BeritaHR

Media Belajar Human Resources

Posts Tagged ‘Penghematan Listrik

Aturan Penghematan Meluas ke Ritel

leave a comment »

Pengalihan waktu kerja sektor industri untuk mengurangi beban suplai listrik baru akan diberlakukan pada akhir bulan ini. Pemerintah dan PLN kini beranjak menyiapkan perluasan aturan penghematan konsumsi listrik di sektor jasa perdagangan. Padahal, efisiensi sudah menjadi bagian dari cara kerja industri dan ritel. Akar masalah sebenarnya tak tersentuh dalam dua pengaturan ini.

Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta menegaskan, penghematan listrik sebagai bagian dari efisiensi yang lebih luas sudah menjadi keharusan karena persaingan bisnis ritel amat ketat. Konsumen ritel selalu menginginkan harga produk terendah di tempat paling nyaman. Dengan tingkat laba bersih hanya 2-5 persen, efisiensi tentu menjadi salah satu kiat peritel untuk bertahan dalam persaingan.

Sejauh tak mengurangi produktivitas, penghematan listrik yang akan diatur pemerintah tidak menjadi berita buruk bagi peritel. ”Kami tidak keberatan cara penghematan di sektor usaha perdagangan itu diformalkan dengan peraturan, tetapi jangan sampai aturannya bersifat kaku dan salah memahami karakter bidang yang diatur,” ujar Tutum.
Tutum mencontohkan, pada awal aturan ini diwacanakan pemerintah beberapa bulan lalu sempat terlontar gagasan pengurangan jam operasi ritel untuk menekan konsumsi listrik. Gagasan itu mengundang reaksi keras dari para peritel karena produktivitas ritel ditentukan pada penjualan selama jam operasi. Pemangkasan jam operasi atau pengurangan shift (giliran) kerja akan berakibat pada pengurangan karyawan.

Puncak penjualan ritel terjadi pada hari Sabtu dan Minggu, ketika cadangan daya listrik memadai karena tak tersedot sektor usaha lain dan perkantoran. Meski demikian, bukan berarti ritel bisa ditutup pada satu atau dua hari kerja. Selain itu, terdapat pula pendingin makanan yang harus tetap hidup selama 24 jam setiap hari.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Stefanus Ridwan meyakini, pengelola gedung dan peritel yang menyewa fasilitas gedung pusat perbelanjaan telah mencari cara untuk mengurangi pemakaian listrik. Penghematan itu bahkan diperkirakan sampai pada tahap mengurangi sedikit kenyamanan konsumen ritel, tetapi diupayakan tidak sampai menekan produktivitas ritel.
Penghematan yang mulai dilakukan pengelola gedung pusat perbelanjaan dan peritel antara lain berupa pengurangan penerangan di bagian-bagian tertentu toko yang dinilai masih cukup terang, memperlambat pengoperasian pendingin ruangan pada pagi hari, dan mempercepat pendingin dimatikan menjelang toko ditutup. Pengoperasian tangga berjalan juga diupayakan lebih efisien.

Menurut Ridwan, cara-cara penghematan ini dapat menekan 10-20 persen konsumsi listrik di pusat perbelanjaan.

Dalam perundingan dengan peritel dan pengelola gedung pusat perbelanjaan, PLN mengusulkan, pada waktu beban puncak secara bergiliran pusat perbelanjaan mengoperasikan genset untuk mengurangi penggunaan listrik PLN. Usulan itu masih dibahas lebih jauh oleh kedua pihak.
Hilang wibawa
Meski aturan penghematan secara prinsip bisa diterima, Ridwan dan Tutum mengaku keberatan jika pada aturan itu dicantumkan ketentuan sanksi. Dengan konsekuensi pemadaman karena ketidakmampuan suplai PLN, penghematan diyakini sudah akan dengan dengan sendirinya dilakukan. Sebaliknya, ketentuan sanksi dinilai tidak bisa diterima secara moral.

”Yang sebenarnya bersalah dalam krisis listrik ini siapa sih? Saya rasa, pemerintah bisa enggak punya wibawa kalau karena buruknya antisipasi pertumbuhan kebutuhan listrik malah justru sektor usaha yang dikenai sanksi,” ungkap Ridwan.

Kekesalan senada dilontarkan Tutum. ”Jangan mengasumsikan kami ini yang boros memakai listrik. Kami paham betul pentingnya penghematan karena kami berada pada posisi membayar langsung pemakaian listrik, dibandingkan dengan misalnya perkantoran pemerintah yang listriknya dibayar negara, bukan dibayar sendiri oleh birokrat di situ,” ujar Tutum.

Tutum mencontohkan, hingga pekan lalu pendingin ruang rapat di sebuah gedung pemerintah masih dipasang dengan suhu jauh lebih rendah dari mal.
Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman mengakui, peraturan bersama tentang penghematan untuk sektor perdagangan yang sedang disusun itu tidak banyak mengatur hal baru bagi efisiensi dalam kegiatan perdagangan.

”Sebenarnya penghematan memang sudah menjadi concern bagi pusat-pusat perbelanjaan. Karena berkaitan dengan kepentingan mereka sendiri, aturan ini nantinya hanya menjadi panduan,” ujarnya. Peraturan penghematan itu diharapkan menjadi pedoman bagi perjanjian kerja sama antara pengelola gedung dan peritel, misalnya berkaitan dengan perubahan suhu pendingin ruangan.

Untuk perkantoran pemerintah, Ardiansyah mengingatkan, pemerintah akan mengaudit konsumsi listrik setiap instansi seperti tercermin pada rekening bulanan. Hal itu antara lain diatur dalam instruksi presiden mengenai penghematan energi di lingkungan pemerintahan.
Tak bisa menjelaskan
Sampai pekan lalu PLN pusat belum bersedia menjelaskan secara detil perhitungan defisit daya di sistem Jawa-Bali termasuk mengapa terjadi kesalahan perkiraan yang membuat penghematan harus diperluas dari sektor industri ke sektor jasa.

Data PLN pada sejumlah wilayah di Jawa-Bali menunjukkan, sebagian besar pelanggan industri yang semula ditargetkan untuk dialihkan waktu kerjanya justru dikecualikan dari ketentuan Peraturan Bersama Lima Menteri tentang Pengalihan Waktu Kerja di Sektor Industri. Hal ini karena industri tersebut beroperasi selama 24 jam sehari atau tujuh hari sepekan.

Kondisi sebenarnya tentang cadangan sistem juga tidak bisa dijelaskan PLN. Apabila menghitung daya mampu pembangkit PLN dan swasta di Jawa yang mencapai 18.000 megawatt dan rata-rata beban puncak yang mencapai 16.500 megawatt, sebenarnya masih ada cadangan sekitar 1.500 megawatt, kecuali terjadi kerusakan pembangkit yang membuat daya mampu turun.
Dengan cadangan sebesar itu, tidak perlu dilakukan manajemen beban secara radikal dengan mengurangi pemakaian oleh pelanggan besar.

Direktur PT PLN untuk Wilayah Jawa-Bali Murtaqi Syamsuddin mengakui, ada beberapa pembangkit milik PLN yang mengalami gangguan. ”Tapi, jumlahnya tidak banyak, PLTU Suralaya unit lima memang trafonya rusak, selain ada beberapa kali hambatan pasokan bahan bakar ke PLTU Cilacap,” katanya.

Pengamat ekonomi Faisal Basri menegaskan bahwa sebagian besar akar persoalan yang terkait krisis kelistrikan berada di pihak pemerintah.

”Krisis kelistrikan ini sebenarnya bisa diselesaikan apabila kebijakan energinya dibereskan dan pemerintah menggunakan kewenangannya. Ini kan jadi konyol, PLN kesulitan energi primer, tapi yang disuruh berkorban industri dan mal,” katanya.

Written by brammantya kurniawan

July 31, 2008 at 2:31 am