Rekan HRDF’s,
a. “Hutang” cuti sebenya wajat-wajar saja, terutama kalau perusahaan memberlakukan cuti massal. Bagi mereka yang belum berhak cuti tahunannya maka ybs nantinya kalau jatuh cuti tahunannya tinggal mengurangi hari kerja cuti massal tersebut tersebut aturan cuti tahunan di perusahaan ( 12 hari s/d 18 hari kerja).
b. Cuti tanpa upah adalah konsekwensi wajar pula terhadap ketentuan cuti berupah seperti cuti tahunan, cuti-cuti khusus seperti pernikahan karyawan atau menikahkan anak dsb.
c. Untuk cuti tanpa upah perlu diatur “hak bersyarat” dalam arti kalau masa kerja belum 6 bulan, tidak diijinkan. Kalau lebih dari 6 bln s/d 1 tahun dapat diberikan maksimum 6 hari kerja. Ini logika kewajaran saja, dan kalau kita memperhatikan PP 21/1954 ttg istirahat tahunan kan setiap 23 hari kerja karyawan boleh mengumpul 1 hari cuti berupah.
d. Administrasi memang suatu aspek yang perlu dipertimbangkan. Namun ketentuan ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan memelihara daftar cuti. Dalam PP tsb tertulis: Pasal 8 Majikan wajib mengadakan dan memelihara daftar-daftar yang berhubungan dengan istirahat tahunan menurut contoh/ petunjuk yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan. ======== Kita dapat meminta contoh tersebut dari Kantor Disnaker setempat.
Regards/Salam, Gabriel S Trisunjata HP: 08124955201
— On Sat, 6/21/08, fristia darmawanti <tia_hd@yahoo.co.id> wrote:
From: fristia darmawanti <tia_hd@yahoo.co.id> Subject: Trs: [Diskusi HRD Forum] Cuti minus and unpaid leaves To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com Date: Saturday, June 21, 2008, 9:16 AM
dear partner…..
bagi-bagi info ya….sesama HR, kalau saya pribadi yang langsung berhubungan dengan hal tesebut, saya lebih memilih mengikuti aturan yang ada saja, sesuai dengan pasal 79 UU 13/2003. bahwa karyawan, baru mempunyai hak cuti jika sudah bekerja 12 bulan berturut-turut. nah jika karyawan yang belum timbul hak cutinya tapi ybs minta ijin untuk suuatu keperluan maka dipotongkan ke upahnya.
dengan cara ini kita tidak lagi direpotkan dengan wacana ” hutang cuti” yang sebenarnya juga rawan seperti yang ditakutkan sendiri oleh Ibu Mulyawati. dan dnegan cara ini pula pula kita bekerja juga enak ga dipusingkan dengan mengingat berpa karywan yang punya hutang cuti. kalau cuma 1 karyawan mungkin masih bisa mengandalkan ingatan kalau dalam jumlah banyak ? dan kalau staf HR banyak sih ga masalah tapi buat perusahaan yang jumalh HR sedikit, kasian kan Bu.
fristi
—– Pesan Diteruskan —- Dari: Agung HRD <agung_hrd_tsi3@tsibali.tamansafari.net> Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com Terkirim: Sabtu, 21 Juni, 2008 07:30:42 Topik: [Diskusi HRD Forum] Cuti minus and unpaid leaves
Dear colleagues,
Di perusahaan tempat saya bekerja (yang baru beroperasi 8 bulan) dan tentunya karyawan pun belum ada yang punya masa kerja setahun. Tapi ada yang minta ijin untuk keperluan keluarga dan minta dipotongkan ke hak cutinya yang akan datang.
Pertanyaan saya :
1. Kalau perusahaan memberikan kebijakan untuk ijin tersebut apakah bisa dianggap cuti minus atau diberi unpaid leaves?
2. Ada kekhawatiran juga kalau diberi cuti minus, nanti seblum hak cutinya datang yg bersangkutan “kabur” Kalau ini terjadi bgm ?
3. Apakah secara aturan ada yang namanya cuti minus dan unpaid leaves? kalau ada bgmn aturan sebenarnya?
Mohon pencerahan karena saya walau sudah beberapa tahun di dunia HRD baru di perusahaan ini ada permintaan spt ini.
thanks and best regards,
Mulyawati
—– Original Message —–
Sent: Friday, June 20, 2008 10:16 AM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Sanksi Laptop Hilang
Dear pak Billy,
Yang bapak tampilkan cerita baru lagi, yakni kalau terpaksa jika taruhannya nyawa. Sementara kasus awalnya adalah Manager pak Lukman kehilangan laptop, bukan dirampok atau terpaksa diberikan kepada orang lain karena ancaman nyawanya. Gitu lho pak.
Kalau kasusnya ancaman terhadap nyawa seseorang ya pasti kita pilih selamatkan nyawa dulu dari pada barang atau harta perusahaan maupun pribadi. Siapapun orangnya.
Demikian saja, agar tidak ngambang masaalahnya.
Wassalam
Eds
From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of Emmanuel Billy Sent: Thursday, June 19, 2008 5:03 PM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Sanksi Laptop Hilang
Utk pak Lukmanul Hakim and rekan2 HRForum,
Saya setuju dengan pendapat teman2 semua bhw ybs harus mengganti kerugian perusahaan akibat adanya KELALAIAN ATAU KECEROBOHAN.
Tetapi ada poin lain juga yang mungkin bisa menjadi pertimbangan bahwa jangan sampai ada kesan SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA. Masalahnya harus dilihat dari dua sisi: sisi perusahaan yang mengalami kerugian dan sisi karyawan yang menjadi korban. Jika pada saat kejadian kondisinya memang si karyawan HARUS ATAU MAU TIDAK MAU menyerahkan barang karena taruhannya nyawa ybs, apa pilihan kita? Menyelamatkan diri atau menyelamatkan barang/uang perusahaan yang nilainya 6 – 10 jt tsb? Siapapun akan menyerahkan laptop tsb. Jadi menurut saya, jika ybs sudah melaporkan ke polisi maka sebaiknya perusahaan coba berkoordinasi dengan polisi melalui karyawan tsb utk melihat scr jelas apa yang terjadi. Dari laporan ybs ataupun dari olah TKP yang dilakukan polisi bisa diketahui bhw ini adlh KELALAIAN ybs atau karena memang karyawan kita berada pada kondisi terdesak. Rekan2 pasti tau bahwa kejahatan di Jakarta ini sudah tidak pandang bulu, sadis dan mereka tidak segan2 membunuh jika ada yg menghalangi.
Jika benar bhw karyawan kita TERPAKSA hrs menyerahkan laptopnya untuk menyelamatkan nyawanya, saya pikir tidak ada salahnya jika perusahaan memikirkan win2 solution yg manusiawi dan tidak membuat karyawan menjadi korban kedua dari perusahaan. Tetapi kalau benar bhw akibat kalalaian, saya setuju agar perusahaan jangan segan2 bertindak. Misalkan: mobil diparkir tetapi laptop gak dibawa, Laptop lupa di warung, dll atau kesalahan2 lainnya yng bisa dikategorikan sbg kelalaian.
Semoga bermanfaat.
—– Original Message —- From: Gabe S. Trisunjata <y6g2002@yahoo. com> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Thursday, June 19, 2008 8:04:45 AM Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Sanksi Laptop Hilang
Rekan DHF’s,
Saya sependapat dengan Pak Djoko.
Karyawan berkewajiban mengganti alat itu.
Tentu saja perlu diperhatikan umur pakai laptop tersebut sehingga nilainya tidak seperti yang baru. Bicarakan dengan akunting nillai bukunya.
Rujukan potongan terhadap gaji pada PP No. 8/1981 tentang Perlindungan Upah.
Regards/Salam, Gabriel S Trisunjata
— On Wed, 6/18/08, FX Djoko Soedibjo <fxdjoko@gmail. com> wrote:
From: FX Djoko Soedibjo <fxdjoko@gmail. com> Subject: [Diskusi HRD Forum] Sanksi Laptop Hilang To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Wednesday, June 18, 2008, 2:51 PM
Pak Lukmanul Hakim yth.,
Sebaiknya sanksi untuk kehilangan laptop milik perusahaan dicantumkan dalam PP/PKB. Sudah mulai menjadi kebiasaan bahwa level manajer diberi laptop untuk memperlancar tugas-tugas kantornya. Tapi kalau hilang karena lalai, ya harus ada sanksinya, yaitu mengganti dengan uang seharga laptop yang hilang (sesuai nilai buku). Harap diingat, yang hilang bukan hanya laptopnya, tetapi juga seluruh data yang ada di dalamnya yang mungkin bersifat rahasia bagi perusahaan. Jadi kerugian perusahaan lebih dari itu. Berapa besar cicilannya kalau boleh dicicil? Bisa mengacu ke PP 8/1981 tentang Perlindungan Upah. Yaitu maksimum 50% gaji.
Salam kenal, FX Djoko Soedibjo Praktisi Ketenagakerjaan/
Pada 18 Juni 2008 13:47, Widodo Bprasetyo <widodo_bprasetyo@ yahoo.co. id> menulis:
Ditempat saya pernah ada kejadian mirip, tapi rumah nya yang dibobol.
Peraturan nya sudah dibuat dalam PKB perusahaan kami isi nya :
– Tidak memelihara peralatan kerja dengan baik ,sehingga menyebabkan rusak atau hilang….SP1
– Lalai menjaga dokumen penting dan rahasia perusahaan sehingga menyebabkan kehilangan.. ..SP2
Tetapi sangsi bisa di eliminir bila Karyawan bisa menunjukan surat laporan kepolisian yang
membuktikan karyawan tidak lalai. Tetapi menjadi musibah.
Sangsi lain nya karyawan harus mengganti asset perusahaan dengan barang sejenis atau nilai yang
disepakati ( bisa dilakukan cicilan dengan potong gaji).
Semoga bisa menjadi pertimbangan
—– Pesan Asli —- Dari: Lukmanul Hakim <lukmanul.hakim@ highpointoffice. com> Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Terkirim: Rabu, 18 Juni, 2008 11:09:12 Topik: [Diskusi HRD Forum] Sanksi Laptop Hilang
Dear rekans,
Belum lama ini, ada manager yang kehilangan laptop (dalam mobil yg kebobolan maling sewaktu pulang kerja). Laptop tsb adalah inventaris kantor.
Selama ini belum ada peraturan/sanksi ttg hal tsb. Boss menginstrusikan utk membuat aturannya.
Pertanyaan saya:
- Adakah rekans yg memiliki aturan/sanksi ttg hal tsb?
- Realistis-kah bila si manager dibebankan 80% dari nilai buku (keinginan si Boss)
Demikian, mohon saran.
Thanks.
Lukman
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.
|
__________ NOD32 3200 (20080619) Information __________
This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset. com
Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
|
Leave a Reply