Outsourcing
Perusahaan pengerah tenaga outsourcing di Jawa Timur berpeluang meningkatkan volume penyediaan pekerja kontrak, menyusul kian tingginya penggunaan alih daya di kalangan perusahaan menengah besar yang kini sedikitnya 50%.
Namun, perusahaan pengguna di Jatim cukup selektif memilih pengerah outsourcing yakni yang harus mengikutsertakan pekerja kontrak itu dalam program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek), karena tidak ingin mengalami masalah dengan pekerja.
Ketua Forum Komunikasi Personalia Jawa Timur Emil Susanto mengakui kalangan perusahaan di Jatim cenderung menggunakan tenaga outsourcing, karena aturan pemerintah, melalui UU No. 23/2003, membolehkan perekrutan pekerja sistem kontrak.
Menurut dia, berdasarkan UU itu pula, perusahaan di Jatim umumnya memanfaatkan tenaga outsourcing yang tidak terkait langsung dengan bisnis inti. Tenaga yang direkrut, semisal, satpam atau sopir, sedangkan di bagian produksi bukan pekerja kontrak.
“Penggunaan tenaga outsourcing di kalangan perusahaan skala menengah besar di Jatim saat sekarang sedikitnya 50%, dan pada tahun-tahun mendatang bisa meningkat lagi. Maka peluang perusahaan pengerah tenaga outsourcing semakin besar,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Emil menambahkan perusahaan pengguna tenaga outsourcing cukup selektif memilih perusahaan pengerah tenaga outsourcing. Perusahaan pengerah tenaga outsourcing yang dipilih adalah yang memenuhi hak-hak pekerja, termasuk diikutkan dalam program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
“Perusahaan pengguna tenaga outsourcing tidak ingin menghadapi masalah dengan pekerja/buruh maupun dengan instansi pemerintah/Dinas Tenaga Kerja, maka hak-hak pekerja harus dipenuhi,” paparnya.
Punya keahlian
Kepala PT Jamsostek (Persero) Cabang Surabaya Darmo, Miaryono, mengakui perusahaan di Surabaya cenderung memanfaatkan tenaga outsourcing, dengan kriteria memiliki keahlian tertentu seperti sopir dan satpam dan harus dilindungi dengan Jamsostek. Hal itu disebabkan oleh perusahaan pengguna tenaga outsourcing tidak mau menanggung risiko manakala pekerja kontrak itu menghadapi kecelakaan kerja.
“Sekitar 30% dari total pekerja peserta program Jamsostek yang kami himpun merupakan tenaga outsourcing, keikutsertaannya dalam program ini dibayar oleh perusahaan pengerah tenaga outsourcing,” tuturnya kepada Bisnis, kemarin.
Sebelumnya, Direktur Program Eksekutif Magister Manager Bina Nusantara Jakarta, Irham A Dilmy, mengatakan tren penggunaan tenaga outsourcing ke depan akan menguat, dengan alasan mengurangi beban perusahaan.
“Penyebab tingginya penggunaan tenaga outsourcing dipicu tingginya upah pesangon yang harus dibayar perusahaan jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai UU No. 23/2003 tentang Ketenagakerjaan,” paparnya
Artikel Menarik Lainnya :
Lowongan! Astra Butuh 1000 Pegawai
Perkuat SDM, Telkom Rangkul Singtel
OUTSOURCING – Prospek Terbaik Buat Siapa
Outsourcing: Trend Bisnis Mutakhir?
Buruh Mengadu ke DPRD Sidoarjo, Permasalahkan Ketentuan Outsourcing
Jaminan Kompensasi PHK dan Keberlangsungan Dunia Usaha
Erman Perintah Dirjen PHI Dalami Kasus Buruh Adidas
Bisnis outsourcing di Jatim cerah
ILO Gelar Pameran Foto dan Poster Potret Pekerja Anak Indonesia
International Labour Conference (ILC) ke-97
Sektor formal naikkan tunjangan pekerja bulan ini
Pemerintah-Apindo Sepakat Hindari PHK – Uang Makan/Transpor Naik
Aksi Damai, Bakal Digelar Dengan Massa Lebih Besar Di PTPN X
Penandatanganan MoU Penempatan TKI Nurse dan Caregiver
PAMERAN BURSA KERJA TERPADU (JOB FAIR) DI PROVINSI SUMATERA BARAT Tgl 12-13 JUNI 2008
PAMERAN BURSA KERJA (JOB EXPO) DINAS TENAGA KERJA KOTA PEKANBARU TANGGAL 9 – 12 JUNI 2008
Bursa Belum Mampu Akomodasi Kebutuhan Pencari Kerja
Pers Release Pemalsuan Surat Rekomendasi Menakertrans Jakarta, 29 Mei 2008
Menakertrans Melakukan Pemantauan Dampak Kenaikan BBM di beberapa Perusahaan di Jawa Tengah
Leave a comment