BeritaHR

Media Belajar Human Resources

Archive for March 2007

Re: [Diskusi HRD Forum] mengundurkan diri..

leave a comment »



Rekan Muhamad Nur, saya sependapat dengan tata uraian tentang tata urutan perundangan. Namun perlu digaris bawahi bahwa surat edaran tersebut merupakan produk hukum atau tidak? jika memang produk hukum maka warga negara diberikan kebebasan menggunakan. Maaf saya bukan pakar hukum, kalau tidak salah yang berwenang memutuskan sebuah produk hukum berlaku atau tidak hanyalah MK setelah ada keberatan dari masyarakat melalui uji materiil. Kalau bicara mengenai manusiawi atau tidak, walah susah sekali definisinya, karena standarnya tidak baku.
 
—– Original Message —–
Sent: Wednesday, August 13, 2008 6:17 PM
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] mengundurkan diri..
Dear HRDF
ikut urun rembug ya….
 
Menurut pendapat saya bahwa pekerja yang mengundurkan diri tetap mendapatkan uang penggantian Hak (15% dari penggantian Perumahan dan pengobatan) dan apabila pekerja tersebut tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung maka kepada pekerja tersebut tetap diberikan uang pisah (apakah mengacu kepada UPMK/jasa atau ditetapkan lain sesuai dengan kebijakan perusahaan). hal ini diatur dalam UU No. 13 Thn 2003 pasal 162.
 
kebanyakan perusahaan tidak memberikan UPH dan uang pisah karena berlindung dibalik Surat Edaran Menakertrans No. B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005 sangat tidak manusiawi. alasannya kenapa ????
 
Bahwa Surat Edaran Menakertrans tidak bisa mengalahkan Ketentuan Undang-Undang karena UU posisinya lebih tinggi kedudukannya didalam Hukum. makanya ketika bertemu dengan petugas Depnaker yang menegaskan bahwa Pekerja yang mengundurkan diri masih mendaparkan UPH 15%  x (Uang Pesangon + UPMK).
 
Bahwa Berdasarkan:
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia No: III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan pasal 2 nya berbunyi :

        “Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan           aturan hukum dibawahnya.

         Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia adalah:

            1.
     
Undang-Undang Dasar 1945;

            2.
     
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;

            3.
     
Undang-Undang;

            4.
     
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);

            5.
     
Peraturan Pemerintah;

            6.
     
Keputusan Presiden;

            7.
     
Peraturan Daerah.”

 

Berdasarkan tata urutan Peraturan Perundang-undangan diatas, maka Surat Edaran Menakertrans No. B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005 merupakan urutan ke 5 atau ke 6 (kalo boleh disejajarkan/pendapat saya posisinya lebih rendah) dalam hirarki Perundang-undangan Republik Indonesia.

 

jadi hal inilah dasar acuan, kenapa kepada Pekerja yang mengundurkan diri tersebut tetap diberikan UPH 15% dan uang Pisah tersebut.

 

Demikian, Terimakasih

kalo ada pendapat rekan-rekan HRDF yang ingin menanggapi silahkan

 

Regard

 

Muhammad Nur

—– Pesan Asli —-
Dari: “Suryatmoko, S” <Suryatmoko@bluescopesteel.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Rabu, 13 Agustus, 2008 13:21:44
Topik: RE: [Diskusi HRD Forum] mengundurkan diri..

All,
 
Saya sependapat dengan Andri Kusmana, dan Faris…
Berdasarkan Surat Menakertrans RI No. B.600/MEN/Sj- Hk/VIII/2005 dari Fahmi Idris
waktu itu Menterinya. Untuk kasus yang sedang dibahas ini memang tidak mendapat
15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Dan prakteknya bila ada kasus ini, kami tidak pernah memberikan yang 15% itu,
walaupun Disnaker diwilayah tempat kami bekerja meWAJIBkan untuk membayar yang 15%,
namun setelah kami perlihatkan Surat Menakertrans RI No.B.600, mereka tidak dapat menjawabnya
apakah surat tersebut masih berlaku atau tidak.
 
Demikian,
Moko


From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of faris
Sent: Wednesday, August 13, 2008 9:47 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] mengundurkan diri..

Hehehe….B600 memang menyebutkan mendapatkan pasal 156 ayat 4 pak..15% dr uang pesangon dan atau UPMK..sementara klo mengundurkan diri pesangon dan UPMK g dapat jadi faktor pengali 15% tsb sama saja tidak ada alias 0…
 
jadi untuk karyawan yg resign hanya mendapat uang pisah sesuai dengan Company policy dan ongkos pulang serta penggatian cuty yg belum gugur (sdh jd haknya)
 
demikian
 
faris

— On Wed, 8/13/08, Eka <eka.wahyuni@ kmk.co.id> wrote:

From: Eka <eka.wahyuni@ kmk.co.id>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] mengundurkan diri..
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Wednesday, August 13, 2008, 7:16 AM

Dear Rekan,
 
Berdasarkan Surat Menakertrans RI No. B.600/MEN/Sj- Hk/VIII/2005, Pekerja yang mengundurkan diri berhak atas uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU No.13/2003 dan uang pisah.
 
Uang Penggantian hak tsb sbb ;
1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima bekerja
3. hal-hal yang ditetapkan dalam Perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB
 
Softcopy peraturan terlampir
 
Eka Wahyuni
—– Original Message —–
Sent: Tuesday, August 12, 2008 1:59 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] mengundurkan diri..
Dear milis,
mohon pencerahan.
untuk kary yang mengundurkan diri dengan masa kerja 3 tahun, berarti kan dia dapat uang penghargaan masa kerja 2 bulan gaji. apakah hanya itu, atau ditambah dengan yang 15 % dari uang itu?
 
thanks.
Deddy.
 


NOTICE – This message and any attached files may contain information that is confidential, legally privileged or proprietary. It is intended only for use by the intended recipient. If you are not the intended recipient or the person responsible for delivering the message to the intended recipient, be advised that you have received this message in error. Any dissemination, copying, use or re-transmission of this message or attachment, or the disclosure of any information therein, is strictly forbidden. BlueScope Steel Limited does not represent or guarantee that this message or attachment is free of errors, virus or interference.

If you have received this message in error please notify the sender immediately and delete the message. Any views expressed in this email are not necessarily the views of BlueScope Steel Limited.


Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!

__._,_.___

Ikuti Workshop HRD Forum
Design, Simulation & Guidance –
Salary Structure Based 3P Concept – The Audit and The Validation
(The Shortcut & Easy Way) 21 – 22 Agustus 2008, Jakarta
——————————–
Agenda Training HRD Forum
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
——————————–
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
———————————–
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
———————————–
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
————————————
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
———————
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
———————
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
———————
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia

Recent Activity

Visit Your Group

New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Y! Messenger

Want a quick chat?

Chat over IM with

group members.

Y! Groups blog

the best source

for the latest

scoop on Groups.

.


__,_._,___

Written by brammantya kurniawan

March 19, 2007 at 6:18 pm

Posted in Uncategorized

Re: [Diskusi HRD Forum] Status anak pada karyawan Divorce

leave a comment »



Sekedar sharing saja. Saya mengistilah ada 3 obyek. Pertama perusahaan, kedua Karyawan (laki-laki) 3. Anak
Perusahaan hanya memiliki hubungan hukum (langsung) dengan karyawan (PKWT/PKWTT). Karyawan mempunyai hubungan hukum dengan anak/istri. Namun demikian perusahaan tidaklah memiliki hubungan hukum dengan isteri ataupun anak2 karyawan secara langsung. Pemahaman saya, perusahaan tidaklah bisa memiliki hubungan hukum dengan anak2/isteri tanpa melalui karyawan atau sebab hukum yang lain.
 
Dalam kasus perceraian, jika saja hukum memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan isteri, biasanya juga tertulis tentang kewajiban suami. Misal: 50% penghasilannya menjadi bagian anak2 yang dikuasakan melalui mantan isterinya dst. Putusan pengadilan tersebut sebagai dasar hukum syah bagi perusahaan/pihak lain. Menurut pemahaman saya, jika tidak terdapat putusan yang demikian berarti perusahaan hanya memiliki hubungan hukum langsung dengan karyawan serta akibat hukum yang mungkin timbul yang melekat pada karyawan. Misal: isteri sah kedua serta anak2nya.
 
—– Original Message —–
Sent: Wednesday, August 13, 2008 12:42 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Status anak pada karyawan Divorce
Dear sdr/i Rameta,
 
Ketententuan yang mengatur secara khusus atas boleh atau tidaknya anak kandung karyawan hak hak asuhnya menjadi beban istrinya (Cerai), seharusnya tergantung dari masing masing kebijaksan perusahaan, baik itu diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP)ataupun dalam Perjanjian Kerja Bersama PKB)
 
Ini dikarenakan dua ketentuan itulah yang dapat menjadi acuan kita dalam memutuskan apakah anak tersebut masih dapat menjadi tanggungan perusahaan atau tidak lagi.
 
Demikian ,,……
 
 
Salam,
 
Ichsan 
——————————————————————————————————————————-
— Pada Rab, 13/8/08, Armand <armand@logica.or.id> menulis:

Dari: Armand <armand@logica.or.id>
Topik: RE: [Diskusi HRD Forum] Re: Status anak pada karyawan Divorce
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 13 Agustus, 2008, 12:05 PM

Saya coba share untuk kasus ini.

Ketentuan dalam polis biasanya untuk TERTANGGUNG (karyawan, isteri/suami dan anak) disertai dengan document resmi berupa akte lahir dan kartu keluarga. Bila si karyawan masih menanggung anak-anaknya  masuk ke dalam daftar TANGGUNGAN maka semua hak si anak atas asuransi orang tuanya masih diterimanya. Kecuali bila karyawan tersebut menghapus daftar tanggungan atas anak-anaknya.

Coba dilihat dalam polis usia anak yang menjadi tanggungan sampai umur berapa, biasanya dimulai dari 14 hari – 22 tahun atau belum pernah menikah.

Demikian semoga bisa membantu.

———— ——— ——-

A r m a n d

 

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of widhi.sk@gmail. com
Sent: 13 Agustus 2008 10:10
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Re: Status anak pada karyawan Divorce

FYI,

 

Mohon dibantu rekan kita ini…

 

Salam

HRD Forum


—– Original Message —–
From: Rameta Shintia
To: Diskusi-HRD Moderator
Sent: Wednesday, August 13, 2008 10:01 AM
Subject: Status anak pada karyawan Divorce

 

Dear milis,

Mohon informasinya. ..
Di perusahaan kami ada karyawan laki-laki yang telah bercerai dengan istrinya dan anak dari hasil pernikahannya menjadi hak asuh istrinya.
Mohon bantuanya, apakah ada ketentuan/ ketetapan yang dapat dijadikan acuan bahwa anak tersebut berhak atas  penggantian biaya kesehatan dan asuransi diperusahaan orang tua laki-laki (yaitu karyawan kami), walaupun anak tersebut diasuh oleh ibunya.

Terima kasih,
Rameta


Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!

__._,_.___

Ikuti Workshop HRD Forum
Design, Simulation & Guidance –
Salary Structure Based 3P Concept – The Audit and The Validation
(The Shortcut & Easy Way) 21 – 22 Agustus 2008, Jakarta
——————————–
Agenda Training HRD Forum
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
——————————–
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
———————————–
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
———————————–
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
————————————
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
———————
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
———————
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
———————
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia

Recent Activity

Visit Your Group

Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.


__,_._,___

Written by brammantya kurniawan

March 19, 2007 at 5:35 pm

Posted in Uncategorized

Re: [Diskusi HRD Forum] Jaminan Kecelakaan diluar jam kerja

leave a comment »

Saat ini beberapa perusahaan (domisili) diluar jakarta, tetapi karyawan bersangkutan bekerja di wilayah jakarta. Apakah wajib JKDK/AKDHK?
 
Jika perusahaan (domisili) di Jakarta, kemudian karyawan bersangkutan bekerja diluar wilayah jakarta. Apakah wajib JKDK/AKDHK?
 
Mengingat dengan sistem OTONOMI DAERAH, hal-hal seperti sanagat memungkinkan setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda.
 
thanks
 
 
—– Original Message —–
From: Apriyanto
Sent: Monday, August 04, 2008 9:35 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Jaminan Kecelakaan diluar jam kerja

Selamat Siang pak ,
 
Mudah mudahan bisa membantu ,
 
Sesuai dengan Peraturan Daerah DKI No. 82 Tahun 2006 Bab II Pasal 2 ayat 3 disitu dijelaskan tentang setiap perijinan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja harus mempersyaratkan adanya Bukti Kepesertaan JKDK/AKDHK.Dalam Surat Edaran Gubernur DKI No. 40/SE/2006 tertanggal 5 Oktober 2006 disitu dijelaskan bahwa seluruh Perusahaan yang berada di DKI Jakarta wajib untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program JKDK/AKDHK.
 
Kalau Jamsostek hanya meliputi Kecelakaan diri didalam hubungan kerja tapi kalau JKDK itu meliputi Kecelakaan diri diluar hubungan kerja , jadi sesuai dengan UU No.3 tahun 1992 , Tenaga Kerja harus dilindungi selama 24 Jam Penuh.
 
Sekedar informasi saja , di wilayah KBN Cakung saja sudah ada Perusahaan yang di BAP oleh Disnakertrans gara-gara tidak ikut JKDK pak…
 
Sukses Selalu…
 
Apri
 
Mudah mudahan bisa membantu bu….
—– Original Message —–
Sent: Sunday, August 03, 2008 10:47 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Jaminan Kecelakaan diluar jam kerja

Dear Rekan Izoel,
Sekedar saran,
Minta ke petugas disnaker salinan dari perda tersebut, nanti bisa di komparasi dg peraturan ttg jamsostek, dilihat letak perbedaaannya dimana,
1. apakah ada yg bertentangan antara perda dg aturan ttg jamsostek
2. apakah perda merupakan juklak / juktis dari aturan ttg jamsostek
setelah itu baru menentukan langkah selanjutnya
semoga informasi ini bermanfaat,
 
NB: jika sudah dapat perdanya mohon kerelaannya untuk menshare di forum ini (mungkin bisa dibahas bersama)
 
Rgds,
d. baskoro p
 
 
Dear all,
mohon pencerahan dari rekan-rekan HRD sekalian. Saya ditugaskan untuk melakukan perpanjangan Peraturan Perusahaan (PP). Ketika dtg ke Disnaker, mereka mengatakan bahwa salah satu persyaratan utk memperpanjang PP adalah jika perusahaan telah mengikutsertakan karyawannya dalam Program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JKDK).
Katanya Program JKDK ini sesuai Perda DKI NO 6/2004. Namun yg membuat saya bertanya2 adlh ketika petugas Disnaker tsb mengatakan ga perlu semua kok yg diikutsertakan. Klo hal tsb mrpkn peraturan kenapa boleh ga semua karyawan diikutsertakan semua?
Kemudian.., bukannya sdh dicover oleh Jamsostek dan Asuransi Kesehatan Kolektif Karyawan dari perusahaan?
Jadi tambah bingung neeh. Apalagi saya coba browsing blm ketemu bgm isi Perda yg dimaksud.
So, jika rekan2 or para expertise HRD di milis ini punya pengalaman or knowledge ttg hal ini mhn saya dicerahkan…he..he
 
Regards,
Izoel

__._,_.___

Ikuti Workshop HRD Forum
Design, Simulation & Guidance –
Salary Structure Based 3P Concept – The Audit and The Validation
(The Shortcut & Easy Way) 21 – 22 Agustus 2008, Jakarta
——————————–
Agenda Training HRD Forum
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
——————————–
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
———————————–
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
———————————–
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
————————————
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
———————
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
———————
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
———————
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia

Recent Activity

Visit Your Group

Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Y! Messenger

Quick file sharing

Send up to 1GB of

files in an IM.

Yahoo! Groups

Come check out

featured healthy living

groups on Yahoo!

.


__,_._,___

Written by brammantya kurniawan

March 19, 2007 at 5:16 pm

Posted in Uncategorized