BeritaHR

Media Belajar Human Resources

Re: [Diskusi HRD Forum] Fw: UU baru Yayasan

with one comment

Mbak Nila bisa browsing ke www.legalitas.org
salam
 
Pada tanggal 15/04/08, nila_ymni@yamaha-motor.co.id <nila_ymni@yamaha-motor.co.id> menulis:

Dear Moderator dan rekan2 Millis,

Saya minta bantuan kepada moderator dan rekan-rekan Millis sehubungan dengan UU no.40 tahun 2007 tentang Perusahaan maka

ada yang punya UU yang baru untuk Yayasan softcopynya ga?…..

Saya mengharapkan bantuan dari rekan-rekan Millis ini.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Salam,
Nila

— Forwarded by nila YMNI/YAMAHA on 15/04/2008 08:31 —–

"KRISTIANTO DIDIT YP" <mis-cares@centrin.net.id>
Sent by: Diskusi-HRD@yahoogroups.com

13/04/2008 13:44

To
<Diskusi-HRD@yahoogroups.com>

cc
Subject
[Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Dear rekan shalahudin, terimakasih info-nya. Mohon maaf kalau ada yang tidak sesuai, bahkan jika ada masukan yang lain sangat saya tunggu/harapkan bisa juga via japri.

Terimakasih.

 

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Shalahuddin Putra RB
Sent:
Friday, April 11, 2008 3:01 AM
To:
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject:
[SPAM] Re: [SPAM] [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

 

Pak Kris,

 

Apa bukannya PKB itu Perjanjian Kerja Bersama, sedangkan KKB itu Kesepakatan Kerja Bersama. dulu pake istilah KKB sekarang PKB. tapi intinya ya sama saja.

 

maaf kalau keliru

 

shalahuddin

Pada tanggal 11/04/08, KRISTIANTO DIDIT YP <mis-cares@centrin.net.id> menulis:

Dear Pak Riyan, pada umumnya perusahaan yang mendaftarkan PKB/PP bukan hanya semata-mata karena hak-hak pekerja yang nilainya diatas nilai yang diisyaratkan namun juga syarat minimal yang harus dipenuhi atau ada hal-hal lain yang belum secara jelas diatur dalam peraturan perundangan yang ada sehingga terjadi keseragaman (kesamaan hak). Kalau saja perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja yang lebih baik dari yang diisyaratkan undang-undang, logikanya perusahaan tersebut sudah menjalankan peraturan perundangan yang berlaku. Kalau terkait hal-hal yang bersifat administrative seperti missal: mendaftakan depanaker PP/PKB, Perjanjian KErja, dst adalah hal yang menurut saya hal yang sangat sederhana, bahkan sepengetahuan saya pihak DEPNAKER akan dengan mudah dating ke Perusahaan jika memang diundang sekalian menyerahkan PP/PKB yang belum didaftarkan/disahkan sekalian memberikan fakta tentang apa yang sudah dilakukan perusahaa! n (bukan hanya semata-mata berlembar-lembar kertas). Apakah perusahaan yang tidak melakukan mendartarkan PP/PKB tidak diijinkan memperkerjakan karywan lebih dari 10 orang? Tentu bukan disitu letak permasalahannya.

 

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Riyan Permadi
Sent:
Wednesday, April 09, 2008 4:00 AM
To:
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject:
[SPAM] [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

 

Waduh,

 

kalau sampai KUHPer sih saya kurang mengerti karena ilmu saya di hukum cukup pas2an. Tapi yang saya pegang dlm hal ini adalah UU 13 ps 108 dan 132

 

Pasal 108
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 132
(2) Perjanjian kerja bersama yang ditandatangani oleh pihak yang membuat perjanjian kerja bersama selanjutnya didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

 

Kalau menurut pasal tersebut ya tetap harus didaftarkan walaupun proses, isi serta pelaksanaanya lebih baik dari peraturan yang ada. Kalau menurut UU tersebut ada sanksinya ya bisa saja Perusahaan diberikan sanksi. Tapi sanksi karena tidak mendaftarkan PP/PKB bukan karena penympangan praktik ketenagakerjaan lainnya.

 

Demikian pendapat saya

 

Salam


KRISTIANTO DIDIT YP <
mis-cares@centrin.net.id> wrote:

Maksud sy PKB singaktan dari: KESEPAKATAN KERJA BERSAMA, PP singaktan dari PERATURAN PERUSAHAAN, yang berlaku secara kolektif di Perusahaan. (mis: PERDA berlaku di daerah tertentu). Menurut saya sah-nya sebuah KESEPAKATAN KERJA BERSAMA/pp bukan semata-mata di legalisir oleh DEPNAKER, tetapi karena proses dan isinya yang sejalan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi/berlaku. Apakah Kesepakatn KERJA tanpa dilegalisir depnaker tidak sah? Sah-nya sebuah KESEPAKATAN KERJA bukan karena semata-mata legalisir depnaker (azas perjanjian sebagaimana diatur dalam KUH-Perdata). Peraturan perungan-undangan mengatur hak dan kewajiban perkeja/pengusaha. Jika perkeja mendapatkan hak-hak yang lebih baik dari yang diisyaratkan undang-undang, Apakah berasalan bagi depnaker untuk memberikan sanksi ?

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Riyan Permadi
Sent:
Monday, April 07, 2008 8:46 PM
To:
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject:
[SPAM] Bls: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Pak Didit,

saya rasa yang dimaksud bu Linda itu PP/PKB bukan Perjanjian Kerja.

Untuk PP/PKB memang demikian adanya.

Tapi saya rasa kalau untuk PK sih tidak perlu sampai legalisasi Depnaker. Kasihan juga yang buat PK di Papua harus daftar di Jakarta :-).

salam

—– Pesan Asli —-
Dari: KRISTIANTO DIDIT YP <
mis-cares@centrin.net.id>
Kepada:
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 8 April, 2008 20:01:50
Topik: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

"Sesuai dengan ketentuan tsb maka kalau toko/outlet tsb lokasinya bertebaran di beberapa kabupaten, provinsi, berarti lokasi kerjanya tersebar, juga harus minta legalisasi ke Depnaker agar sah di wilayah manapun".

Apakah kalau perjanjian kerja tertentu/permanent tanpa legalisasi DEPNAKER tidak sah? (azas perjanjian menurut kuh-perdata)

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of han djie lin linda
Sent:
Monday, April 07, 2008 1:21 AM
To:
Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject:
[SPAM] Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Mbak Rina,

Sesuai dengan ketentuan tsb maka kalau toko/outlet tsb lokasinya bertebaran di beberapa kabupaten, provinsi, berarti lokasi kerjanya tersebar, juga harus minta legalisasi ke Depnaker agar sah di wilayah manapun.

—– Original Message —-
From: Rinapaays <rinapaays@leecooper .
co.id>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent! : Monday, April 7, 2008 2:06:25 PM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Bagaimana dengan PP untuk perusahaan yang tidak mempunyai cabang diluar kota , tapi mempunyai toko/outlet (status sewa di mall) dan karyawan SPG yang ditugaskan di toko2 tersebut?

Mohon infonya dan terima kasih,

Salam,

Rina


From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of fransiscus xaveriu! s
Sent:
Monday, April 07, 2008 1:00 PM
To:
Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject:
Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Mas Pilipus,

Kalau berbentuk PP, dibuat berdasarkan ketentuan di daerah tsb dan disahkan oleh Disnaker setempat.  Kalau berbentuk PKB maka disahkan oleh Depnaker dan berlaku untuk setiap wilayah yang ditulis dalam PKB tsb.

Semoga bermanfaat

—– Original Message —-
From: Pilipus Budi Hariyono <pilipus@rutan.
co.id>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com

Sent: Monday, April 7, 2008 10:05:0! 0 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Dear kawan-kawan milis,
Mohon sharing, Pengesahan Peraturan Perusahaan yang punya beberapa cabang di propinsi lain harus di lakukan di Disnaker tingkat mana ?
Kemudian di cabang-cabang itu apa PP itu harus di sahkan kembali di Disnaker Propinsi/kota setempat ?

Tolong masukannya karena saya butuh sekali info itu

Tks.

Salam,
Pilipus


You rock. That's why Blockbuster' s offering you one month of Blockbuster Total Access, No Cost.


You rock. That's why Blockbuster' s offering you one month of Blockbuster Total Access, No Cost.


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo ! Answers

 

 


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

 

__._,_.___

IKUTI FENOMENAL workshop !!
Salary Structure Based 3P Concept – The Audit and The Validation
22-23 April 2008 – Jakarta
——————————–
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
——————————–
Workshop Lainnya ada di : http://www.agenda.HRD-Forum.com
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
——————————–
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
———————————–
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
———————————–
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
———————————–
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
————————————
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
———————
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
———————
http://hrd-forum.blogspot.com/
———————
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/

Recent Activity

Visit Your Group

Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Y! Messenger

Instant hello

Chat in real-time

with your friends.

All-Bran

Day 10 Club

on Yahoo! Groups

Feel better with fiber.

.


__,_._,___

Written by brammantya kurniawan

April 15, 2008 at 11:37 pm

One Response

Subscribe to comments with RSS.

  1. ikut member millis hrd

    Primadian.SE

    November 19, 2008 at 7:49 am


Leave a comment