BeritaHR

Media Belajar Human Resources

RE: [Diskusi HRD Forum] Tidak mau diikutkan JAMSOSTEK

leave a comment »

Ingin menambahkan pendapat dari Mr. Gabriel,

 

Ada hal penting yang tidak disadari oleh karyawan bahwa perusahaan memberikan kontribusi sebesar 3,7% setiap bulannya dari pendapatan sebagai Jaminan Hari Tua (Pensiun) dan jumlah ini akan sangat besar bila terus diakumulasikan hingga akhir batas perjanjian.

 

—————————-

A r m a n d


From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Gabe S. Trisunjata
Sent: 03 Juli 2008 4:23
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Tidak mau diikutkan JAMSOSTEK

 

Rekan DHF’s,

Saya lupa menyinggung bagaimana kalau karyawan menolak menjadi peserta Jamsostek?
Menurut hemat saya, karyawan perlu disosialisasi manfaatnya dibanding dengan persepsi-persepsi mengenai program itu.

Hal-hal seperti kecelakaan di jalan dalam perjalanan pergi dan pulang kerja, hal kemungkinan meninggal karena sakit atau kecelaksaan yang sekarang sudah lumayan besar (berikan info jumlah nominalnya).

Kalau toh dengan sosialisasi demikian, masih menolak, siapkan model PERNYATAAN KEBERATAN IKUT PROGRAM DAN RISIKONYA. Di atas meterai Rp 6 ribu dan disaksikan 2 orang saksi. Dokumen demikian akan menguatkan perusahaan kalau di kemudian hari ada kejadian yang mestinya mendapatkan santunan kalau ikut Jamsostek tetapi ybs tidak mendapatkan apa-apa.

Semoga bermanfaat.

Regards/Salam,
Gabriel S Trisunjata
HP: 08124955201

— On Wed, 7/2/08, Gabe S. Trisunjata <y6g2002@yahoo.com> wrote:

From: Gabe S. Trisunjata <y6g2002@yahoo.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Tidak mau diikutkan JAMSOSTEK
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Wednesday, July 2, 2008, 4:27 PM

Rekan HRDF’s,

 

a. Nama program wajib Jamsostek JHT adalah singkatan Jaminan Hari Tua. Nama ini sekaligus mengindikasikan bahwa pengambilannya ialah waktu karyawan tiba umur "tua" yang didefinisikan 55 tahun.

 

b. Sebagaimana maksud program itu maka pemberian sebelum umur itu, kecuali karena meninggal, tidak diberikan.

 

c. Pemberian pencairan setelah kepersertaan 5 tahun hanya kebijaksanaan karena setelah 5 tahun kumpulan iurannya diperkirakan cukup besar untuk dapat dinikmati.

 

d. Program ini seperti tabungan bersama untuk mendidik pekerja menabung secara paksa (2% upah per bulan) dan diberi iming-iming iuran ybs akan ditambah dengan iuran dari perusahaan (3.5% yang wajib bagi perusahaan)

 

e. Kebiasaan menabung tidak mudah membentuknya. Dari aspek pendidikan, UU jamsostek punya nilai tambah dalam membentuk kebiasaan ini.

 

f. Sebagi pengelola SDM selayaknya kita mempromosikan hal ini kepada pemilik perusahaan dan karyawan..

 

 

.

Regards/Salam,
Gabriel S Trisunjata
HP: 08124955201

— On Wed, 7/2/08, Rully Nasrul <angku_rully@yahoo.com> wrote:

From: Rully Nasrul <angku_rully@yahoo.com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] Tidak mau diikutkan JAMSOSTEK
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Wednesday, July 2, 2008, 8:56 AM

Pak Djohan,

 

Saya mau ikut bantu info tentang Pencairan JHT.

JHT adalah Jaminan Hari Tua yang program awalya berupa asuransi yang kita iurkan ke Jamsostek dan baru dapat dinikmati setelah pekerja pensiun berumur 55 thn. Pekerja diharapkan untuk melanjutkan keikutsertaannya jika ia pindah pindah kantor. 

Pada tahun 1998 (kalau tidak salah tahun sewaktu krismon) diberikan kebijakan oleh Jamsostek untuk membantu para pekerja yang sudah di PHK dengan pencairan setelah kepesertaan 5 tahun + tenggang waktu 6 bulan . 6 bulan tenggang waktu adalah untuk memberi waktu kepada pekerja mendapat pekerjaan barunya setelah PHK agar melanjutkan keanggotaan Jamsosteknya dengan kartu anggota yang sama). Jadi kebijakan yang baru lagi dari Jamsostek belum ada.

 

Mudah mudahan iinfo ini bisa bermanfaat.

 

Salam,

 

R u l l y 

—– Original Message —-
From: "djo_santo@yahoo.co.id" <djo_santo@yahoo.co.id>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 1, 2008 5:23:04 PM
Subject: RE: Re: [Diskusi HRD Forum] Tidak mau diikutkan JAMSOSTEK

Dear all,

Tentang pencairan JHT Jamsostek, mengapa orang (dipaksa) harus menunggu 5 th + 6 bln? Apa sih alasan yg paling mendasar ? Padahal, ini adl urusan ‘perut’ dan hajat hidup yg hampir mustahil ditunda2 apalagi dimasa yg semakin sulit spt saat ini, terutama bagi mrk yg baru mengalami PHK.

Jika alasannya krn Aturan Pemerintah, saya rasa mungkin sudah saatnya kita mulai ‘mendesak’ pihak2 terkait agar mau membuka hati, mata dan telinga, sehingga aturan tsb bisa direvisi, diamandemen, atau apapun istilahnya – agar masa tunggu cukup 3 bulan saja, misalnya.

Jika alasannya karena msh terbatasnya Sumber Daya yg dimiliki, mungkin sudah saatnya bagi PT Jamsostek untuk segera Bangkit Dari Kubur…, eeh maksudnya… dari Tidur !

Salam,
Djohan Santoso

Agus Hamidi wrote:
> Pengusaha yang punya karyawan lebih dari 10 orang harus daftarkan/mengikuts ertakan karyawannya ke Jamsostek.  Karena kalau tidak maka resiko-resiko yang akan dihadapi karyawan menjadi tanggungjawab perusahaan.. Begitu deh. —– Original Message —- From: Ujang Syafnir <ujangsyafnir@ gmail.com> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Saturday, June 28, 2008 1:55:51 PM Subject: [Diskusi HRD Forum] Tidak mau diikutkan JAMSOSTEK
> Kalau ada karyawan yang tidak mau ikut JAMSOSTEK bagaimana?
> Di beberapa tempat kerja saya sebelumnya ada karyawan yang tidak mau
> diikutkan JAMSOSTEK, mereka minta "mentahnya" saja(ditambahkan ke gaji
> mereka)
> Saya rasa keengganan mereka ikut serta pada program ini karena pengalaman
> yang tidak "enak" yang pernah mereka alami atau dengar dari orang lain dan
> saya sekarang bisa memaklumi keputusan mereka setelah apa yang saya alami
> Terima kasih
> —–Original Message—–
> From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On
> Behalf Of KRISTIANTO DIDIT YP
> Sent: Thursday, June 26, 2008 3:37 PM
> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Subject: [Diskusi HRD Forum] Hak karyawan dalam JAMSOSTEK
> Antara adanya ancaman pelanggaran UU/PP dan kenyataan memang berbeda.
> Adalah fakta kesadaran pengusaha tidak sebesar yang kita harapkan.
> Saya pernah melihat "PERUSAHAAN" karyawan lebih dari 10 orang, upah
> dibawah UMK, boro-boro jamsostek. Kantor polisi dekat, jamsostek didepan
> mata tetapi aman-aman saja. Sebab usaha tersebut dalamn kategori sector
> informal. Seprti: penjaga toko, pantai pijat, pengrajin, tukang bakso,
> penjual keliling roti dan masih banyak lagi. Apakah "pengusaha" tsb
> tidak sadar? Belum tentu demikian.
> Resminya kan perusahaan yang berkaryawan 10 orang atau lebih wajib ikut
> program Jamsostek.
> Apakah perusahaan2 sebagaiamana saya sebutkan diatas tidak resmi? Kalau
> tidak resmi berarti ILEGAL, kalau ILEGAL berarti melanggar hukum, kalau
> melanggar hukum berarti hrs dikenakan sanksi/tutup. Bukankan undang2
> juga berlaku disemua sector?. Pastinya penjara akan penuh sesak jika
> "mereka" dipenjarakan daripada denda 50 jt. Angkatan kerja yang bekerja
> disektor informal beberapakali lipat dari sector formal (barangkali spt
> pershaan pak GABE)
> From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ]
> On Behalf Of Gabe S. Trisunjata
> Sent: Tuesday, June 24, 2008 12:41 AM
> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Subject: [SPAM] Re: [Diskusi HRD Forum] Hak karyawan dalam JAMSOSTEK
> Rekan DHF’s,
> a. Antara adanya ancaman pelanggaran UU/PP dan kenyataan memang
> berbeda. Adalah fakta kesadaran pengusaha tidak sebesar yang kita
> harapkan.
> b. Resminya kan perusahaan yang berkaryawan 10 orang atau lebih wajib
> ikut program Jamsostek.
> Himbauan selalu dikerjakan oleh pengawas Naker dan petugas Jamsostek,
> namun gayung tidak bersambut. Salah satu sebabnya ialah tidak ada
> pelaksanaan ancaman hukuman itu.
> c. Sanksi pelanggaran dibawah ini dianggap ringan oleh pengusaha.
> BAB VII
> KETENTUAN PIDANA
> Pasal 29
> (1) Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
> dalam Pasal 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat
> (3); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
> ayat (5); Pasal 19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan Pasal 26,
> diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau
> denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh
> juta rupiah).
> (2) Dalam hal pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud
> dalam ayat (1) untuk kedua kalinya atau lebih, setelah
> putusan akhir telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka
> pelanggaran tersebut dipidana kurungan selama-lamanya 8
> (delapan) bulan.
> (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
> pelanggaran.
> Pasal 30
> Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud
> dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) terhadap pengusaha, tenaga
> kerja dan badan penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan
> Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sansi
> administratif, ganti rugi, atau denda yang akan diatur lebih
> lanjut dengan peraturan pemerintah.
> ============
> Ringan? Ya, karena sampai sekarang saya belum pernah membaca ada
> pengusaha yang dibawa ke Pengadilan atas tuntutan pelangaran..
> Regards/Salam,
> Gabriel S Trisunjata
> HP: 08124955201
> — On Mon, 6/23/08, han djie lin linda < djie_lin@yahoo. com > wrote:
> From: han djie lin linda < djie_lin@yahoo. com >
> Subject: [Diskusi HRD Forum] Hak karyawan dalam JAMSOSTEK
> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Date: Monday, June 23, 2008, 3:38 PM
> Maaf nih, sudah melayangkan melalui subject JAMSOSTEK tetapi
> tidak ada yang respon, mungkin harus bikin subjek sendiri.
> Saya heran kalau HRD, APINDO maupun HUKUM tidak ada yang merasa
> dirugikan dalam kasus seperti yang akan saya tulis ini:
> 1. Hak-hak setiap karyawan untuk dilindungi dengan Jamsostek,
> faktanya tidak semua berlaku. Lebih banyak pengusaha yang tidak
> memasukkan karyawannya ke dalam Jamsosstek: JK, JKK, JHT. Karena toh
> tidak ada sanksi (siapa berani menutup sebuah perusahaan kalau
> karyawannya saja membela majikan, dibandingkan kalau tidak ada kerja
> karena bos diberi sankis pidana?). Maka mungkin lebih baik setiap
> karyawan tidak usah masuk/menjadi anggota JAMSOSTEK.
> 2. Karyawan pensiun usia 55th kok masih diwajibkan ikut JHT
> kalau ybs diperpanjang kerjanya dengan PKWT, padahal tidak ada pasal
> yang mengatur hal ini, melainkan malah digunakan sebagai peluang atau
> karena orang Jamsostek juga tidak paham.
> Logikanya ybs cukup ikut JK dan JKK. Selama ini yang tahu
> aturan ini juga pada diam saja tuh (HRD, APINDO dan pengerti hukum).
> Apakah ada yang bisa membantu meng clearkan masalah ini?
> den Sidjiewae
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG.
> Version: 8.0.101 / Virus Database: 270.4.1/1517 – Release Date: 6/24/2008
> 8:41 PM
>

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

 

__._,_.___

Spektakuler Workshop !!
"Applied Semi/Quasi Assessment & Development Center Method For Managerial Position"
9 – 10 Juli 2008,Jakarta
http://www.HRD-Forum.com
HOTLINE : 08788-1000-100 | 0815 1049 0007 | 021-70692748 |
——————————–
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
——————————–
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
———————————–
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
———————————–
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
————————————
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
———————
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
———————
http://hrd-forum.blogspot.com/
———————
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
———————
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/

Recent Activity

Visit Your Group

Yahoo! Groups

Discover healthy

living groups and

live a full life.

Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Yahoo! Groups

Familyographer Zone

Learn how to take

great pictures.

.


__,_._,___

Written by brammantya kurniawan

July 3, 2008 at 1:56 am

Posted in Uncategorized

Leave a comment