BeritaHR

Media Belajar Human Resources

Posts Tagged ‘PHK

Kasus PHK Masih Menjadi Kasus Terpopuler

leave a comment »

Proses Peradilan Hubungan Industrial kasus PHK karyawan SOGO yang hangat baru-baru ini di media Beritaretail,seperti mengingatkan kembali deretan sejarah panjang kasus PHK di negeri ini.

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Apabila kita mendengar istilah PHK, yang biasa terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak pengusaha karena kesalahan pekerja. Karenanya, selama ini singkatan ini memiliki konotasi negatif. Padahal, kalau kita tilik definisi di atas yang diambil dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan PHK dapat terjadi karena bermacam sebab. Intinya tidak persis sama dengan pengertian dipecat.

Tergantung alasannya, PHK mungkin membutuhkan penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) mungkin juga tidak. Meski begitu, dalam praktek tidak semua PHK yang butuh penetapan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan, baik karena tidak perlu ada penetapan, PHK tidak berujung sengketa hukum, atau karena pekerja tidak mengetahui hak mereka.

Sebelum Pengadilan Hubungan Industrial berdiri pada 2006, perselisihan hubungan Industrial masih ditangani pemerintah lewat Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) serta Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pekerja kontrak dan tetap

Pengaturan kompensasi PHK berbeda untuk pekerja kontrak (terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu-PKWT) dan pekerja tetap (terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu-PKWTT). Dalam hal kontrak, pihak yang memutuskan kontrak diperintahkan membayar sisa nilai kontrak tersebut. Sedangkan bagi pekerja tetap, diatur soal wajib tidaknya pengusaha memberi kompensasi atas PHK tersebut.
Dalam PHK terhadap pekerja tetap, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. Perlu dicatat, kewajiban ini hanya berlaku bagi pengusaha yang melakukan PHK terhadap pekerja untuk waktu tidak tertentu. Pekerja dengan kontrak mungkin menerima pesangon bila diatur dalam perjanjiannya.

Alasan/sebab PHK

Terdapat bermacam-masam alasan PHK, dari mulai pekerja mengundurkan diri, tidak lulus masa percobaan hingga perusahaan pailit. Selain itu:
  • ­ Selesainya PKWT
  • ­ Pekerja melakukan kesalahan berat
  • ­Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
  • ­ Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
  • ­ Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
  • ­ Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
  • PHK mMassal – karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
  • ­ Peleburan, penggabungan, perubahan status
  • ­Perusahaan pailit
  • ­ Pekerja meninggal dunia
  • ­ Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
  • ­ Pekerja sakit berkepanjangan
  • ­ Pekerja memasuki usia pensiun

 

PHK Sukarela

Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri kepada pengusaha secara tertulis tanpa paksaan/intimidasi. Terdapat berbagai macam alasan pengunduran diri, seperti pindah ke tempat lain, berhenti dengan alasan pribadi, dan lain-lain. Untuk mengundurkan diri, pekerja harus memenuhi syarat: (i) mengajukan permohonan selambatnya 30 hari sebelumnya, (ii) tidak ada ikatan dinas, (iii) tetap melaksanakan kewajiban sampai mengundurkan diri.

Undang-undang melarang pengusaha memaksa pekerjanya untuk mengundurkan diri. Namun dalam praktik, pengunduran diri kadang diminta oleh pihak pengusaha. Kadang kala, pengunduran diri yang tidak sepenuhnya sukarela ini merupakan solusi terbaik bagi pekerja maupun pengusaha. Disatu sisi, reputasi pekerja tetap terjaga. Disisi lain pengusaha tidak perlu mengeluarkan pesangon lebih besar apabila pengusaha harus melakukan PHK tanpa ada persetujuan pekerja. Pengusaha dan pekerja juga dapat membahas besaran pesangon yang disepakati.

Pekerja yang mengajukan pengunduran diri hanya berhak atas kompensasi seperti sisa cuti yang masih ada, biaya perumahan serta pengobatan dan perawatan, dll sesuai Pasal 156 (4). Pekerja mungkin mendapatakan lebih bila diatur lain lewat perjanjian. Untuk biaya perumahan terdapat silang pendapat antara pekerja dan pengusaha, terkait apakah pekerja yang mengundurkan diri berhak atas 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja.

 

PHK Tidak Sukarela

a. PHK oleh Pengusaha

Seseorang dapat dipecat (PHK tidak sukarela) karena bermacam hal, antara lain rendahnya performa kerja, melakukan pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kebijakan-kebijakan lain yang dikeluarkan pengusaha. Tidak semua kesalahan dapat berakibat pemecatan. Hal ini tergantung besarnya tingkat kesalahan.

Pengusaha dimungkinkan memPHK pekerjanya dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ini, setelah sebelumnya kepada pekerja diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Surat peringatan masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pengusaha dapat memberikan surat peringatan kepada pekerja untuk berbagai pelanggaran dan menentukan sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran. Pengusaha dimungkinkan juga mengeluarkan misalnya SP 3 secara langsung, atau terhadap perbuatan tertentu langsung memPHK. Hal ini dengan catatan hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), dan dalam ketiga aturan tersebut, disebutkan secara jelas jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PHK. Tak lupa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Selain karena kesalahan pekerja, pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila perusahaan memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam keadaan merugi, pailit, maupun PHK terjadi karena keadaan diluar kuasa pengusaha (force majeure).

Undang-Undang tegas melarang pengusaha melakukan PHK dengan alasan:
a. pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja menikah;
e. pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam PK, PP, atau PKB;
g. pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PK, PP, atau PKB;
h. pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

• Kesalahan Berat (eks Pasal 158)

Semenjak Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan inkonstitusional, maka pengusaha tidak lagi dapat langsung melakukan PHK apabila ada dugaan pekerja melakukan kesalahan berat. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, pengusaha baru dapat melakukan PHK apabila pekerja terbukti melakukan kesalahan berat yang termasuk tindak pidana. Atas putusan MK ini, Depnaker mengeluarkan surat edaran yang berusaha memberikan penjelasan tentang akibat putusan tersebut.

Yang termasuk kesalahan berat ialah:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
g. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
h. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
i. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

b. Permohonan PHK oleh Pekerja

Pekerja juga berhak untuk mengajukan permohonan PHK ke LPPHI bila pengusaha melakukan perbuatan seperti (i) menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja; (ii) membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; (iii) tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih; (iv) tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja; (v) memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; (vi) memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

c. PHK oleh Hakim

PHK dapat pula terjadi karena putusan hakim. Apabila hakim memandang hubungan kerja tidak lagi kondusif dan tidak mungkin dipertahankan maka hakim dapat melakukan PHK yang berlaku sejak putusan dibacakan.

d. PHK karena Peraturan Perundang-undangan

Pekerja yang meninggal dunia, Perusahaan yang pailit, dan force majeure merupakan alasan PHK diluar keinginan para pihak. Meski begitu dlama praktek force majeure sering dijadikan alasan pengusaha untuk mem-PHK pekerjanya.

Mekanisme PHK

Pekerja, pengusaha dan pemerintah wajib untuk melakukan segala upaya untuk menghindari PHK. Apabila tidak ada kesepakatan antara pengusaha pekerja/serikatnya, PHK hanya dapat dilakukan oleh pengusaha setelah memperoleh penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).

Selain karena pengunduran diri dan hal-hal tertentu dibawah ini, PHK harus dilakukan melalui penetapan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI). Hal-hal tersebut adalah :
a. pekerja masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
b. pekerja mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
c. pekerja mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
d. pekerja meninggal dunia.
e. Pekerja ditahan
f. Pengusaha tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan pekerja melakukan permohonan PHK

Selama belum ada penetapan dari LPPHI, pekerja dan pengusaha harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Sambil menunggu penetapan, pengusaha dapat melakukan skorsing, dengan tetap membayar hak-hak pekerja.

Perselisihan PHK

Perselisihan PHK termasuk kategori perselisihan hubungan industrial bersama perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja. Perselisihan PHK timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat antara pekerja dan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak.

Perselisihan PHK antara lain mengenai sah atau tidaknya alasan PHK, dan besaran kompensasi atas PHK.

Penyelesaian Perselisihan PHK

Mekanisme perselisihan PHK beragam dan berjenjang.

1. Perundingan Bipartit

Perundingan Bipartit adalah forum perundingan dua kaki antar pengusaha dan pekerja atau serikatpe kerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan.

Dalam perundingan ini, harus dibuat risalah yang ditandatangai para Pihak. isi risalah diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU PPHI. Apabila tercapai kesepakatan maka Para pihak membuat Perjanjian Bersama yang mereka tandatangani. Kemudian Perjanjian Bersama ini didaftarkan pada PHI wilayah oleh para pihak ditempat Perjanjian Bersama dilakukan. Perlkunya menddaftarkan perjanjian bersama, ialah untuk menghindari kemungkinan slah satu pihak ingkar. Bila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi.

Apabila gagal dicapai kesepakatan, maka pekerja dan pengusaha mungkin harus menghadapi prosedur penyelesaian yang panjang melalui Perundingan Tripartit.

2. Perundingan Tripartit

Dalam pengaturan UUK, terdapat tiga forum penyelesaian yang dapat dipilih oleh para pihak:

a. Mediasi

Forum Mediasi difasilitasi oleh institusi ketenagakerjaan. Dinas tenagakerja kemudian menunjuk mediator. Mediator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Dalam hal tercipta kesepakatan para pihak membuta perjanjian bersama dengan disaksikan oleh mediator. Bila tidak dicapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran.

b. Konsiliasi

Forum Konsiliasi dipimpin oleh konsiliator yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.

c. Arbitrase

Lain dengan produk Mediasi dan Konsiliasi yang berupa anjuran dan tidak mengikat, putusan arbitrase mengikat para pihak. Satu-satunya langkah bagi pihak yang menolak putusan tersebut ialah permohonan Pembatalan ke Mahkamah Agung. Karena adanya kewajiban membayar arbiter, mekanisme arbitrase kurang populer.

3. Pengadilan Hubungan Industrial

Pihak yang menolak anjuran mediator/konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan ini untuk pertamakalinya didirikan di tiap ibukota provinsi. Nantinya, PHI juga akan didirikan di tiap kabupaten/ kota. Tugas pengadilan ini antara lain mengadili perkara perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar.

Selain mengadili Perselisihan PHK, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengadili jenis perselisihan lainnya: (i)Perselisihan yang timbul akibat adanya perselisihan hak, (ii) perselisihan kepentingan dan (iii) perselisihan antar serikat pekerja.

4. Kasasi (Mahkamah Agung)

Pihak yang menolak Putusan PHI soal Perselisihan PHK dapat langsung mengajukan kasasi (tidak melalui banding) atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung, untuk diputus.

Kompensasi PHK

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima. UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya.

Perhitungan uang pesangon (UP) paling sedikit sebagai berikut :
Masa Kerja Uang Pesangon

  • masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • masa kerja 1 – 2 tahun,  2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 2 – 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 3 – 4 tahun 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 4 – 5 tahun 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 5 – 6 tahun 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 6 – 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
  • masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah;
  • masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Perhitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK) ditetapkan sebagai berikut :
Masa Kerja UPMK

  • masa kerja 3 – 6 tahun 2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 6 – 9 tahun 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 9 – 12 tahun 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 12 – 15 tahun 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 15 – 18 tahun 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 18 – 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah;
  • masa kerja 21 – 24 tahun 8 (delapan) bulan upah;
  • masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Alasan PHK dan Hak Atas Pesangon

Besaran Perkalian pesangon, tergantung alasan PHKnya. Besaran Pesangon dapat ditambah tapi tidak boleh dikurangi. Besaran Pesangon tergantung alasan PHK sebagai berikut:

Alasan PHK Besaran Kompensasi
­ Mengundurkan diri (kemauan sendiri) ­-Berhak atas UPH
­ Tidak lulus masa percobaan ­ -Tidak berhak kompensasi
­ Selesainya PKWT ­ -Tidak Berhak atas Kompensasi
­ Pekerja melakukan kesalahan berat ­- Berhak atas UPH
­ Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha ­- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya- ­ Tergantung kesepakatan
­ Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) ­- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. – 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja ­- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Perusahaan pailit­ ­- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Pekerja meninggal dunia-­ ­ 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut ­- UPH dan Uang pisah
­ Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) ­- 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
­ Pekerja memasuki usia pensiun ­- Sesuai Pasal 167 UU 13/2003
­ Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)- ­ 1 kali UPMK dan UPH
­ Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah ­- 1 kali UPMK dan UPH

Contoh

 A yang tinggal di jakarta telah bekerja selama sepuluh tahun di PT B yang juga berdomisili di Jakarta, dengan upah Rp 3 juta per bulan. Ia kemudian di PHK perusahaannya karena melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja.

Maka, ia berhak atas kompensasi sebesar:
UP = Rp3.000.000,- x 1×9 = 27.000.000, (3 juta Dikali 1 UP (karena melanggar Perjanjan kerja) dikalikan dengan 9 bulan upah)
UPMK= Rp3.000.000 x1x 4= 12.000.000,- (tiga juta kali 4 bulan upah, karena masa kerja 10 tahun
UPH = 15% (uang penggantian perumahan dan pengobatan) x (27 juta +12 juta) =Rp5.850.000,-

Total Kompensasi = UP + UPMK + UPH
27.000.000+ 12.000.000 + 5.850.000 = 44.850.000,-

 

Sudut Pandang Korban PHK

Musibah pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi pada siapapun. Yang perlu diperhatikan dan dipahami, keadaan ini dapat diatasi, asal Anda bijak dan tau bagaimana mengatur dan mengelola keuangan di masa-masa ini. Dalam pembahasan minggu lalu, kami mencoba memberikan langkah awal dalam melewati masa-masa krisis keuangan karena PHK, melalui perencanaan yang bijak.

Langkah awal tersebut adalah dengan menelusuri ulang aset-aset yang Anda miliki dan nilainya saat ini bila Anda ingin menjualnya dan utang yang masih terkandung di dalamnya. Kemudian tentukan aset-aset yang terpenting yang harus Anda jaga keberadaannya. Untuk mempertahankannya pasti membutuhkan biaya yang harus dimasukkan ke dalam anggaran yang harus Anda kembangkan di saat masa sulit ini.
Dalam perencanaan keuangan keluarga secara umum, nilai kekayaan yang Anda miliki menjadi titik awal perencanaan. Demikian pula dalam keadaan krisis keuangan, perhitungan kekayaan bersih (net worth) berdasarkan daftar aset yang Anda miliki dan utang yang masih tersisa menjadi sangat penting. Nilai kekayaan bersih merupakan nilai sisa dari seluruh aset yang Anda miliki dikurangi dengan liabilitas (utang) yang Anda miliki—kekayaan bersih = aset-liabilitas.
Nilai ini sering kali digunakan para profesional keuangan keluarga sebagai sebuah indikator kesehatan keuangan keluarga. Ditambah lagi, nilai ini dijadikan sebagai ukuran pertumbuhan kekayaan yang Anda miliki dalam waktu berjalan. Pertumbuhan kekayaan yang berkembang memberikan indikasi perkembangan keadaan keuangan keluarga.
Salah satu perihal menarik adalah bahwa orang dengan pendapatan yang rendah bisa memiliki kekayaan yang tinggi, bila mereka bisa meminimalisasi utang yang dimiliki dan terus menabung secara regular. Tapi banyak orang dengan pendapatan yang tinggi tetap miskin dalam arti finansial karena kebiasaan berutang yang kurang bijak dan tidak melakukan penyisihan dana untuk ditabung secara regular.

Hitunglah Kekayaan Anda!!
Untuk menghitung kekayaan bersih yang Anda miliki, maka kembalilah pada pembahasan minggu lalu di dalam daftar semua aset yang Anda miliki. Pastikan bahwa daftar aset yang dibuat lengkap. Jumlahkan semua nilai aset yang Anda miliki dan tuliskan nilai tersebut dalam kolom berikut ini,
Sekarang buatlah daftar semua utang yang Anda miliki. Utang ini merupakan semua nilai uang dari utang yang Anda miliki. Tapi jangan Anda masukkan pengeluaran yang akan datang dari berbagai keperluan regular seperti makanan, listrik dan telepon. Tapi masukkan dalam daftar berbagai tagihan yang telah jatuh tempo seperti tagihan telepon, listrik dan rumah.
Dalam hal ini, ingatlah untuk memasukkan semua nilai utang yang masih tersisa, bukan cicilan regular bulanannya. Sebagai contoh, bila utang kredit rumah Anda masih tersisa sebesar Rp 150 juta, maka masukkan nilai tersebut dalam daftar liabilitas Anda.
Untuk membantu Anda dalam membuat daftar liabilitas yang masih dimiliki kami berikan beberapa contoh daftar di bawah ini:
Langkah selanjutnya adalah mengurangi nilai total liabilitas dari total aset yang Anda miliki.
Bila nilai di atas negatif, berhati-hatilah. Anda sudah berada dalam kesulitan. Ada baiknya Anda melakukan langkah dramatis untuk menstabilkan keadaan kekayaan yang Anda miliki, misalnya dengan melikuidasi aset dan melunasi utang yang masih tersisa atau ada baiknya Anda menghubungi para perencana keuangan untuk mendapatkan saran serta solusi untuk persoalaan ini.
Bila nilai kekayaan Anda positif maka Anda masih memiliki sesuatu untuk dijaga keberadaannya. Usahakan untuk menjaga nilai tersebut dan bila mungkin tingkatkan.

Rasio yang Digunakan
Salah satu cara untuk melihat hubungan liabilitas dengan aset yang Anda miliki adalah dengan menghitung rasio utang. Dengan mengetahui rasio utang akan dapat dilihat ketergantungan utang terhadap kepemilikan aset. Jadi, rasio utang akan menunjukkan banyaknya jumlah utang yang diperlukan untuk memiliki aset, atau dapat pula dikatakan untuk mengukur kekuatan riil Anda dalam menguasai aset. Dengan melihat angka rasio ini akan terlihat tingkat ketegantungan terhadap utang dari aset-aset yang dimiliki. Cara menghitung rasio utang adalah dengan membandingkan antara jumlah total utang dengan total aset pada suatu waktu tertentu.
Dari daftar aset dan libilitas yang telah Anda buat di atas, maka Anda sudah dapat menentukan nilai masing-masingnya. Sebagai contoh, apablia total nilai aset yang Anda miliki adalah Rp. 430.000.000 dan dari daftar g=utang didapat total nilai utang sebesar Rp. 150.000.000, maka rasio utang dapat dihitung = 150.000.000 / 430.000.000 = 0,35. Ini berarti bahwa 35 persen aset yang Anda miliki diperoleh dari utang, atau dengan kata lain jumlah aset yang ada dalam penguasaan Anda hanyalah 65 persen, karena sisanya adalah milik kreditur (orang yang memberi utang).
Rasio utang merupakan salah satu ukuran dalam menentukan kesehatan keuangan secara menyeluruh. Sebagai indikator, nilai rasio utang :
– 30 persen atau kurang : mengindikasikan kesehatan posisi utang dalam jangka panjang. Anda memiliki lebih dari cukup aset untuk menutupi semua liabilitas yang Anda miliki. Akan tetapi hal ini tidak menjamin kesehatan cash flow Anda dalam keadaaan krisis keuangan seperti saat ini. Mungkin dalam beberapa bulan ke depan Anda membutuhkan dana regular yang mengharuskan Anda menjual aset yang Anda miliki.
– 30 – 50 persen: nilai ini berarti bahwa Anda berada dalam situasi yang stabil, akan tetapi ada baiknya bila Anda mencoba untuk mempercepat pelunasan utang-utang jangka panjang—khususnya utang untuk aset yang menurun nilainya seperti mobil dengan cara melikuidasi aset tersebut. Karena semakin menurunya tingkat nilai aset ini akan menyebabkan menurunnya kekuatan nilai rasio utang Anda (meningkat nilainya).
– 50 – 100 persen: nilai ini mengindikasikan bahwa Anda sudah melampaui kebiasaan atau batas umum dalam berutang. Menurut hemat kami sebaiknya Anda mencari jalan alternatif untuk mengatasi persoalan ini dulu sebelum merusak keadaan keuangan yang saat ini sedang dilanda krisis.
Rasio utang yang kami sarankan adalah kurang lebih 30 persen dari total aset, di mana dalam keadaan ini Anda masih memegang kendali mayoritas terhadap aset, tetapi Anda memiliki kesempatan memanfaatkan kesempatan berutang untuk meningkatkan aset.

Gaya Hidup vs Ketenteraman Hati
Dari dua artikel yang kami jabarkan, paling tidak Anda melihat gambaran umum dari keadaan krisis keuangan dalam keluarga bila terputus pendapatan regular setiap bulan. Nah, sekarang marilah kita melihat kebali nilai-nilai (values) yang Anda dan keluarga miliki.
Satu hal terberat dalam menjalani kehidupan yang terbatas (dikurangi) adalah masalah emosi. Terkadang nilai diri kita sangat terkait dengan kekayaan yang kita miliki. Oleh karena itu krisis keuangan karena PHK bisa menggangu emosi Anda dan keluarga. Yang perlu dipahami bahwa ini hanyalah masalah uang, walau sulit untuk dapat diterima tapi memang benar bahwa ini hanyalah masalah keuangan.
Uang datang dan pergi dengan berjalannya roda kehidupan. Akan tetapi yang terpenting di atas itu semua adalah ketentraman hati. Dalam melalui masa-masa ini, sebaiknya Anda memulai proses menentramkan hati yang menurut hemat kami jauh lebih penting dari permasalahan uang itu sendiri.
Pikirkan kembali bagaimana Anda membelanjakan uang yang Anda peroleh setiap bulan setelah semua kebutuhan keluarga seperti rumah dan makan dibayar setiap bulan. Nah, sekarang bayangkan Anda harus hidup tanpa adanya semua extra belanja yang biasa Anda lakukan? Pastinya Anda merasa ada yang kurang. Itulah apa yang dilihat dan dibayangkan oleh sebagian orang bila mendengar kata “PHK” atau “anggaran”. Mereka berpikir bahwa mereka kehilangan semua yang memudahkan, prestise atau berbagai keinginan extra lainnya.
Menurut hemat kami, pemikiran ini tidaklah benar dan dapat merusak keadaan Anda di masa datang. Anda harus memisahkan antara uang dan pentingnya kehidupan keluarga Anda.
Sebagai contoh, jangan jadikan uang sebagai satu-satunya alat untuk bersenang-senang (entertainment). Bila Anda dapat memecahkan persoalan di atas, maka dapat membuka mata Anda atas berbagai hal yang menyenangkan yang dapat Anda lakukan tanpa harus mengeluarkan dana terlalu besar. Dan lagi, kami melihat bahwa uang tidak selalu membeli prestise atau rasa hormat. Banyak orang yang hidup cukup dan tidak berlebihan tapi memiliki kewibawaan dan dihormati oleh banyak orang.
Dengan begitu kami mengharapkan, dalam jangka pendek Anda dapat melalui masa-masa sulit ini dengan aman. Dan dalam jangka panjang Anda dapat mencapai apa yang selalu diidamkan semua keluarga yaitu kesejahteraan. Bila Anda dapat mematahkan ketergantungan Anda terhadap uang dan menjadikannya sebuah alat bukannya sebagai “bos” Anda, maka kami yakin Anda dapat memperoleh kekayaan yang otentik.
Demikianlah pembahsan kami kali ini, semoga dapat membantu Anda dalam melalui masa-masa krisis keuangan dalam keluarga. Tunggu lajutannya minggu depan.

 

 

 

 

Written by brammantya kurniawan

July 29, 2008 at 6:52 am