BeritaHR

Media Belajar Human Resources

Re: [Hukum-Online] Nanya nih: Legalkah menjual data publik tanpa seizin pihak yang bersangkutan?

with one comment

On Fri, Apr 25, 2008 at 4:44 PM, villepin jean <villepin09@yahoo.fr> wrote:
> Misal,sekarang ini banyak perusahaan penyedia jasa penyedia informasi dan
> keamanan.Mereka menyediakan jasa investigasi atau semacam detektif
> swasta..Mereka bisa membantu mencarikan informasi lawan bisnis, lawan
> politik, atau lainnya (pernah diulas di majalah Tempo). Bidang usaha
> perusahaan tersebut relatif baru di indonesia dan belum banyak
> pengaturannya, sehingga rentan disalahgunakan.

Hmm, menarik, tapi bukannya kegiatannya itu bisa dikategorikan
komersialisasi data rahasia pihak lain? Dan kalo itu benar, sudah bisa
dikenai pasal tindak pidana kan?

Trims untuk pendapatnya.

Muhsin.

__._,_.___

———- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] ———>
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
—————————————————————>
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
—————————————————————>

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 – 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
————————-
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

Hukum Online
Moderator

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online

Recent Activity

Visit Your Group

Y! Messenger

Group get-together

Host a free online

conference on IM.

Yahoo! Groups

Wellness Spot

A resource for Curves

and weight loss.

Best of Y! Groups

Check out the best

of what Yahoo!

Groups has to offer.

.


__,_._,___

Written by brammantya kurniawan

April 28, 2008 at 10:24 am

Posted in Uncategorized

One Response

Subscribe to comments with RSS.

  1. secara hukum menjual rahasia perusahaan saja sudah melanggar hukum UU rahasia dagang, apalagi tanpa izin menjual ke publik, wong namanya rahasia dagang ya harus dirahasiakan donk, yang didaftarkan saja bukan rahasianmisalnya Resep “Kentucky”,tapi nama merek dagangnya saja yang didaftar, bagi karyawanpun yang telah keluar dari suatu perusahaan dimana rahasia dagangnya ada, wajib menjaga kerahasiaan hingga 2 tahun setelah dia sudh tidak menjadi karyawan, kalau dia bocorkan juga sebelum masa 2 tahun (di jepang 8th) berarti ia telah melanggar hukum , – wanprestasi pasal 1320KUHP. ekaraya, mhs.semester 3, pasca sarjana hukum bidang konsentrasi HKI.Untag.

    ekaraya

    November 26, 2008 at 2:24 pm


Leave a comment