakukan oleh perusahaan seterusnya? Mohon bantuannya. Terima Kasih, Fendi
.
- 10a.
-
Wed Jun 18, 2008 2:34 pm (PDT)
Dear All
saya rasa itu hanya hal teknis, yang penting di PP itu tertuang sehingga menjadi dasar dalam melaksanakan operasional HR setiap harinya
rgds, Kusnadi
rudy <rudy_a@adiprima. com> wrote: Dear Rekans,
Ditempat saya bekerja, kebijakan dan menjadi budaya perusahaan bahwa setiap orang yg baru masuk kerja harus melewati masa percobaan, setelah masa percobaan berakhir dievaluasi dan jika OK, baru kemudian dikontrak. Untuk menyiasati penyimpangan daripada implementasi ini terhadap UUTK maka kesepakatan kerja masa percobaan diganti menjadi kesepakatan kerja masa orientasi atau magang kerja.
Apakah praktik ini legal?
Mohon masukan dari rekan-rekan.
Thanks, Rudy
———— ——— ——— — Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
- 11.
-
Wed Jun 18, 2008 2:46 pm (PDT)
PT. Sinar Niaga Sejahtera € ¦’¶ Garudafood Group is one of FMCG (Fast Moving Consumer Goods) distribution company, looking for candidates to fill the following positions:
Human Resource Supervisor
Requirements: – S1 degree in any field – Min. 1 years experienced in Personnel & GA – Understand about labor regulation, selection and payroll system – Having strong communication and interpersonal skill – Having good analytical thinking – Fluent in English both oral and written – Familiar with Ms Office – Willing to be placed at Tangerang
People Development Specialist
Requirements: – S1 degree in psychology – Min. 1 years experienced in training and recruitment – Understand about people development concept and assessment method – Having strong communication and interpersonal skill – Having good analytical thinking – Fluent in English both oral and written – Familiar with Ms Office
If you think you are the one, please send your comprehensive CV to: recruitment@ snsgroup. co.id
Only short listed candidate will be notified
- 12.
-
Wed Jun 18, 2008 2:47 pm (PDT)
Dear Milister,
Ada kasus seperti ini :
– Karyawan (perempuan), mengalami kecelakaan kerja, kemudian dirawat di RS, biaya perawatan dan pengobatan akhirnya ditanggung oleh Asuransi dari tempat suami bekerja dan biaya pengobatan jauh melebihi plafond dari Jamsostek, dengan demikian kwitansi Asli pembayaran pun sudah pasti diminta oleh pihak Asuransi.. Teorinya setiap kecelakaan kerja bisa dimintakan klaim ke jamsostek namun dalam hal ini bagaimana praktiknya cara spy kita masih bisa mengajukan klaim ke Jamsostek atas kecelakaan kerja tersebut?
Mohon Saran dan urun rembugnya…
Terima kasih,
Doni
- 13a.
-
Wed Jun 18, 2008 2:48 pm (PDT)
HRD Forum Present One Day Workshop How to be Personnel Professional HRD Forum Present One Day Workshop How to be Personnel Professional Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional 28 Juni 2008, Aston Atrium Hotel – Jakarta Pusat HANYA Rp 1.000.000,- Dapatkan spesial bonus !! CD Contoh Surat-surat, Sistem & Prosedur serta Form kepersonaliaan Jangan sampai terlewatkan !! Apakah yang harus diketahui, dimiliki dan dikuasai oleh seorang personalia ? Sudahkah Staff Personalia anda memiliki Kompetensi untuk menjadi personalia yg profesional ?
Untuk mendukung Fungsi dan Tugas HRD secara keseluruhan di perlukan seorang personalia yang Profesional & Handal. Pada Workshop ini kami uraikan satu persatu apa dan bagaimana menjadi seorang personalia yang profesional, untuk itu jangan sampai terlewatkan !!
One Day Workshop How to be Personnel Professional -Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional-
Outline Tugas & Tanggung Jawab Personalia Pengorganisasian, perencanaan program & pengendalian Unit Personalia Flow Process Administrasi seluruh kegiatan Personalia – Proses & Prosedur Rekrutmen : searching, interview, test and selection. – Remuneration Management : Struktur dan Skala Gaji, Basic Salary, Allowance, Incentive & Overtime. – System Penilaian Kinerja Karyawan – Seluruh Perizinan Ketenaga Kerjaan – Promosi, Mutasi & Demosi serta PHK – Handling karyawan Tetap, Kontrak & Harian serta PKL – Perjalanan Dinas dalam/luar negeri serta fasilitasnya – Training & Evaluasi – Medical, Hospital, Asuransi & Dana Pensiun karyawan – Benefit & Fasilitas Lainnya System Penyediaan Data Karyawan, Surat-surat serta Form Administrasi kegiatan personalia System Dokumentasi yang Efektif System pelaporan Seluruh Kegiatan Personalia
Bonus !! CD Contoh Surat-surat, Sistem & Prosedur serta Form kepersonaliaan
Waktu & Lokasi 28 Juni 2008, Aston Atrium Hotel Jl.Senen Raya – Jakarta Pusat
Pukul 9.00 s/d 16.00 WIB
Investasi HANYA Rp 1.000.000,- (Materi, Certificate of Participation, 2 x Cofee Break, Lunch, CD Bonus)
Tempat Terbatas !!
No Account BCA – KCP Ahmad Yani – Bekasi No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono
Informasi & Pendaftaran Rani Kartika IS PLAZA Building 9th Floor, Room 904 Jl Pramuka Raya Kav 151 – Jakarta Timur Telp: 021- 851-3661 ; 021-857 9510 ; 021 – 856 4666 ext 1053 Fax: 021 – 851 3661 ; 021-857 9510 HOT LINE !! 08788-1000-100 021-70692748 0815 1049 0007
E-mail: HRD.Forum@Gmail. com http://HRD-Forum. Blogspotcom http://HRD-Forum. com YM : hrdforum UPDATED Outline & Jadwal Lengkap ada di http://hrdforum. wordpress. com/ Formulir Pendaftaran “How To be Personnel Professional” Lokasi : : Jakarta Nama : ………… ……… ……… ……… ……… ……… . Company : ………… ……… ……… ……… ……… ……… . Alamat : ………… ……… ……… ……… ……… ……… . Telp/HP : ………… ……… ……… ……… ……… ……… . Email : ………… ……… ……… ……… ……… ……… . Tanggal Transfer : ………… ……… ……… ……… ……… ……… . Form Pendaftaran setelah diisi harap di fax ke 021-851 3661 ; 021-857 9510 atau email ke HRD.Forum@Gmail. com http://HRD-Forum. Blogspot. com Bagi rekan-rekan yang ingin bergabung bersama kami untuk berdiskusi, sharing dan berhubungan lebih intens lagi, pastikan rekan-rekan bergabung dalam mailing list kami hanya dengan mengirimkan email kosong ke : Diskusi-HRD- Subscribe@ yahoogroups. com agenda lengkap :
http://www.Agenda. HRD-Forum. com/ <http://www.Agenda. HRD-Forum. com/>
- 14.
-
Wed Jun 18, 2008 2:49 pm (PDT)
Personal Assessment with Expanded Personal Assessment with Expanded-DiSC For Non-Psychologist & Psychologist (Assessment for Recruitment, Job Macth, Training, Replacement, Development, Team building) 5 € ‘¶ 6 Agustus 2008 – Fee Early Bird : Rp 3.000.000,- Sudahkah Anda menguasai Expanded-DiSC ? sudah saatnya Anda mengetahuinya ? jangan sampai terlewatkan ! Daftar sekarang juga !!
E-DISC – CERTIFICATION WORKSHOP
The EXPANDED DISC has been developed from original vrsion in the last six years. This version was develop by organization who leads in technology and know-how in so many fields, is now home to the worlds most advanced assessment system. It has 2 validated format in bahasa Indonesia and customized delivery reports options.
provides certification workshop in EXPANDED DISC products toHR Profesional as consultants, managers, trainers etc. in business and human resource/human capital, personal development, and organizational development.
The EXPANDED DISC products help delivers these outcomes for your employees or clients: – Advanced and comprehensive interpretation of 4 Factors System for Strategic Business Process Diagnosis – Tap into core strengths for top performance and leadership – Accelerate team cohesiveness and consensus through Team Culture Analysis – Optimize how to listen and respond for maximum impact
Why The Expanded DISC?
The EXPANDED DISC has been developed from original version in the last six years. This version was develop by organization who leads in technology and know-how in so many fields, is now home to the worlds most advanced assessment system.
Most of Psychologist and Non-Psychologist who use old DISC already upgrade their assessment to EXPANDED DISC. They like the enhanced technical and application capabilities of the EXPANDED DISC, as well as the fair and reasonable price. So, join the hundreds of organizations that have upgraded theirs assessment to Expanded DISC.
Workshop Objectives
To become familiar and comfortable with the EXPANDED DISC system To understand about various applications of tools in the EXPANDED DISC To learn how to score and interpret the basic and advanced reports in the EXPANDED DISC
Workshop Program 08.30 – 17.00 WIB DAY 1 (Basic E-DiSC ) PERSONAL ANALYSIS & WORK PAIR ANALYSIS Background of EXPANDED DISC The Behavioral Styles Walk-through of typical half-day workshop EXPANDED DISC Model Interpreting the Personal Analysis Interpreting the Work Pair Analysis Advanced Interpretation Techniques
DAY 2 (Advance E-DiSC) TEAM & ADVANCED TOOLS TRAINING: PERSONALITY QUOTIENT (PQ CONCEPT) TEAM ANALYSIS: Scoring, Application & Interpretation. PERSONAL / TEAM 360€ Ë’ºASSESSMENT: Scoring, Application & Interpretation JOB/TASK ANALYSIS: Scoring, Application & Interpretation TEAM ALIGNMENT: Scoring, Application & Interpretation
What will you get? This basic certification training includes: 1. Personal Style Analysis Report Generation Software (CD Installer) for 100 assessments ($300 value) 2. Manuals 3. Training materials, case practices in CD format (Softcopy) 4. Bahasa Indonesia version Questionnaires (Format A) 5. Validated alternative Format B –> for validation 6. Customized delivery options for reports 7. Certificate of completion
Bonus * Wonderlic Aptitude Test * CCT (Color Code Test) Hartman * E-Test for Career Development: – E-Career Advancement Test – E-Goal Setting Test – E-Leadership Test – E-Emotional Inteliggence Test – E-Ability Test – E-Motivation Inventory – E-MindStyle Inventory – E-Personality Style Inventory * Culture Assessment
Investment Included snacks, lunch, materials, CD & certificate of completion Early Bird Rp. 3.000.000,- Peserta diharap membawa notebook (lap top)
No Account BCA – KCP Ahmad Yani – Bekasi — a/n Bahari Antono No. Rek : 739 041 0829
Venue HRD Forum Training Centre Information & Registration Ms.Rani IS Plaza Building, 9th Floor, Suite 904, Jl Pramuka Raya Kav.151, Jakarta-13120 Telp : 021 € ‘¶ 851 3661 ; 021 € ‘¶ 857 9510 (hunting) ; 021 € ‘¶ 856 4666 ext.1053 Fax : 021 € ‘¶ 851 3661 ; 021 € ‘¶ 857 9510 HOTLINE 08788-1000-100 021-70692748 0815 1049 0007
Email : Event@HRD-Forum. com Website : http://www.HRD-Forum. com Blog : http://hrdforum. wordpress. com/ Form Pendaftaran E-DiSC Name: ………… ……… … Company: ………… …… Address: ………… …….. Phone/HP: ………… ….. E-mail: ………… ……… .. Date of Transfer: …….. Isi Form ini lalu fax ke : 021 € ‘¶ 851 3661 ; 021 € ‘¶ 857 9510 atau via email ke : Event@HRD-Forum. com <mailto:Event@HRD-Forum. com> http://www.HRD-Forum. com <http://www.HRD- Forum.com>
- 15.
-
Wed Jun 18, 2008 4:39 pm (PDT)
Ada yang punya contoh surat mutasi atau rotasi karyawan untuk publisitas?? Terima kasih
-dh-
- 16a.
-
Wed Jun 18, 2008 4:58 pm (PDT)
Kami membutuhkan beberapa Freelance Associate Trainers :
A. Operation / Manufacturing Building Operation & Maintenance, Mechanical/Chemical Management & Operation (Pump, Heat Exchanger, Corrosion, etc), Safety for Electrical & Mechanical, PLC, Food & Hygiene, etc
B. Finance & Law Finance, Merger & Acquisition, Corporate Law, Fraud Investigation, etc
C. Security Security Guard, Warden System, Riots, Terrorist & Bomb Threat, Concept, Design & Planning, etc
D. Lain-lainnya
Persyaratan yang dibutuhkan : 1. Memiliki pengalaman dibidangnya (hands on) minimal 5 tahun 2. Lebih disukai yang memiliki pengalaman sebagai fasilitator ataupun mengajar 3. Lebih disukai yang memiliki keahlian di suatu disiplin ilmu yang “unik”
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan diharapkan mengirimkan CV beserta mencantumkan keahliannya ke recruitment@ whitehouse- consulting. com dengan menulis kode : FT (pada subject).
Best Regards,
WhiteHouse Consulting Hotline : 0813 9951 1553 IS Plaza Building, 9th Floor, Suite 904, Jl. Pramuka Raya Kav.151, Jakarta-13120 Telp : 021-851 3661 ; 021-857 9510 ; 021-856 4666 Ext.1053 Fax : 021-851 3661 ; 021-857 9510 E-mail : recruitment@ whitehouse- consulting. com
- 17a.
-
Wed Jun 18, 2008 4:59 pm (PDT)
Bentuklah Staff General Affairs di perusahaan anda menjadi yang professional
How To Be General Affair Professional (27th Batch) (Effective General Affairs)
Hotel Aston Atrium, Jakarta -28 Juni 2008
———— ——— ——— ——— ——— ——— –
*** Fungsi dan peran manajerial dari General Affair serta kewajiban yang harus dilakukan dalam mendukung visi & misi perusahaan ***
———— ——— ——— ——— ——— ——— –
Dapatkan Bonus CD Form khusus General Affair yang berisi : Form Kupon Makan, Permohonan Uang Makan, Surat Keterangan Poliklinik, Berita Acara Pemusnahan Limbah, Bukti Pengiriman Limbah, Ijin Laporan Pekerjaan Berbahaya, Laporan Kecelakaan Kerja, Daftar Pengeluaran Toll Parkir, Daftar Nama Nomor Polisi Kendaraan Bermotor, Data Pengeluaran BBM, Permohonan Uang Transport, Pool Car, Transport Manager, Travelling Expenses Report, Berita Acara Kejadian, List Perijinan, Permohonan Peminjaman Uang Mendadak, Surat Keterangan Tidak Masuk Kerja, Surat Pass, Surat Pass Internal, Surat Permohonan Peminjaman Uang dll
———— ——— ——— ——— ——— ——— –
Latar Belakang General Affairs adalah supporting unit yang tanpanya perusahaan tidak bisa berjalan dengan sempurna. Banyak pekerjaan yang termasuk dalam dunia General Affairs, diantaranya adalah Building Maintenance, Car Maintenance, Insurance, Cleaning Service, Security, Canteen, RPTKA, Perizinan, Outsourcing, ATK, Kurir, Dll.
Karena cukup banyak pekerjaan tersebut, maka yang jadi permasalahan adalah bagaimana managemen pengaturan dan pelaksanaannya. Sekilas tampak remeh dan tidak heran apabila fungsi & tugas dari General Affair tidak dihargai oleh departement lainnya bahkan oleh pemilik modal/owner. Namun apabila tidak pandai-pandai dalam mengurusnya maka berbagai pekerjaan dalam General Affairs tidak akan jalan. Perusahaan akan rugi milyaran rupiah serta nama baik perusahaan apabila permasalahannya menyangkut ke khalayak umum.
Karena pentingnya posisi General Affairs dalam implementasi dilapangan, Whitehouse Consulting mengadakan workshop dengan tema “How to be General Affairs Profesional” dimana peserta akan diajak bersama sama melihat lebih dalam lagi fungsi dan peran manajerial dari General Affair serta kewajiban yang harus dilakukan dalam mendukung visi & misi perusahaan.
Tujuan 1. Peserta diharapkan mampu memahami fungsi dan peran manajerial General Affair didalam organisasi sesuai dengan visi & misi perusahaan 2. Peserta sanggup mengantisipasi dan menyelesaikan masalah-masalah darurat yang terjadi yang memerlukan lobbying serta negosiasi yang cerdas 3. Peserta memiliki kemampuan yang mumpuni tentang penyelesaian tugas-tugas General Affair secara profesional 4. Peserta memiliki bekal yang cukup serta “hands on” dalam menghadapi tugas-tugas General Affair 5. Peserta mampu menganalisa kinerja departemen General Affair dan mengoptimalkan area yang masih memerlukan peningkatan
Outline – Tugas, Peran Serta & Tanggung Jawab General Affair – Komunikasi Internal & Eksternal – Implementasi Tugas (Rutin / Incidentil) serta Antisipasi & Penanganan Masalah yang timbul di General Affair – Aspek & Ruang Lingkup pekerjaan di General Affair : – Penanganan & Perawatan Bangunan & Gedung – Kepengurusan Kendaraan Perusahaan – Fasilitas Pool Car – Insurance Management – Pelaksanaan & Penanganan Kebersihan (Cleaning Service) – Pelaksanaan & Penanganan Satuan Pengamanan (Satpam – Security) – Penanganan Operator Telepon serta keluar masuk Tamu – Pengelolaan Kantin – Kepengurusan Tenaga Kerja Asing – Management Perizinan serta Operasionalnya – Outsourcing Management/Labour Suply (Tenaga Kerja Kontrak) – Pengeloalaan & Penanganan Alat Tulis Kantor (ATK) – Dll – KPI untuk General Affair Operation
Siapa yang harus ikut Praktisi HR, GA, Building/Property Management serta semua orang yang berminat pada bidang GA
Durasi Satu hari (09.00 – 16.30 WIB)
Lokasi Hotel Aston Atrium Jl. Senen Raya No. 135, Jakarta Pusat
Investasi Hanya Rp 1.000.000,- / person
Account Bank Mandiri – Cempaka Mas No.a/c 120-000-475- 430-0 a/n – PT. Whitehouse Consulting
———— ——— ——— ——— ——— ——— –
Registration Form Subject : GA Professional Name : Company : Position : Mobile : Phone & Fax : Date of transfer :
Form Pendaftaran setelah diisi harap di fax ke 021-851 3661 ; 021-857 9510 atau email ke whitehouse.consulti ng@gmail. com
———— ——— ——— ——— ——— ——— –
Agenda Public Training WhiteHouse Consulting (Juni – Agust 2008)
———— ——— ——— ——— ——— ——— –
A. ISO SERIES 1. Awareness of ISO 14001 : 2004 Tanggal : 3 Juli 2008 Investasi : Rp. 1.250.000,- Memahami secara benar, konseptual, dan komprehensif tentang persyaratan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004, kebutuhan sumber daya untuk menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004, identifikasi tanggung jawab dalam mengimplementasikan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 sesuai dengan fungsi masing-masing, “Continuous Quality Improvement” dalam implementasi SML ISO 14001:2004 pada perusahaan/ institusi & proses sertifikasi dan lembaga sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan di Indonesia & Internasional.
2. Documenting & Implementing of ISO 9001:2000 Tanggal : 10-11 Juli 2008 Investasi : Rp. 2.350.000 ,- Memahami prinsip manajemen mutu yang menjadi dasar standar ISO 9001:2000, persyaratan- persyaratan standar ISO 9001:2000 secara rinci, kebijakan-kebijakan perusahaan/ institusi yang perlu dituangkan dalam dokumen SMM ISO 9001:2000, langkah-langkah pengembangan sistem manajemen mutu berdasarkan persyaratan ISO 9001:2000, kebutuhan sumber daya untuk menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2000, bentuk-bentuk implementasi SMM ISO 9001:2000 pada perusahaan/ institusi, “Continuous Quality Improvement” dalam implementasi SMM ISO 9001:2000 pada perusahaan/ institusi serta proses sertifikasi dan lembaga sertifikasi sistem mutu di Indonesia & Internasional.
3. Internal Audit of ISO 14001:2004 Based on ISO 19011 : 2002 Tanggal : 22-23 Juli 2008 Investasi : Rp. 2.850.000,- Memahami persyaratan ISO 14001:2004 tentang pelaksanaan Audit Internal, pendekatan audit sesuai dengan ISO 19011:2002, kebutuhan Kompetensi Auditor, perencanaan dan Program Audit Internal, teknik-teknik Audit Internal & pelaporan Audit Sistem Manajemen Lingkungan dan kinerja bisnis.
4. Integrated Management System ISO 9001: 2000, ISO 14001:2004 & SMK3 / OHSAS 18001:1999 Tanggal : 5-6 Agustus 2008 Investasi : Rp. 2.500.000,- Memahami prinsip-prinsip dasar pembentukan sistem manajemen terintegrasi, kesamaan persyaratan yang ada dalam Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004, dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001 serta langkah pembentukan dan penerapan sistem manajemen terintegrasi.
5. Internal Quality Audit, ISO 9001:2000, Sistem Manajemen Mutu, Training Base Performance, Continual Improvement (Certified of Examination) Tanggal : 16 Agustus 2008 Investasi : Rp. 1.650.000,- Mendeteksi praktek ketidaksesuaian dan melakukan tindakan perbaikan sebagai persiapan untuk audit sertifikasi. Memprakarsai audit setelah perubahan system dikarenakan perubahan dalam organisasi, teknologi baru/proses, peraturan dll. Menunjukkan komitment manajemen terhadap mutu. Prasarana manajemen untuk menentukan kefektifan dari sistem yang diidentifikasi dan diterapkan didalam memenuhi sasaran mutu yang telah ditetapkan serta untuk mengetahui adanya kesempatan memperbaiki sistem manajemen mutu. Memastikan kesesuaian / ketidaksesuaian penerapan terhadap persyaratan yang ditetapkan. Mengevaluasi pemeliharaan dari sistem manajemen mutu.
B. CORPORATE OPERATION & MANUFACTURING 1. How To Be Export Import Professional Tanggal : 28 Juni 2008 Investasi : Rp. 1.450.000,- Memberikan pemahaman yang konseptual tentang fungsi dan peran manajerial Ekspor & Impor didalam organisasi sesuai dengan visi & misi perusahaan. Mengerti dan memahami PEB & PIB, Pajak Ekspor, Prosedur Ekspor Barang dengan PEB & PIB, serta Bea masuk dan Pajak Impor. Menganalisa kinerja departemen Ekspor & Impor dan mengoptimalkan area yang masih memerlukan peningkatan.
2. Warehouse Management, Best Practice for Competitive Advantage Tanggal : 19 Juli 2008 Investasi : Rp. 1.650.000,- Memberikan pemahaman mengenai strategic warehouse management, warehousing activities, 5S (5R), inventory management, non moving-obsolote stock management, stock opname, inventory control system through order point management, FIFO system & KPI untuk warehousing operation.
3. 5S + 1 (Safety), Develop, Improvement & Implementation Tanggal : 9 Agustus 2008 Investasi : Rp. 1.500.000,- Memahami konsep 5S + 1 ( Safety ) secara menyeluruh, Menerapkan proyek 5S + 1 ( Safety ) di lingkungan kerja / organisasi masing-masing. Melakukan fungsi control visual & dokumentasi pada saat berjalannya program 5S + 1 ( Safety ).
4. Ergonomi Industri Tanggal : 23 Agustus 2008 Investasi : Rp.1.500.000, – Memahami konsep ergonomi, antropometri dan biomekanik tubuh manusia ,ekonomi gerakan serta faktor – faktor kelelahan dan metode penanganannya.
5. Manufacturing Audit Professional Tanggal : 27 Agustus 2008 Investasi : Rp. 1.450.000,- Mendeteksi praktek ketidaksesuaian dan melakukan tindakan perbaikan dalam kegiatan manufacturing. Melakukan analisa kesalahan. Memastikan kesesuaian / ketidaksesuaian penerapan terhadap persyaratan yang ditetapkan dan melakukan evaluasi.
C. GENERAL MANAGEMENT 1. Set Up Internal Salary Structure Tanggal : 24 Juni 2008 Investasi : Rp. 1.500.000,- Memperoleh pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan untuk menyusun struktur penggajian, Mampu menyusun internal salary structure dengan mudah, Mampu menyusun dan mendevelop internal salary structure dengan perubahan (kenaikan gaji), Mampu menentukan minimum-maksimum, pay range, mid point, jumlah kelas, range grade dan pengetahuan tentang salary survey, Mampu mendevelop penyederhanaan upah dalam perhitungan upah tahunan melalui persamaan matematis.
2. Desain & Implementasi, Pembuatan Perjanjian & Akta Tanggal : 25 Juni 2008 Investasi : Rp. 1.550.000,- Memberikan pemahaman yang konseptual dan sistematis sehingga mampu membuat Perjanjian / Kontrak sesuai dengan kebutuhan perusahaan ataupun bisnisnya. Mengerti dan mampu menangani semua formalitas yang perjanjian / kontrak / akta berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Memahami & sanggup berstrategi dalam membuat sebuah perjanjian / kontrak / akta.
3. Compensation System Analysis Tanggal : 26 Juni 2008 Investasi : Rp. 1.500.000,-
Memahami Compensation Management System yang ada di Indonesia yang sesuai dengan UU, Peraturan Pemerintah, Kepmenakertrans & Permenakertrans, Pemahaman untuk jenis jenis Compensation & Benefit dari segi Direct Compensation dan Non Direct Compensation, Menganalisa sekitar pemasalahan upah dan menganalisa berbagai macam tehnik penyederhanaan upah yang benar.
4. How To Be General Affair Professional Tanggal : 28 Juni 2008 Investasi : Rp. 1.000.000,- Memahami fungsi dan peran manajerial General Affair didalam organisasi sesuai dengan visi & misi perusahaan. Mengantisipasi dan menyelesaikan masalah-masalah darurat yang terjadi yang memerlukan lobbying serta negosiasi yang cerdas serta menyelesaikan tugas-tugas General Affair secara profesional. Menganalisa kinerja departemen General Affair dan mengoptimalkan area yang masih memerlukan peningkatan.
5. The Secret of Smart Secretary Tanggal : 8-9 Juli 2008 Investasi : Rp. 2.000.000,- Memberikan pemahaman tentang bagaimana seorang sekretaris berpenampilan secara professional, mempunyai etika bisnis yang baik, mampu berkomunikasi ditempat kerja baik secara bahasa lisan maupun bahasa tubuh, pemahaman untuk menghilangkan hal-hal yang tidak perlu dalam berkomunikasi baik kepada atasan, rekan kerja maupun pihak luar dan mampu bersikap professional sebagai wakil atasan dan perusahaan.
6. Executive Corporate Law Tanggal : 10-11 Juli 2008 Investasi : Rp. 2.500.000,- Pelatihan ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan hukum praktis yang berkaitan dengan perusahaan. Materi pelatihan ini membahas secara tuntas, praktis dan memadai hal hal yang berkaitan dengan ketentuan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas tetapi juga membahas secara mendalam tentang kedudukan PT dalam bisnis internasional, termasuk masalah pemilikan saham oleh investor asing dan kegiatan PMA di Indonesia, serta pengaruh UU PT baru terhadap bisnis perbankan. Di samping itu program ini juga memberikan pengetahuan yang sangat penting bagi para pengusaha tentang insider trading, dalam kaitannya dengan kegiatan pasar modal agar perusahaan dapat terhindar dari kerugian akibat pembocoran informasi perusahaan kepada orang ketiga.
7. Exellent Presentation Skill Tanggal : 12 Juli 2008 Investasi : Rp. 1.250.000,- Memberikan pemahaman kepada peserta agar menjadi lebih percaya diri dan berani dalam mempresentasikan bisnis, peserta mampu melakukan transformasi dari laporan bisnis / pekerjaan ke dalam bentuk presentasi , dan peserta dapat melakukan presentasi dengan cerdas & efektive.
8. PPIC Tanggal : 24-25Juli 2008 Investasi : Rp. 2.350.000,-
9. Competency for Office Management Tanggal : 19-20 Agustus 2008 Investasi : Rp. 2.500.000,- Memahami fungsi dan peran kantor dalam organisasi, Memiliki kemampuan dalam perencanaan, pengorganisasian dan membuat prioritas yang efektif, Mampu mengelola informasi & mengkomunikasikan seluruh kegiatan dengan efektif dan terencana yang pada akhirnya dapat menunjang pekerjaan, Memiliki kemampuan untuk menyimpan dan mengelola arsip (sistim filling) dengan baik, Memahami Standard Operation Procedure (SOP) & menciptakan atmosfir kantor yang produktif dan efisien, untuk kelancaran aktifitas kantor.
10. Hypno Secretary Tanggal : 20 Agustus 2008 Investasi : Rp. 1.250.000,- Meningkatkan rasa percaya diri, menghilangkan ketakutan dalam diri pada saat menghadapi atasan, dapat melakukan self hypnosis, meningkatkan ‘self-empowerment’ sehingga dapat menggunakan kekuatan dalam diri yang melampaui batas, mengenali tipe orang yang berhadapan dengan kita, menciptakan komunikasi yang dapat dipahami dan tidak menimbulkan konflik.
11. Public Relation for High Image Tanggal : 21-22 Agustus 2008 Investasi : Rp. 2.250.000,-
12. Smart Telephone Technique Tanggal : 29 Agustus 2008 Investasi : Rp. 1.000.000,- Memberikan peserta untuk mampu memahami konsep dasar komunikasi via telepon, peserta dapat memperlihatkan citra perusahaan yang positif, peserta mampu melakukan komunikasi via telepon dengan bahasa yang baik, benar, serta memberikan informasi yang efektif & memuaskan, dan peserta mampu berkomunikasi efektif dengan penelpon “penelpon yang sulit”.
D. INDUSTRIAL RELATION 1. Expatriate, Licence & Permit Handling Tanggal : 21 Juni 2008 Investasi : Rp. 1.350.000,- Mendapat pemahaman yang konseptual dan sistematis tentang tata laksana tenaga kerja asing. Mengerti dan memahami peraturan perundang-undangan tenaga kerja asing Republik Indonesia beserta hubungannya dengan Imigrasi, Depnakertrans, POLRI, Pajak Orang Asing. Mampu membuat Pengelolaan Tenaga Kerja Asing sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Mengerti dan memiliki kemampuan untuk menangani semua formalitas Tenaga Kerja Asing serta mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan (reguler & darurat) yang sering terjadi.
2. Teknik Beracara di Pengadilan, Perkara Pidana, Perdata & Perselisihan Hubungan Industrial Tanggal : 1-2 Juli 2008 Investasi : Rp. 2.500.000,- Membekali para praktisi atau calon praktisi yang menangani atau berhubungan dengan proses hukum dalam perkara pidana, perdata, atau hubungan industrial agar menguasai secara menyeluruh proses beracara mulai dari awal sampai berujung di Pengadilan. Memperkaya wawasan hukum terutama untuk proses beracara di pengadilan kepada para eksekutif yang bertugas dalam penanganan sumber daya manusia di perusahaan agar dapat memahami, memberi masukan, dan mendampingi para karyawan, pimpinan perusahaan, atau perusahaan sebagai entity ketika harus berhadapan dengan masalah hukum.
3. Desain & Implementasi PP/PKB Yang Efektif Tanggal : 15 Juli 2008 Investasi : Rp. 1.250.000,- Memahami dan menguasai konsep & makna PP/PKB berdasarkan ketentuan yang ada. Kompetensi untuk membuat PP/PKB yang aman untuk meminimisasi konflik. Pemahaman & penguasaan konsep yang maksimal akan mengurangi resiko konflik yang berat.
4. Managing & Handling Corporate Industrial Relation Tanggal : 16-17 Juli 2008 Investasi : Rp. 2.750.000,- Ditujukan untuk para praktisi yang baru bergelut di bidang HRD khususnya Industrial Relation dengan masa pengalaman kerja di atas 3 tahun. Cakupan bahasan di program ini : memahami & menguasai seluruh permasalahan di HRD tentang Industrial Relation yang komprehensive secara cepat. Quick shortcut untuk memahami secara tepat & efisien tentang Hukum Ketenagakerjaan dalam Tataran Hukum di Indonesia, Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja, Outsourcing, Penggunaan TKA (Kewajiban/Formalit as Dalam Penggunaan TKA), Perlindungan Cacat, Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan, Waktu Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pengupahan, Jaminan Sosial dan Kesejahteraan, Serikat Pekerja, Organisasi Pengusaha, International Labour Organization (ILO), LKS BIPARTIT, LKS TRIPARTIT, Peraturan Perusahaan/PP dan Perjanjian Kerja Bersama/PKB, Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja/Penutupan Perusahaan, Pelanggaran Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pengawasan Ketenagakerjaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif.
5. The ” PKWT & PKWTT ” Handbook Tanggal : 18 Juli 2008 Investasi : Rp. 1.500.000,- Pemahaman & wawasan yang lebih luas tentang makna hubungan kerja berdasarkan ketentuan yang ada khususnya tentang perjanjian kerja. Kelengkapan kompetensi untuk merancang perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi. Memperoleh tambahan bekal dalam penyelesaian masalah perjanjian kerja yang sering dihadapi di perusahaan.
6. The Outsourcing Handbook Tanggal : 31 Juli 2008 Investasi : Rp. 1.000.000,- Panduan praktis proses outsoucing untuk HRD dari hulu hingga hilir ( proses evaluasi dan budgeting ) dan memperoleh wawasan yang lebih luas tentang outsourcing
7. Becoming Industrial Relation Officer Tanggal : 12-13 Agustus 2008 Investasi : Rp. 2.500.000,- Ditujukan untuk para praktisi yang baru bergelut di bidang HRD khususnya Industrial Relation dengan masa pengalaman kerja dibawah 3 tahun. Cakupan bahasan di program ini : memahami & menguasai seluruh permasalahan di HRD tentang Industrial Relation yang komprehensive secara cepat. Quick shortcut untuk memahami secara tepat & efisien tentang Hukum Ketenagakerjaan dalam Tataran Hukum di Indonesia, Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja, Outsourcing, Penggunaan TKA (Kewajiban/Formalit as Dalam Penggunaan TKA), Perlindungan Cacat, Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan, Waktu Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pengupahan, Jaminan Sosial dan Kesejahteraan, Serikat Pekerja, Organisasi Pengusaha, International Labour Organization (ILO), LKS BIPARTIT, LKS TRIPARTIT, Peraturan Perusahaan/PP dan Perjanjian Kerja Bersama/PKB, Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja/Penutupan Perusahaan, Pelanggaran Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pengawasan Ketenagakerjaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif.
8. Industrial Relation Professional, Best Practice for Build, Deliver & Maintain “Comfort Zone” for Company Tanggal : 14 Agustus 2008 Investasi : Rp. 1.450.000,- Memahami & menguasai seluruh permasalahan di HRD tentang Industrial Relation yang komprehensive secara cepat. Quick shortcut untuk memahami secara tepat & efisien tentang Hukum Ketenagakerjaan dalam Tataran Hukum di Indonesia, Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja, Outsourcing, Penggunaan TKA (Kewajiban/Formalit as Dalam Penggunaan TKA), Perlindungan Cacat, Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan, Waktu Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pengupahan, Jaminan Sosial dan Kesejahteraan, Serikat Pekerja, Organisasi Pengusaha, International Labour Organization (ILO), LKS BIPARTIT, LKS TRIPARTIT, Peraturan Perusahaan/PP dan Perjanjian Kerja Bersama/PKB, Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja/Penutupan Perusahaan, Pelanggaran Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pengawasan Ketenagakerjaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif.
9. Outsourcing, Legalitas & Implementasi, Service Provider, Service Customer & New Bussines Line Tanggal : 15 Agustus 2008 Investasi : Rp. 1.450.000,- Memperoleh wawasan yang lebih luas tentang outsourcing, Memahami legalitas daripada outsourcing. Mampu mengimplementasikan seluruh kegiatan outsourcing di perusahaan baik sebagai service provider, service customer maupun peluang bisnis baru. Mampu memahami, menganalisa dan mengoptimalkan seluruh potensi & keunggulan outsourcing untuk profitabilitas perusahaan. Memperoleh kelengkapan kompetensi untuk merancang outsourcing sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi. Memperoleh tambahan bekal dalam penyelesaian masalah outsourcing kerja yang sering dihadapi di perusahaan.
———— ——— ——— ——— ——— ——— – WhiteHouse Consulting Bridging to Bandung (Hotel Grand Serela)
———— ——— ——— ——— ——— ——— – 1. Set Up Internal Salary Structure Tanggal : 3 Juli 2008 Investasi : Rp. 1.500.000,- Memperoleh pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan untuk menyusun struktur penggajian, Mampu menyusun internal salary structure dengan mudah, Mampu menyusun dan mendevelop internal salary structure dengan perubahan (kenaikan gaji), Mampu menentukan minimum-maksimum, pay range, mid point, jumlah kelas, range grade dan pengetahuan tentang salary survey, Mampu mendevelop penyederhanaan upah dalam perhitungan upah tahunan melalui persamaan matematis.
2. How To Be General Affair Professional Tanggal : 4 Juli 2008 Investasi : Rp. 1.000.000,- Memahami fungsi dan peran manajerial General Affair didalam organisasi sesuai dengan visi & misi perusahaan. Mengantisipasi dan menyelesaikan masalah-masalah darurat yang terjadi yang memerlukan lobbying serta negosiasi yang cerdas serta menyelesaikan tugas-tugas General Affair secara profesional. Menganalisa kinerja departemen General Affair dan mengoptimalkan area yang masih memerlukan peningkatan.
3. Total Quality Management (TQM), Best Practice Training Using Minitab Tanggal : 5 Juli 2008 Investasi : Rp. 1.750.000,- Memahami pengetahuan dasar tentang TQM dan tool-tool dasar yang biasa digunakan untuk pendekatan Qualitative & Quantitative seperti Quality Functional Deployment secara sederhana & praktis, Statistical Process Control, FMEA, Error profing (poka yoke) dll yang kesemuanya mendukung pelaku organisasi dalam usahanya mencapai organisasi atau usaha berbasis TQM. Peserta juga nantinya akan dibantu dengan software Minitab pada saat melakukan perhitungan dan analisis statistik, sehingga mudah, praktis serta tidak perlu menghafal rumus.
———— ——— ——— ——— ——— ——— – Kami juga menyediakan In House Training di segala bidang, mulai dari Human Resources, Finance, Marketing, Motivasi hingga Operasi Produksi
———— ——— ——— ——— ——— ——— –
INFORMATION & REGISTRATION
Lestari Kusumo Hotline : 0813 9951 1553 / 0878 770 000 01 (via sms : nama-perusahaan- topik training)
PT. WhiteHouse Consulting IS Plaza Building, 9th Floor, Suite 904, Jl. Pramuka Raya Kav.151, Jakarta-13120 Phone : 021 – 856 4666 Ext. 1053, 021 – 851 3661 Fax : 021 – 851 3661, 021 – 857 9510 YM : whitehouse.consulti ng (Yahoo Messenger) E-mail : whitehouse.consulti ng@gmail. com Website : http://whitehouse- consulting. com
———— ——— ——— ——— ——— ——— –
- 18.
-
Wed Jun 18, 2008 4:59 pm (PDT)
HRD Forum Present One Day Workshop
How to be Personnel Professional Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional Jakarta, 28 Juni 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat HANYA Rp 1.000.000,-
———— ——— ——— ——— ——— ——— –
Hadiri ROAD SHOW HRD Forum di Bandung (2 s/d 5 Juli 2008) Hubungi 08788-1000-100 -atau email Event@HRD-Forum. com
Dapatkan spesial bonus !! CD Contoh Surat-surat, Sistem & Prosedur serta Form kepersonaliaan
Jangan sampai terlewatkan !!
Apakah yang harus diketahui, dimiliki dan dikuasai oleh seorang personalia ? Sudahkah Staff Personalia anda memiliki Kompetensi untuk menjadi personalia yg profesional ?
Untuk mendukung Fungsi dan Tugas HRD secara keseluruhan di perlukan seorang personalia yang Profesional & Handal. Pada Workshop ini kami uraikan satu persatu apa dan bagaimana menjadi seorang personalia yang profesional, untuk itu jangan sampai terlewatkan !!
One Day Workshop
How to be Personnel Professional -Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional-
Outline Tugas & Tanggung Jawab Personalia Pengorganisasian, perencanaan program & pengendalian Unit Personalia Flow Process Administrasi seluruh kegiatan Personalia – Proses & Prosedur Rekrutmen : searching, interview, test and selection. – Remuneration Management : Struktur dan Skala Gaji, Basic Salary, Allowance, Incentive & Overtime. – System Penilaian Kinerja Karyawan – Seluruh Perizinan Ketenaga Kerjaan – Promosi, Mutasi & Demosi serta PHK – Handling karyawan Tetap, Kontrak & Harian serta PKL – Perjalanan Dinas dalam/luar negeri serta fasilitasnya – Training & Evaluasi – Medical, Hospital, Asuransi & Dana Pensiun karyawan – Benefit & Fasilitas Lainnya System Penyediaan Data Karyawan, Surat-surat serta Form Administrasi kegiatan personalia System Dokumentasi yang Efektif System pelaporan Seluruh Kegiatan Personalia
Bonus !! CD Contoh Surat-surat, Sistem & Prosedur serta Form kepersonaliaan
Waktu & Lokasi Jakarta, Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat | 28 Juni 2008
Pukul 9.00 s/d 16.00 WIB
Investasi HANYA Rp 1.000.000,- (Materi, Certificate of Participation, 2 x Cofee Break, Lunch, CD Bonus)
Tempat Terbatas !!
No Account BCA – KCP Ahmad Yani – Bekasi No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono
Bank Mandiri – KCP Jkt – Cempaka Mas – No. Rek : 120-00-0439485- 9 a/n Bahari Antono
Informasi & Pendaftaran Rani Kartika IS PLAZA Building 9th Floor, Room 904 Jl Pramuka Raya Kav 151 – Jakarta Timur Telp: 021- 851-3661 ; 021-857 9510 ; 021 – 856 4666 ext 1053 Fax: 021 – 851 3661 ; 021-857 9510
HOT LINE !! 08788-1000-100 021-70692748 0815 1049 0007
E-mail: HRD.Forum@Gmail. com http://HRD-Forum. Blogspotcom http://HRD-Forum. com YM : hrdforum UPDATED Outline & Jadwal Lengkap ada di http://hrdforum. wordpress. com/
———— ——— ——— ——— ——— ——— –
Formulir Pendaftaran “How To be Personnel Professional” Lokasi : : Jakarta Nama : ………… ……… ……… ……… ……… ……… . Company : ………… ……… ……… ……… ……… ……… . Alamat : ………… ……… ……… ……… ……… ……… . Telp/HP : ………… ……… ……… ……… ……… ……… . Email : ………… ……… ……… ……… ……… ……… . Tanggal Transfer : ………… ……… ……… ……… ……… ……… . Form Pendaftaran setelah diisi harap di fax ke 021-851 3661 ; 021-857 9510 atau email ke HRD.Forum@Gmail. com
———— ——— ——— ——— ——— ——— –
http://HRD-Forum. Blogspot. com Bagi rekan-rekan yang ingin bergabung bersama kami untuk berdiskusi, sharing dan berhubungan lebih intens lagi, pastikan rekan-rekan bergabung dalam mailing list kami hanya dengan mengirimkan email kosong ke : Diskusi-HRD- Subscribe@ yahoogroups. com ———— ——— ——— ——— ——— ——— –
- 19.
-
Wed Jun 18, 2008 8:46 pm (PDT)
Dear All….
Di salahsatu kantor cabang kami, beberapa tahun yang lalu terjadi sebuah kesepakatan bersama untuk pungutan 1 % dari yang dipotong dari gaji seluruh karyawan, potongan ini dialokasikan sebagai dana2 sosial bersama untuk; 1. menyantuni pegawai yang terkena musibah di keluarganya 2. Hadiah untuk pegawai yang menikah, melahirkan dan ulang tahun 3. perpisahan bagi staf yang resign atau tidak diperpanjang masa kerjanya
Dana ini dikelola oleh HRD dan bagian keuangan, tetapi selama masa pemungutannya 2 tahun terakhir, tidak pernah ada transparansi dari pihak HRD dan keuangan, uang tersebut sudah terkumpul berapa, saldonya berapa, dan dipakai untuk apa saja. Yang pasti sih secara otomatis gaji karyawan akan di potong sebesar 1% setiap bulan.
Pungutan ini jadi pertanyaan besar saya karena: 1. Tidak ada transparansi dalam hal penerimaan dan pengelolaan pungutan ini
2. Alokasi dana pungutan ini mulai tidak jelas, perpisahan staf ahli atau tamu yang pastinya tidak ikut urunan dan dipoting gajinya, malah terkadang dibiayai dengan dana pungutan ini
3. Tidak semua tujuan awal pemungutan dana ini terpenuhi, kecuali melaksanakan acara farewell party untuk staf yang resign atau tidak diperpanjang masa kerjanya
4. Peraturan ini hanya berlaku di satu kantor cabang saja, tidak berlaku di kantor pusat dan cabang lainnya, bahkan policy-nya berbeda, di kantor pusat dan kantor cabang lainnya menyantuni staf yang terkena musibah dan memberi hadiah atasnama kantor, atau acara perpisahan untuk staf yang habis masa kerjanya, malah dibiayai kantor
5. Saya dan banyak staf baru yang ditempatkan di kantor cabang ini beberapa bulan yang lalu, yang saat mutasi ke sini tidak pernah diminta memberikan tandatangan persetujuan potongan gaji 1 % ini, ikutan dipotong dengan alasan kesepakatan tersebut sudah diperkuat oleh memo internal, jadi berlaku otomatis kepada staf baru yang datang belakangan katanya.
6. Pasal pemungutan 1% gaji bulanan ini juga tidak tercantum dalam kontrak perjanjian saya dan seluruh staf, potongan yang ada dan dinyatakan dalam kontrak kerja hanya potongan iuran jamsostek dan THT saja setiap bulannnya.
7. yang paling utama; justifikasi pemungutan ini dilakukan hanya sebuah memo internal yang dilampiri daftar tanda tangan kesepakatan seluruh staf, yang berdasarkan hasil investigasi saya, konon sedikit dipaksakan saat pengumpulan tandatangan itu berlangsung
Saat saya menanyakan kepada HRD Manager bahwa saya keberatan atas pungutan ini, dibilang saya harus menerimanya karena sudah menjadi kesepakatan mayoritas staf, sementara saya hanya 1 suara saja. Lalu saya tanyakan lagi kalo kami mau membatalkan kesepakatan bersama itu bagaimana?, dia bilang bisa saja asalkan membuat surat kesepakatan bersama lagi yang ditandatangani seluruh staf dan saya harus mengumpulkan tandatangan seluruh staf yang terkena potongan tersebut. Setelah itu baru memo pembatalan diterbitkan.
Pertanyaan saya: 1. Langkah strategis dan cerdik apa yang harus saya lakukan nih?, soalnya tahu sendiri di Indonesia ini; orang berani bersuara di belakang tapi kadang cari aman saat di minta bersikap, hal ini terkait rencana pengumpulan tanda tangan untuk petisi pembatalan pungutan tsb, karena saya agak ragu apakah staf2 semua berani bersikap untuk meminta pembatalan kesepakatan tersebut?, apalagi jika keberanian dan kesediaan mereka bersikap lalu dikaitkan dengan penilaian prestasi, promosi, dan mutasi oleh HRD.
2. Jika kesepakatan ini tetap sulit dibatalkan, bagi yang menolak, apakah bisa tidak dilakukan pemotongan?, jadi pemotongan hanya untuk yang bersedia saja?, jadi berubah menjadi sukarela saja…
3. Apakah pungutan ini menyalahi aturan depnaker tidak?, karena saya berencana jika susah banget dinegosiasikan dan dibatalkan, saya tak segan2 untuk melaporkan kasus pungutan dengan kesepakatan yang tidak jelas ini ke disnaker setempat, tentunya setelah jalan musyawarah buntu.
Sekian pertanyaannya, sebelum dan sesudahnya terima kasih nih…
Wassalam Kang Deni Banda Aceh
|
Leave a comment