Dear all,
Tentang pencairan JHT Jamsostek, mengapa orang (dipaksa) harus menunggu 5 th + 6 bln? Apa sih alasan yg paling mendasar ? Padahal, ini adl urusan ‘perut’ dan hajat hidup yg hampir mustahil ditunda2 apalagi dimasa yg semakin sulit spt saat ini, terutama bagi mrk yg baru mengalami PHK.
Jika alasannya krn Aturan Pemerintah, saya rasa mungkin sudah saatnya kita mulai ‘mendesak’ pihak2 terkait agar mau membuka hati, mata dan telinga, sehingga aturan tsb bisa direvisi, diamandemen, atau apapun istilahnya – agar masa tunggu cukup 3 bulan saja, misalnya.
Jika alasannya karena msh terbatasnya Sumber Daya yg dimiliki, mungkin sudah saatnya bagi PT Jamsostek untuk segera Bangkit Dari Kubur…, eeh maksudnya… dari Tidur !
Salam,
Djohan Santoso
Agus Hamidi wrote:
> Pengusaha yang punya karyawan lebih dari 10 orang harus daftarkan/mengikuts ertakan karyawannya ke Jamsostek. Karena kalau tidak maka resiko-resiko yang akan dihadapi karyawan menjadi tanggungjawab perusahaan.. Begitu deh. —– Original Message —- From: Ujang Syafnir <ujangsyafnir@ gmail.com> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Saturday, June 28, 2008 1:55:51 PM Subject: [Diskusi HRD Forum] Tidak mau diikutkan JAMSOSTEK
> Kalau ada karyawan yang tidak mau ikut JAMSOSTEK bagaimana?
> Di beberapa tempat kerja saya sebelumnya ada karyawan yang tidak mau
> diikutkan JAMSOSTEK, mereka minta "mentahnya" saja(ditambahkan ke gaji
> mereka)
> Saya rasa keengganan mereka ikut serta pada program ini karena pengalaman
> yang tidak "enak" yang pernah mereka alami atau dengar dari orang lain dan
> saya sekarang bisa memaklumi keputusan mereka setelah apa yang saya alami
> Terima kasih
> —–Original Message—–
> From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On
> Behalf Of KRISTIANTO DIDIT YP
> Sent: Thursday, June 26, 2008 3:37 PM
> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Subject: [Diskusi HRD Forum] Hak karyawan dalam JAMSOSTEK
> Antara adanya ancaman pelanggaran UU/PP dan kenyataan memang berbeda.
> Adalah fakta kesadaran pengusaha tidak sebesar yang kita harapkan.
> Saya pernah melihat "PERUSAHAAN" karyawan lebih dari 10 orang, upah
> dibawah UMK, boro-boro jamsostek. Kantor polisi dekat, jamsostek didepan
> mata tetapi aman-aman saja. Sebab usaha tersebut dalamn kategori sector
> informal. Seprti: penjaga toko, pantai pijat, pengrajin, tukang bakso,
> penjual keliling roti dan masih banyak lagi. Apakah "pengusaha" tsb
> tidak sadar? Belum tentu demikian.
> Resminya kan perusahaan yang berkaryawan 10 orang atau lebih wajib ikut
> program Jamsostek.
> Apakah perusahaan2 sebagaiamana saya sebutkan diatas tidak resmi? Kalau
> tidak resmi berarti ILEGAL, kalau ILEGAL berarti melanggar hukum, kalau
> melanggar hukum berarti hrs dikenakan sanksi/tutup. Bukankan undang2
> juga berlaku disemua sector?. Pastinya penjara akan penuh sesak jika
> "mereka" dipenjarakan daripada denda 50 jt. Angkatan kerja yang bekerja
> disektor informal beberapakali lipat dari sector formal (barangkali spt
> pershaan pak GABE)
> From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ]
> On Behalf Of Gabe S. Trisunjata
> Sent: Tuesday, June 24, 2008 12:41 AM
> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Subject: [SPAM] Re: [Diskusi HRD Forum] Hak karyawan dalam JAMSOSTEK
> Rekan DHF’s,
> a. Antara adanya ancaman pelanggaran UU/PP dan kenyataan memang
> berbeda. Adalah fakta kesadaran pengusaha tidak sebesar yang kita
> harapkan.
> b. Resminya kan perusahaan yang berkaryawan 10 orang atau lebih wajib
> ikut program Jamsostek.
> Himbauan selalu dikerjakan oleh pengawas Naker dan petugas Jamsostek,
> namun gayung tidak bersambut. Salah satu sebabnya ialah tidak ada
> pelaksanaan ancaman hukuman itu.
> c. Sanksi pelanggaran dibawah ini dianggap ringan oleh pengusaha.
> BAB VII
> KETENTUAN PIDANA
> Pasal 29
> (1) Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
> dalam Pasal 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat
> (3); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
> ayat (5); Pasal 19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan Pasal 26,
> diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau
> denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh
> juta rupiah).
> (2) Dalam hal pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud
> dalam ayat (1) untuk kedua kalinya atau lebih, setelah
> putusan akhir telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka
> pelanggaran tersebut dipidana kurungan selama-lamanya 8
> (delapan) bulan.
> (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
> pelanggaran.
> Pasal 30
> Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud
> dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) terhadap pengusaha, tenaga
> kerja dan badan penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan
> Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sansi
> administratif, ganti rugi, atau denda yang akan diatur lebih
> lanjut dengan peraturan pemerintah.
> ============
> Ringan? Ya, karena sampai sekarang saya belum pernah membaca ada
> pengusaha yang dibawa ke Pengadilan atas tuntutan pelangaran..
> Regards/Salam,
> Gabriel S Trisunjata
> HP: 08124955201
> — On Mon, 6/23/08, han djie lin linda < djie_lin@yahoo. com > wrote:
> From: han djie lin linda < djie_lin@yahoo. com >
> Subject: [Diskusi HRD Forum] Hak karyawan dalam JAMSOSTEK
> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Date: Monday, June 23, 2008, 3:38 PM
> Maaf nih, sudah melayangkan melalui subject JAMSOSTEK tetapi
> tidak ada yang respon, mungkin harus bikin subjek sendiri.
> Saya heran kalau HRD, APINDO maupun HUKUM tidak ada yang merasa
> dirugikan dalam kasus seperti yang akan saya tulis ini:
> 1. Hak-hak setiap karyawan untuk dilindungi dengan Jamsostek,
> faktanya tidak semua berlaku. Lebih banyak pengusaha yang tidak
> memasukkan karyawannya ke dalam Jamsosstek: JK, JKK, JHT. Karena toh
> tidak ada sanksi (siapa berani menutup sebuah perusahaan kalau
> karyawannya saja membela majikan, dibandingkan kalau tidak ada kerja
> karena bos diberi sankis pidana?). Maka mungkin lebih baik setiap
> karyawan tidak usah masuk/menjadi anggota JAMSOSTEK.
> 2. Karyawan pensiun usia 55th kok masih diwajibkan ikut JHT
> kalau ybs diperpanjang kerjanya dengan PKWT, padahal tidak ada pasal
> yang mengatur hal ini, melainkan malah digunakan sebagai peluang atau
> karena orang Jamsostek juga tidak paham.
> Logikanya ybs cukup ikut JK dan JKK. Selama ini yang tahu
> aturan ini juga pada diam saja tuh (HRD, APINDO dan pengerti hukum).
> Apakah ada yang bisa membantu meng clearkan masalah ini?
> den Sidjiewae
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG.
> Version: 8.0.101 / Virus Database: 270.4.1/1517 – Release Date: 6/24/2008
> 8:41 PM
>
____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/
Leave a comment