BeritaHR

Media Belajar Human Resources

Posts Tagged ‘Daya Beli

Daya Beli Pekerja Makin Merosot

leave a comment »

Kompas,  Sabtu, 26 Juli 2008

Sistem Pengupahan Harus Diubah

Jakarta, Kompas – Indikator makroekonomi relatif baik, tetapi kualitas hidup pekerja terus merosot. Kenaikan harga bahan bakar minyak rata-rata 28,7 persen sejak akhir Mei terus menggerus daya beli pekerja. Daya beli pekerja pada periode April-Juni 2008 rata-rata turun 7,16 persen.

Fakta tergerusnya daya beli pekerja didapat dari survei yang dilakukan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia tentang indeks daya beli pekerja (IDBP) dan indeks persepsi pekerja (IPP) terhadap 920 responden dari 1.000 pekerja. Survei dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan.

Responden adalah pekerja bergaji sampai Rp 15 juta per bulan, mulai pekerja level terendah sampai manajer di bank. Survei berlangsung April-Juni. Survei ini merupakan yang kedua sejak peluncuran indeks pertama pada awal Mei 2008.
”Kualitas hidup pekerja semakin buruk selama tiga bulan terakhir. Sudah saatnya kebijakan pemerintah melihat keseimbangan upah dan kebutuhan riil pekerja,” kata Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Yanuar Rizky saat peluncuran hasil survei triwulan II-2008 di Jakarta, Jumat (25/7).

Yanuar menjelaskan, guna menutupi kebutuhan hidupnya, pekerja berutang menggunakan kartu kredit. Padahal, pada triwulan I-2008, koperasi karyawan dan keluarga menempati urutan pertama dan kedua sebagai tempat pekerja berutang.

Jika pada triwulan I hanya pekerja berpenghasilan Rp 3 juta-Rp 5 juta per bulan yang banyak memanfaatkan kartu kredit, selama triwulan II pekerja berpenghasilan Rp 1 juta-Rp 3 juta per bulan pun mulai bergantung pada kartu kredit.

”Kondisi ini mengkhawatirkan. Tanpa perbaikan kebijakan pengupahan secara mendasar, potensi kartu kredit macet akan terus membesar,” kata Yanuar.
Ubah sistem pengupahan
Sistem pengupahan saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Upah minimum ditetapkan berdasarkan hasil survei harga berbagai kebutuhan. Penetapan dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, kabupaten, atau kota, yang beranggotakan wakil pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Harga kebutuhan hidup yang disurvei adalah makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, dan tabungan.

Untuk makanan, misalnya, pemerintah menetapkan pekerja lajang mengonsumsi beras berkualitas sedang 10 kilogram per bulan. Ongkos transportasi dihitung 30 kali per bulan.

Harga hasil survei ini menjadi acuan penetapan nilai KHL. Nilai KHL dibedakan berdasarkan status, lajang atau menikah.
Penghasilan ideal
Tahun 2008, upah minimum daerah umumnya sudah mendekati 98 persen KHL. Namun, secara riil nilai upah itu semakin merosot. Upah minimum DKI Jakarta, misalnya, tahun 2008 adalah Rp 972.604, naik dari Rp 900.560 per bulan pada 2007.

Menurut Yanuar, batas aman penghasilan pekerja lajang yang mencicil kredit pembelian rumah adalah Rp 1,84 juta per bulan. Adapun penghasilan minimal pekerja berkeluarga yang sedang mencicil rumah, Rp 3.004.000 per bulan.

Jika dibandingkan dengan triwulan I, penurunan daya beli sangat dirasakan oleh pekerja yang telah berkeluarga. ”Mereka lebih banyak melakukan penghematan untuk menutupi kebutuhan lain, misalnya, belanja pangan, kesehatan, dan pendidikan keluarga,” kata Yanuar.

Menurut Wakil Presiden OPSI Bidang Advokasi dan Riset Timbul Siregar, sistem pengupahan yang berlaku kini membuat penghasilan pekerja tak pernah mampu mengejar laju inflasi.

”Akibatnya, pekerja tidak pernah bisa menikmati kehidupan yang layak dari upahnya. Secara tidak langsung, kondisi ini membuat pekerja terus terlilit dalam kemiskinan,” kata Timbul.

Situasi itu semakin suram bila dikaitkan dengan indeks persepsi pekerja yang semakin merosot. Dari 920 responden, hanya 26,7 persen pekerja yang masih yakin akan kesinambungan kerjanya, 73,3 persen pesimistis. (ham)

Written by brammantya kurniawan

July 31, 2008 at 3:16 am