Archive for the ‘PKWT’ Category
Kasus PHK Masih Menjadi Kasus Terpopuler
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Apabila kita mendengar istilah PHK, yang biasa terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak pengusaha karena kesalahan pekerja. Karenanya, selama ini singkatan ini memiliki konotasi negatif. Padahal, kalau kita tilik definisi di atas yang diambil dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan PHK dapat terjadi karena bermacam sebab. Intinya tidak persis sama dengan pengertian dipecat.
Tergantung alasannya, PHK mungkin membutuhkan penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) mungkin juga tidak. Meski begitu, dalam praktek tidak semua PHK yang butuh penetapan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan, baik karena tidak perlu ada penetapan, PHK tidak berujung sengketa hukum, atau karena pekerja tidak mengetahui hak mereka.
Sebelum Pengadilan Hubungan Industrial berdiri pada 2006, perselisihan hubungan Industrial masih ditangani pemerintah lewat Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) serta Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pekerja kontrak dan tetap
Pengaturan kompensasi PHK berbeda untuk pekerja kontrak (terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu-PKWT) dan pekerja tetap (terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu-PKWTT). Dalam hal kontrak, pihak yang memutuskan kontrak diperintahkan membayar sisa nilai kontrak tersebut. Sedangkan bagi pekerja tetap, diatur soal wajib tidaknya pengusaha memberi kompensasi atas PHK tersebut. Dalam PHK terhadap pekerja tetap, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. Perlu dicatat, kewajiban ini hanya berlaku bagi pengusaha yang melakukan PHK terhadap pekerja untuk waktu tidak tertentu. Pekerja dengan kontrak mungkin menerima pesangon bila diatur dalam perjanjiannya.Alasan/sebab PHK
Terdapat bermacam-masam alasan PHK, dari mulai pekerja mengundurkan diri, tidak lulus masa percobaan hingga perusahaan pailit. Selain itu:- Selesainya PKWT
- Pekerja melakukan kesalahan berat
- Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
- Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
- Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
- Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
- PHK mMassal – karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
- Peleburan, penggabungan, perubahan status
- Perusahaan pailit
- Pekerja meninggal dunia
- Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
- Pekerja sakit berkepanjangan
- Pekerja memasuki usia pensiun
PHK Sukarela
Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri kepada pengusaha secara tertulis tanpa paksaan/intimidasi. Terdapat berbagai macam alasan pengunduran diri, seperti pindah ke tempat lain, berhenti dengan alasan pribadi, dan lain-lain. Untuk mengundurkan diri, pekerja harus memenuhi syarat: (i) mengajukan permohonan selambatnya 30 hari sebelumnya, (ii) tidak ada ikatan dinas, (iii) tetap melaksanakan kewajiban sampai mengundurkan diri.
Undang-undang melarang pengusaha memaksa pekerjanya untuk mengundurkan diri. Namun dalam praktik, pengunduran diri kadang diminta oleh pihak pengusaha. Kadang kala, pengunduran diri yang tidak sepenuhnya sukarela ini merupakan solusi terbaik bagi pekerja maupun pengusaha. Disatu sisi, reputasi pekerja tetap terjaga. Disisi lain pengusaha tidak perlu mengeluarkan pesangon lebih besar apabila pengusaha harus melakukan PHK tanpa ada persetujuan pekerja. Pengusaha dan pekerja juga dapat membahas besaran pesangon yang disepakati.
Pekerja yang mengajukan pengunduran diri hanya berhak atas kompensasi seperti sisa cuti yang masih ada, biaya perumahan serta pengobatan dan perawatan, dll sesuai Pasal 156 (4). Pekerja mungkin mendapatakan lebih bila diatur lain lewat perjanjian. Untuk biaya perumahan terdapat silang pendapat antara pekerja dan pengusaha, terkait apakah pekerja yang mengundurkan diri berhak atas 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja.
PHK Tidak Sukarela
a. PHK oleh Pengusaha
Seseorang dapat dipecat (PHK tidak sukarela) karena bermacam hal, antara lain rendahnya performa kerja, melakukan pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kebijakan-kebijakan lain yang dikeluarkan pengusaha. Tidak semua kesalahan dapat berakibat pemecatan. Hal ini tergantung besarnya tingkat kesalahan.
Pengusaha dimungkinkan memPHK pekerjanya dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ini, setelah sebelumnya kepada pekerja diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Surat peringatan masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pengusaha dapat memberikan surat peringatan kepada pekerja untuk berbagai pelanggaran dan menentukan sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran. Pengusaha dimungkinkan juga mengeluarkan misalnya SP 3 secara langsung, atau terhadap perbuatan tertentu langsung memPHK. Hal ini dengan catatan hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), dan dalam ketiga aturan tersebut, disebutkan secara jelas jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PHK. Tak lupa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Selain karena kesalahan pekerja, pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila perusahaan memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam keadaan merugi, pailit, maupun PHK terjadi karena keadaan diluar kuasa pengusaha (force majeure).
Undang-Undang tegas melarang pengusaha melakukan PHK dengan alasan:
a. pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja menikah;
e. pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam PK, PP, atau PKB;
g. pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PK, PP, atau PKB;
h. pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
• Kesalahan Berat (eks Pasal 158)
Semenjak Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan inkonstitusional, maka pengusaha tidak lagi dapat langsung melakukan PHK apabila ada dugaan pekerja melakukan kesalahan berat. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, pengusaha baru dapat melakukan PHK apabila pekerja terbukti melakukan kesalahan berat yang termasuk tindak pidana. Atas putusan MK ini, Depnaker mengeluarkan surat edaran yang berusaha memberikan penjelasan tentang akibat putusan tersebut.
Yang termasuk kesalahan berat ialah:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
g. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
h. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
i. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b. Permohonan PHK oleh Pekerja
Pekerja juga berhak untuk mengajukan permohonan PHK ke LPPHI bila pengusaha melakukan perbuatan seperti (i) menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja; (ii) membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; (iii) tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih; (iv) tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja; (v) memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; (vi) memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
c. PHK oleh Hakim
PHK dapat pula terjadi karena putusan hakim. Apabila hakim memandang hubungan kerja tidak lagi kondusif dan tidak mungkin dipertahankan maka hakim dapat melakukan PHK yang berlaku sejak putusan dibacakan.
d. PHK karena Peraturan Perundang-undangan
Pekerja yang meninggal dunia, Perusahaan yang pailit, dan force majeure merupakan alasan PHK diluar keinginan para pihak. Meski begitu dlama praktek force majeure sering dijadikan alasan pengusaha untuk mem-PHK pekerjanya.
Mekanisme PHK
Pekerja, pengusaha dan pemerintah wajib untuk melakukan segala upaya untuk menghindari PHK. Apabila tidak ada kesepakatan antara pengusaha pekerja/serikatnya, PHK hanya dapat dilakukan oleh pengusaha setelah memperoleh penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).
Selain karena pengunduran diri dan hal-hal tertentu dibawah ini, PHK harus dilakukan melalui penetapan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI). Hal-hal tersebut adalah :
a. pekerja masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
b. pekerja mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
c. pekerja mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
d. pekerja meninggal dunia.
e. Pekerja ditahan
f. Pengusaha tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan pekerja melakukan permohonan PHK
Selama belum ada penetapan dari LPPHI, pekerja dan pengusaha harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Sambil menunggu penetapan, pengusaha dapat melakukan skorsing, dengan tetap membayar hak-hak pekerja.
Perselisihan PHK
Perselisihan PHK termasuk kategori perselisihan hubungan industrial bersama perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja. Perselisihan PHK timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat antara pekerja dan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak.
Perselisihan PHK antara lain mengenai sah atau tidaknya alasan PHK, dan besaran kompensasi atas PHK.
Penyelesaian Perselisihan PHK
Mekanisme perselisihan PHK beragam dan berjenjang.
1. Perundingan Bipartit
Perundingan Bipartit adalah forum perundingan dua kaki antar pengusaha dan pekerja atau serikatpe kerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan.
Dalam perundingan ini, harus dibuat risalah yang ditandatangai para Pihak. isi risalah diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU PPHI. Apabila tercapai kesepakatan maka Para pihak membuat Perjanjian Bersama yang mereka tandatangani. Kemudian Perjanjian Bersama ini didaftarkan pada PHI wilayah oleh para pihak ditempat Perjanjian Bersama dilakukan. Perlkunya menddaftarkan perjanjian bersama, ialah untuk menghindari kemungkinan slah satu pihak ingkar. Bila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi.
Apabila gagal dicapai kesepakatan, maka pekerja dan pengusaha mungkin harus menghadapi prosedur penyelesaian yang panjang melalui Perundingan Tripartit.
2. Perundingan Tripartit
Dalam pengaturan UUK, terdapat tiga forum penyelesaian yang dapat dipilih oleh para pihak:
a. Mediasi
Forum Mediasi difasilitasi oleh institusi ketenagakerjaan. Dinas tenagakerja kemudian menunjuk mediator. Mediator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Dalam hal tercipta kesepakatan para pihak membuta perjanjian bersama dengan disaksikan oleh mediator. Bila tidak dicapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran.
b. Konsiliasi
Forum Konsiliasi dipimpin oleh konsiliator yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.
c. Arbitrase
Lain dengan produk Mediasi dan Konsiliasi yang berupa anjuran dan tidak mengikat, putusan arbitrase mengikat para pihak. Satu-satunya langkah bagi pihak yang menolak putusan tersebut ialah permohonan Pembatalan ke Mahkamah Agung. Karena adanya kewajiban membayar arbiter, mekanisme arbitrase kurang populer.
3. Pengadilan Hubungan Industrial
Pihak yang menolak anjuran mediator/konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan ini untuk pertamakalinya didirikan di tiap ibukota provinsi. Nantinya, PHI juga akan didirikan di tiap kabupaten/ kota. Tugas pengadilan ini antara lain mengadili perkara perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar.
Selain mengadili Perselisihan PHK, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengadili jenis perselisihan lainnya: (i)Perselisihan yang timbul akibat adanya perselisihan hak, (ii) perselisihan kepentingan dan (iii) perselisihan antar serikat pekerja.
4. Kasasi (Mahkamah Agung)
Pihak yang menolak Putusan PHI soal Perselisihan PHK dapat langsung mengajukan kasasi (tidak melalui banding) atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung, untuk diputus.
Kompensasi PHK
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima. UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya.
Perhitungan uang pesangon (UP) paling sedikit sebagai berikut :
Masa Kerja Uang Pesangon
- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah;
- masa kerja 1 – 2 tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 2 – 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 3 – 4 tahun 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 4 – 5 tahun 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 5 – 6 tahun 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 6 – 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
- masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK) ditetapkan sebagai berikut :
Masa Kerja UPMK
- masa kerja 3 – 6 tahun 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 6 – 9 tahun 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 9 – 12 tahun 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 12 – 15 tahun 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 15 – 18 tahun 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 18 – 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 21 – 24 tahun 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Alasan PHK dan Hak Atas Pesangon
Besaran Perkalian pesangon, tergantung alasan PHKnya. Besaran Pesangon dapat ditambah tapi tidak boleh dikurangi. Besaran Pesangon tergantung alasan PHK sebagai berikut:
Alasan PHK Besaran Kompensasi
Mengundurkan diri (kemauan sendiri) -Berhak atas UPH
Tidak lulus masa percobaan -Tidak berhak kompensasi
Selesainya PKWT -Tidak Berhak atas Kompensasi
Pekerja melakukan kesalahan berat - Berhak atas UPH
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha - 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya- Tergantung kesepakatan
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) - 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. – 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja - 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Perusahaan pailit - 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pekerja meninggal dunia- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut - UPH dan Uang pisah
Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) - 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
Pekerja memasuki usia pensiun - Sesuai Pasal 167 UU 13/2003
Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)- 1 kali UPMK dan UPH
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah - 1 kali UPMK dan UPH
Contoh
A yang tinggal di jakarta telah bekerja selama sepuluh tahun di PT B yang juga berdomisili di Jakarta, dengan upah Rp 3 juta per bulan. Ia kemudian di PHK perusahaannya karena melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja.
Maka, ia berhak atas kompensasi sebesar:
UP = Rp3.000.000,- x 1×9 = 27.000.000, (3 juta Dikali 1 UP (karena melanggar Perjanjan kerja) dikalikan dengan 9 bulan upah)
UPMK= Rp3.000.000 x1x 4= 12.000.000,- (tiga juta kali 4 bulan upah, karena masa kerja 10 tahun
UPH = 15% (uang penggantian perumahan dan pengobatan) x (27 juta +12 juta) =Rp5.850.000,-
Total Kompensasi = UP + UPMK + UPH
27.000.000+ 12.000.000 + 5.850.000 = 44.850.000,-
Sudut Pandang Korban PHK
Musibah pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi pada siapapun. Yang perlu diperhatikan dan dipahami, keadaan ini dapat diatasi, asal Anda bijak dan tau bagaimana mengatur dan mengelola keuangan di masa-masa ini. Dalam pembahasan minggu lalu, kami mencoba memberikan langkah awal dalam melewati masa-masa krisis keuangan karena PHK, melalui perencanaan yang bijak.
Langkah awal tersebut adalah dengan menelusuri ulang aset-aset yang Anda miliki dan nilainya saat ini bila Anda ingin menjualnya dan utang yang masih terkandung di dalamnya. Kemudian tentukan aset-aset yang terpenting yang harus Anda jaga keberadaannya. Untuk mempertahankannya pasti membutuhkan biaya yang harus dimasukkan ke dalam anggaran yang harus Anda kembangkan di saat masa sulit ini.
Dalam perencanaan keuangan keluarga secara umum, nilai kekayaan yang Anda miliki menjadi titik awal perencanaan. Demikian pula dalam keadaan krisis keuangan, perhitungan kekayaan bersih (net worth) berdasarkan daftar aset yang Anda miliki dan utang yang masih tersisa menjadi sangat penting. Nilai kekayaan bersih merupakan nilai sisa dari seluruh aset yang Anda miliki dikurangi dengan liabilitas (utang) yang Anda miliki—kekayaan bersih = aset-liabilitas.
Nilai ini sering kali digunakan para profesional keuangan keluarga sebagai sebuah indikator kesehatan keuangan keluarga. Ditambah lagi, nilai ini dijadikan sebagai ukuran pertumbuhan kekayaan yang Anda miliki dalam waktu berjalan. Pertumbuhan kekayaan yang berkembang memberikan indikasi perkembangan keadaan keuangan keluarga.
Salah satu perihal menarik adalah bahwa orang dengan pendapatan yang rendah bisa memiliki kekayaan yang tinggi, bila mereka bisa meminimalisasi utang yang dimiliki dan terus menabung secara regular. Tapi banyak orang dengan pendapatan yang tinggi tetap miskin dalam arti finansial karena kebiasaan berutang yang kurang bijak dan tidak melakukan penyisihan dana untuk ditabung secara regular.
Hitunglah Kekayaan Anda!!
Untuk menghitung kekayaan bersih yang Anda miliki, maka kembalilah pada pembahasan minggu lalu di dalam daftar semua aset yang Anda miliki. Pastikan bahwa daftar aset yang dibuat lengkap. Jumlahkan semua nilai aset yang Anda miliki dan tuliskan nilai tersebut dalam kolom berikut ini,
Sekarang buatlah daftar semua utang yang Anda miliki. Utang ini merupakan semua nilai uang dari utang yang Anda miliki. Tapi jangan Anda masukkan pengeluaran yang akan datang dari berbagai keperluan regular seperti makanan, listrik dan telepon. Tapi masukkan dalam daftar berbagai tagihan yang telah jatuh tempo seperti tagihan telepon, listrik dan rumah.
Dalam hal ini, ingatlah untuk memasukkan semua nilai utang yang masih tersisa, bukan cicilan regular bulanannya. Sebagai contoh, bila utang kredit rumah Anda masih tersisa sebesar Rp 150 juta, maka masukkan nilai tersebut dalam daftar liabilitas Anda.
Untuk membantu Anda dalam membuat daftar liabilitas yang masih dimiliki kami berikan beberapa contoh daftar di bawah ini:
Langkah selanjutnya adalah mengurangi nilai total liabilitas dari total aset yang Anda miliki.
Bila nilai di atas negatif, berhati-hatilah. Anda sudah berada dalam kesulitan. Ada baiknya Anda melakukan langkah dramatis untuk menstabilkan keadaan kekayaan yang Anda miliki, misalnya dengan melikuidasi aset dan melunasi utang yang masih tersisa atau ada baiknya Anda menghubungi para perencana keuangan untuk mendapatkan saran serta solusi untuk persoalaan ini.
Bila nilai kekayaan Anda positif maka Anda masih memiliki sesuatu untuk dijaga keberadaannya. Usahakan untuk menjaga nilai tersebut dan bila mungkin tingkatkan.
Rasio yang Digunakan
Salah satu cara untuk melihat hubungan liabilitas dengan aset yang Anda miliki adalah dengan menghitung rasio utang. Dengan mengetahui rasio utang akan dapat dilihat ketergantungan utang terhadap kepemilikan aset. Jadi, rasio utang akan menunjukkan banyaknya jumlah utang yang diperlukan untuk memiliki aset, atau dapat pula dikatakan untuk mengukur kekuatan riil Anda dalam menguasai aset. Dengan melihat angka rasio ini akan terlihat tingkat ketegantungan terhadap utang dari aset-aset yang dimiliki. Cara menghitung rasio utang adalah dengan membandingkan antara jumlah total utang dengan total aset pada suatu waktu tertentu.
Dari daftar aset dan libilitas yang telah Anda buat di atas, maka Anda sudah dapat menentukan nilai masing-masingnya. Sebagai contoh, apablia total nilai aset yang Anda miliki adalah Rp. 430.000.000 dan dari daftar g=utang didapat total nilai utang sebesar Rp. 150.000.000, maka rasio utang dapat dihitung = 150.000.000 / 430.000.000 = 0,35. Ini berarti bahwa 35 persen aset yang Anda miliki diperoleh dari utang, atau dengan kata lain jumlah aset yang ada dalam penguasaan Anda hanyalah 65 persen, karena sisanya adalah milik kreditur (orang yang memberi utang).
Rasio utang merupakan salah satu ukuran dalam menentukan kesehatan keuangan secara menyeluruh. Sebagai indikator, nilai rasio utang :
- 30 persen atau kurang : mengindikasikan kesehatan posisi utang dalam jangka panjang. Anda memiliki lebih dari cukup aset untuk menutupi semua liabilitas yang Anda miliki. Akan tetapi hal ini tidak menjamin kesehatan cash flow Anda dalam keadaaan krisis keuangan seperti saat ini. Mungkin dalam beberapa bulan ke depan Anda membutuhkan dana regular yang mengharuskan Anda menjual aset yang Anda miliki.
- 30 – 50 persen: nilai ini berarti bahwa Anda berada dalam situasi yang stabil, akan tetapi ada baiknya bila Anda mencoba untuk mempercepat pelunasan utang-utang jangka panjang—khususnya utang untuk aset yang menurun nilainya seperti mobil dengan cara melikuidasi aset tersebut. Karena semakin menurunya tingkat nilai aset ini akan menyebabkan menurunnya kekuatan nilai rasio utang Anda (meningkat nilainya).
- 50 – 100 persen: nilai ini mengindikasikan bahwa Anda sudah melampaui kebiasaan atau batas umum dalam berutang. Menurut hemat kami sebaiknya Anda mencari jalan alternatif untuk mengatasi persoalan ini dulu sebelum merusak keadaan keuangan yang saat ini sedang dilanda krisis.
Rasio utang yang kami sarankan adalah kurang lebih 30 persen dari total aset, di mana dalam keadaan ini Anda masih memegang kendali mayoritas terhadap aset, tetapi Anda memiliki kesempatan memanfaatkan kesempatan berutang untuk meningkatkan aset.
Gaya Hidup vs Ketenteraman Hati
Dari dua artikel yang kami jabarkan, paling tidak Anda melihat gambaran umum dari keadaan krisis keuangan dalam keluarga bila terputus pendapatan regular setiap bulan. Nah, sekarang marilah kita melihat kebali nilai-nilai (values) yang Anda dan keluarga miliki.
Satu hal terberat dalam menjalani kehidupan yang terbatas (dikurangi) adalah masalah emosi. Terkadang nilai diri kita sangat terkait dengan kekayaan yang kita miliki. Oleh karena itu krisis keuangan karena PHK bisa menggangu emosi Anda dan keluarga. Yang perlu dipahami bahwa ini hanyalah masalah uang, walau sulit untuk dapat diterima tapi memang benar bahwa ini hanyalah masalah keuangan.
Uang datang dan pergi dengan berjalannya roda kehidupan. Akan tetapi yang terpenting di atas itu semua adalah ketentraman hati. Dalam melalui masa-masa ini, sebaiknya Anda memulai proses menentramkan hati yang menurut hemat kami jauh lebih penting dari permasalahan uang itu sendiri.
Pikirkan kembali bagaimana Anda membelanjakan uang yang Anda peroleh setiap bulan setelah semua kebutuhan keluarga seperti rumah dan makan dibayar setiap bulan. Nah, sekarang bayangkan Anda harus hidup tanpa adanya semua extra belanja yang biasa Anda lakukan? Pastinya Anda merasa ada yang kurang. Itulah apa yang dilihat dan dibayangkan oleh sebagian orang bila mendengar kata “PHK” atau “anggaran”. Mereka berpikir bahwa mereka kehilangan semua yang memudahkan, prestise atau berbagai keinginan extra lainnya.
Menurut hemat kami, pemikiran ini tidaklah benar dan dapat merusak keadaan Anda di masa datang. Anda harus memisahkan antara uang dan pentingnya kehidupan keluarga Anda.
Sebagai contoh, jangan jadikan uang sebagai satu-satunya alat untuk bersenang-senang (entertainment). Bila Anda dapat memecahkan persoalan di atas, maka dapat membuka mata Anda atas berbagai hal yang menyenangkan yang dapat Anda lakukan tanpa harus mengeluarkan dana terlalu besar. Dan lagi, kami melihat bahwa uang tidak selalu membeli prestise atau rasa hormat. Banyak orang yang hidup cukup dan tidak berlebihan tapi memiliki kewibawaan dan dihormati oleh banyak orang.
Dengan begitu kami mengharapkan, dalam jangka pendek Anda dapat melalui masa-masa sulit ini dengan aman. Dan dalam jangka panjang Anda dapat mencapai apa yang selalu diidamkan semua keluarga yaitu kesejahteraan. Bila Anda dapat mematahkan ketergantungan Anda terhadap uang dan menjadikannya sebuah alat bukannya sebagai “bos” Anda, maka kami yakin Anda dapat memperoleh kekayaan yang otentik.
Demikianlah pembahsan kami kali ini, semoga dapat membantu Anda dalam melalui masa-masa krisis keuangan dalam keluarga. Tunggu lajutannya minggu depan.
Bls: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training
Dari: Riris Saragih <riris_saragih@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Rabu, 16 April, 2008 12:30:18
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training
Dear Bu Mulyawati
Setahu saya tidak bisa ya Bu, kan dalam pajak juga, mereka membuat, karyawan kontrak,karyawan harian, borongan dlll, jadi menurut saya…jika perusahaan tidak ingin membuat mereka menjadi karyawan kontrak/tetap itu sudah menyalahi Peraturan, karena kontrak kerja itu mungkin ibu sudah tau juga cuma ada permanen,kontrak, harian atau borongan, dan dalam pembayaran upah karyawan tidak boleh rendah dari UMK/UMP.
Kalau mereka lagi dalam project/ produk baru pun semua harus jelas juga. Training itu dimana2 logikanya cuma 3 bulan atau paling lama 6 bulan Bu. Kalau judulnya udah sampai 1 tahun, nah habis masa training pun, jika karyawan tersebut mau diangkat, masa kerja selama training tetap di perhitungkan, namanya..harus diperjelas, apalagi kalau Perusahaan tersebut memiliki ijin2 ya…sayang kan gara2 nilai setitik, perusahaan di tutup.
Hal tersebut harus dijelaskan benar2 ke menegement, salah2 Perusahaan bisa dituntut karyawan dan di panggil Disnaker setempat Bu. Dan Perusahaan tsb harus lapor tenaga kerja juga kan?? berarti selama ini mereka blom dilapor donk??
Semoga membantu
Thanks
riris
Agung HRD <agung_hrd_tsi3@ tsibali.tamansaf ari.net> wrote:
Dear Bu Riris,Thanks atas infonya, Kalau yang Ibu sampaikan sih saya pahami. Ada kasus di perusahaan A, memerlukan banyak tenaga baru dan perusahaan tidak mau mengikat karyawan baru ini sbg karyawan kontrak apalagi tetap. Managemen mau mereka dianggap training sampai maksimal 1 tahun dan krn status training perusahaan hanya memberikan “sekedar uang saku” per bulan plus makan siang setiap hari. Apakah hal ini boleh? ini pertanyaan dari teman saya yang kebetulan baru di dunia HRD dan tanya saya,,, dan saya belum bisa kasih jawaban,,,, ada yang bisa bantu?thanksmulyawati—– Original Message —–From: Riris SaragihSent: Tuesday, April 15, 2008 7:34 PMSubject: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status trainingDear Bu Mulyatijawaban pertanyaan Ibu sbb:
1. kalau dia karyawan tetap 3 bulan (PKWTT), tetapi jika dia karyawan kontrak yang 1 atau 2 tahun, tidak ada masa percobaan (suka tidak suka – meet expectation tetap pakai, kecuali memang mau bayar uang PHK)2. dari awal harus sudah jelas perjanjian dengan calon karyawan, ybs mau dikontrak atau mau cari karyawan tetap, semuanya ada tertulis di dalam Tenaga Kerja No.13/2003, selaku HRD harus ada lho Pak.
3. masalah hak dan kewajiban semuanya harus jelas dalam kontrak, dan kalau perusahaan Ibu sudah ada PP atau PKB baca aja
4. untuk lebih dalam ikutan kursus GA dan HRD training aja, aku juga baru selesai ikutan lumayan nambah wawasn
semoga berguna
ririsAgung HRD <agung_hrd_tsi3@ tsibali.tamansaf ari.net> wrote:
Dear fellow,Saya ada pertanyaan mengenai masa training karyawan:1. Kapan masa training bisa diberlakukan?2. Berapa lama masa berlakunya?3. Setelah masa training lewat lalu bagaimana statusnya, karyawan tetap, boleh dikontrak atau…..4. Selama masa training apa saja hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan?5. Ada peraturan pemerintah yang membolehkan?Thanks untuk masukannya.. .regards,mulyawati—– Original Message —–From: Arif PratomoSent: Tuesday, April 15, 2008 3:58 PMSubject: [Diskusi HRD Forum] UMPKepada yth rekan – rekan praktisi hrdsaya ingin menanyakan terkait dengan UMP di indonesia. Mohon bantuannya. terima kasih banyak atas informasinya
salam
arif__________ NOD32 3021 (20080412) Information __________
This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset. com
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com__________ NOD32 3027 (20080415) Information __________
This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset. com
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
__._,_.___
Salary Structure Based 3P Concept – The Audit and The Validation
22-23 April 2008 – Jakarta
——————————–
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
——————————–
Workshop Lainnya ada di : http://www.agenda.HRD-Forum.com
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
——————————–
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
———————————–
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
———————————–
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
———————————–
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
————————————
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
———————
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
———————
http://hrd-forum.blogspot.com/
———————
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Bls: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training
Dari: Rinapaays <rinapaays@leecooper.co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Rabu, 16 April, 2008 14:19:28
Topik: RE: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training
Dear Pak Agus,
Kalau staff baru menjalani masa percobaan 3 bulan, dan setelah lulus barulah kami buatkan PKWT dan didalam PKWT tersebut sudah tidak ada klausal mengenai masa percobaan. Apakah ini sudah benar?
Thanks,
Rina
From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of agus sudjanadi
Sent: Wednesday, April 16, 2008 11:34 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training
Dear rekan Mulyawati,
Apakah yg anda maksud dg “masa training” adalah masa perpercobaan kerja? Jika ya maka percobaan kerja dimulai sejak adanya hubungan kerja yg dituangkan dalam perjanjian kerja (PK) antara pengusaha dg pekerja. (UU No. 13/2003 Pasal 50).
Ketentuan ttg masa percobaan kerja maksimal 3 (tiga) bulan tetapi jika disepakati kurang dari itu juga boleh. Sebelum jatuh tempo selesainya masa percobaan kerja maka pengusaha sebaiknya melakukan evaluasi sehingga dapat memutuskan calon karyawan yang masih dalam masa percobaan kerja akan tetap dipekerjakan atau tidak. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa calon karyawan tersebut memenuhi kualifikasi yg dibutuhkan maka selanjutnya pengusaha membuat surat pengangkatan dan status masa percobaan kerja berubah menjadi karyawan tetap.
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau yg biasa disebut dg “kontrak” tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, dan jika hal ini dilakukan maka masa percobaan kerja yg ada batal demi hukum sedang perjanjian kerjanya tetap berlaku.
Selama masa percobaan kerja maka kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja) wajib memenuhi segala kewajiban yang telah dituangkan dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani/ disepakati.
Salam,
Agus Sudjanadi
—– Pesan Asli —-
Dari: Agung HRD <agung_hrd_tsi3@ tsibali.tamansaf ari.net>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Selasa, 15 April, 2008 16:17:11
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training
Dear fellow,
Saya ada pertanyaan mengenai masa training karyawan:
1. Kapan masa training bisa diberlakukan?
2. Berapa lama masa berlakunya?
3. Setelah masa training lewat lalu bagaimana statusnya, karyawan tetap, boleh dikontrak atau…..
4. Selama masa training apa saja hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan?
5. Ada peraturan pemerintah yang membolehkan?
Thanks untuk masukannya.. .
regards,
mulyawati
—– Original Message —–
From: Arif Pratomo
Sent: Tuesday, April 15, 2008 3:58 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] UMP
Kepada yth rekan – rekan praktisi hrd
saya ingin menanyakan terkait dengan UMP di indonesia . Mohon bantuannya. terima kasih banyak atas informasinya
salam
arif
__________ NOD32 3021 (20080412) Information __________
This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset. com
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
__._,_.___
Salary Structure Based 3P Concept – The Audit and The Validation
22-23 April 2008 – Jakarta
——————————–
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
——————————–
Workshop Lainnya ada di : http://www.agenda.HRD-Forum.com
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
——————————–
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
———————————–
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
———————————–
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
———————————–
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
————————————
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
———————
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
———————
http://hrd-forum.blogspot.com/
———————
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
RE: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training
Dear Pak Agus,
Kalau staff baru menjalani masa percobaan 3 bulan, dan setelah lulus barulah kami buatkan PKWT dan didalam PKWT tersebut sudah tidak ada klausal mengenai masa percobaan. Apakah ini sudah benar?
Thanks,
Rina
From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of agus sudjanadi
Sent: Wednesday, April 16, 2008 11:34 AM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training
Dear rekan Mulyawati,
Apakah yg anda maksud dg "masa training" adalah masa perpercobaan kerja? Jika ya maka percobaan kerja dimulai sejak adanya hubungan kerja yg dituangkan dalam perjanjian kerja (PK) antara pengusaha dg pekerja. (UU No. 13/2003 Pasal 50).
Ketentuan ttg masa percobaan kerja maksimal 3 (tiga) bulan tetapi jika disepakati kurang dari itu juga boleh. Sebelum jatuh tempo selesainya masa percobaan kerja maka pengusaha sebaiknya melakukan evaluasi sehingga dapat memutuskan calon karyawan yang masih dalam masa percobaan kerja akan tetap dipekerjakan atau tidak. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa calon karyawan tersebut memenuhi kualifikasi yg dibutuhkan maka selanjutnya pengusaha membuat surat pengangkatan dan status masa percobaan kerja berubah menjadi karyawan tetap.
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau yg biasa disebut dg "kontrak" tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, dan jika hal ini dilakukan maka masa percobaan kerja yg ada batal demi hukum sedang perjanjian kerjanya tetap berlaku.
Selama masa percobaan kerja maka kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja) wajib memenuhi segala kewajiban yang telah dituangkan dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani/disepakati.
Salam,
Agus Sudjanadi
—– Pesan Asli —-
Dari: Agung HRD <agung_hrd_tsi3@tsibali.tamansafari.net>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 15 April, 2008 16:17:11
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training
Dear fellow,
Saya ada pertanyaan mengenai masa training karyawan:
1. Kapan masa training bisa diberlakukan?
2. Berapa lama masa berlakunya?
3. Setelah masa training lewat lalu bagaimana statusnya, karyawan tetap, boleh dikontrak atau…..
4. Selama masa training apa saja hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan?
5. Ada peraturan pemerintah yang membolehkan?
Thanks untuk masukannya.. .
regards,
mulyawati
—– Original Message —–
From: Arif Pratomo
Sent: Tuesday, April 15, 2008 3:58 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] UMP
Kepada yth rekan – rekan praktisi hrd
saya ingin menanyakan terkait dengan UMP di indonesia. Mohon bantuannya. terima kasih banyak atas informasinya
salam
arif
__________ NOD32 3021 (20080412) Information __________
This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset. com
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
__._,_.___
Salary Structure Based 3P Concept – The Audit and The Validation
22-23 April 2008 – Jakarta
——————————–
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
——————————–
Workshop Lainnya ada di : http://www.agenda.HRD-Forum.com
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
——————————–
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
———————————–
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
———————————–
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
———————————–
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
————————————
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
———————
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
———————
http://hrd-forum.blogspot.com/
———————
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training
From: Agung HRD <agung_hrd_tsi3@tsibali.tamansafari.net>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, April 16, 2008 9:29:14 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training
—– Original Message —–From: Riris SaragihSent: Tuesday, April 15, 2008 7:34 PMSubject: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status trainingDear Bu Mulyati
jawaban pertanyaan Ibu sbb:
1. kalau dia karyawan tetap 3 bulan (PKWTT), tetapi jika dia karyawan kontrak yang 1 atau 2 tahun, tidak ada masa percobaan (suka tidak suka – meet expectation tetap pakai, kecuali memang mau bayar uang PHK)2. dari awal harus sudah jelas perjanjian dengan calon karyawan, ybs mau dikontrak atau mau cari karyawan tetap, semuanya ada tertulis di dalam Tenaga Kerja No.13/2003, selaku HRD harus ada lho Pak.
3. masalah hak dan kewajiban semuanya harus jelas dalam kontrak, dan kalau perusahaan Ibu sudah ada PP atau PKB baca aja
4. untuk lebih dalam ikutan kursus GA dan HRD training aja, aku juga baru selesai ikutan lumayan nambah wawasn
semoga berguna
ririsAgung HRD <agung_hrd_tsi3@ tsibali.tamansaf ari.net> wrote:
Dear fellow,Saya ada pertanyaan mengenai masa training karyawan:1. Kapan masa training bisa diberlakukan?2. Berapa lama masa berlakunya?3. Setelah masa training lewat lalu bagaimana statusnya, karyawan tetap, boleh dikontrak atau…..4. Selama masa training apa saja hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan?5. Ada peraturan pemerintah yang membolehkan?Thanks untuk masukannya.. .regards,mulyawati—– Original Message —–From: Arif PratomoSent: Tuesday, April 15, 2008 3:58 PMSubject: [Diskusi HRD Forum] UMPKepada yth rekan – rekan praktisi hrdsaya ingin menanyakan terkait dengan UMP di indonesia. Mohon bantuannya. terima kasih banyak atas informasinya
salam
arif__________ NOD32 3021 (20080412) Information __________
This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset. com
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com
__________ NOD32 3027 (20080415) Information __________
This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset. com
between 0000-00-00 and 9999-99-99
__._,_.___
Salary Structure Based 3P Concept – The Audit and The Validation
22-23 April 2008 – Jakarta
——————————–
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
——————————–
Workshop Lainnya ada di : http://www.agenda.HRD-Forum.com
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
——————————–
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
———————————–
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
———————————–
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
———————————–
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
————————————
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
———————
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
———————
http://hrd-forum.blogspot.com/
———————
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP
—– Original Message —–From: Ali PatiSent: Tuesday, April 15, 2008 11:45 AMSubject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PPDear Pak Philipus,Terlampir softcopy Kepmenakertrans Nomor: 48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta PKB.
—– Pesan Asli —-
Dari: Pilipus Budi Hariyono <pilipus@rutan.co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 14 April, 2008 15:51:54
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP
Mas Ali Pati,Terima kasih untuk informasinya. Jika ayat 3 pasal 7 Kepmenaker Trans Nomor: 48/MEN/IV/2004 tersebut memang ada dan demikian bunyinya, berarti sudah terjawab pertanyaannya, bahwa Pengesahan itu memang dilakukan di Depnaker Jakarta.Hanya saja, di soft copy Kepmen yang saya miliki (sumbernya dari situs resmi http://www.nakertra ns.go.id/ uploads/doc/ perundangan/ 29820536147f1d7e 284444.pdf) tersebut tidak ada/tidak tercantum ayat 3-nya sehingga sempat membuat saya bingung tentang dasar hukum pendaftarannya, apa cukup di Disnaker kota, propinsi atau Depnaker.Semoga nanti setelah disahkan oleh Depnaker bisa langsung berlaku di cabang-cabang, tanpa harus didaftarkan lagi di Disnaker-Disnaker setempatDemikian akhirnya terima kasih untuk informasi-informasi rekan-rekan semua.salamPilipusn.b : kalau boleh saya minta soft copy Kepmen tersebut, terima kasih sebelumnya.—– Original Message —–From: Ali PatiSent: Wednesday, April 09, 2008 5:56 PMSubject: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PPDear all,Sedikit menambahkan mengenai aturan pengesahan Peraturan Perusahaan bagi perusahaan yang memiliki cabang dengan mengutip bunyi ketentuan Kepmenakertrans Nomor: 48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta PKB :
Pasal 4;
- Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) peraturan perusahaan yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
- Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang, dibuat peraturan perusahaan induk yang berlaku di semua cabang perusahaan serta dapat dibuat peraturan perusahaan turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan.
- Peraturan perusahaan induk memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang perusahaan dan peraturan perusahaan turunan memuat pelaksanaan peraturan perusahaan induk, yang disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing- masing.
- Dalam hal peraturan perusahaan induk telah berlaku di perusahaan namun dikehendaki adanya peraturan perusahaan turunan di cabang perusahaan, maka selama peraturan perusahaan turunan belum disahkan, tetap berlaku peraturan perusahaan induk.
- Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam satu grup dan masing-masing perusahaan merupakan badan hukum sendiri-sendiri, maka peraturan perusahaan dibuat oleh masing-masing perusahaan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3
Pasal 7
Pengesahan peraturan perusahaan dilakukan oleh :
- Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota.
- Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial untuk Perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Provinsi.
Dengan membaca aturan tersebut, saya kira sudah cukup menjawab pertanyaan yang diajukan saudara.
Regards,
Alie
—– Pesan Asli —-
Dari: Pilipus Budi Hariyono <pilipus@rutan. co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Rabu, 9 April, 2008 12:58:13
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PPSenang bekenalan dengan Pak Yuweldi,terima kasih.Yang Bapak maksud Disnaker Kantor Pusat itu Disnaker kota, propinsi atau Depnaker Jakarta ?Saya butuh soft copy tentang ketentuan pengesahan PP untuk perusahaan yang punya banyak cabang (yg sy tahu ada, adalah untuk PKB – Permenaker No. 08/2006 -tetapi disitu tdk diatur mengenai PP).Adakah teman-teman yang memilikinya ? Mohon bantuan share pengalaman-pengalam annya.salamPilipus—– Original Message —–From: YuweldiSent: Tuesday, April 08, 2008 5:48 PMSubject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PPSalam kenal buat semua rekan-rekan di diskusi Indonesia,menindaklanjuti pertanyaan dari Saudara, untuk PP yang sudah disahkan oleh Disnaker, itu akan belaku khusus buat semua karyawan dari Perusahaan yang bersangkutan dimanapun mereka ditugaskan, dan karena sudah disahkan oleh Disnaker dimana Kantor Pusat dari Perusahaan itu berada, tidak perlu lagi adanya legalisir oleh Disnaker dimana cabang2 dari perusahaan tsb berada, untuk aturan main sesuai kondisi lapangan dimana perusahaan berada, itu cukup ditambah dengan aturan atau kebijakkan yang dikeluarkan oleh Perusahaan dengan berbentuk S.O.P ( Standard Operation Prosedure) sebagai Penunjang dari PP tersebut.Wassalam,Yuweldi,SH—– Original Message —–From: Pilipus Budi HariyonoSent: Monday, April 07, 2008 4:26 PMSubject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PPTerima kasih Pak Frinco.Pertanyaannya, apakah PP yang sudah disahkan di Depnaker itu langsung otomatis berlaku di cabang-cabang yang ada di propinsi-propinsi lain, ataukah perlu didaftarkan/ dilegalisir di kantor Disnaker setempat ?Bila perlu didaftarkan dulu, apakah PP itu nanti akan disesuaikan lagi dengan kondisi-kondisi setempat sehingga ada proses pengesahan lokal ?Mohon infonyasalamPilipus—– Original Message —–From: FrincoSent: Monday, April 07, 2008 3:36 PMSubject: RE: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PPDikoreksi Pak Pilipus,pengesahan PP di Depnakertrans RI (dhi. Jl. GAtot Subroto Jakarta) dan PP tersebut berlaku di seluruh cabang yang terletak di Indonesia. Untuk konsultasi, Bapak bisa kontak teman saya Decky Haedar (ged. Depnakertrans Lt.8 HP. 0856 1138952)Semoga bergunaFrinco ManotaLegal SectionPT. Rolimex Kimia NusamasITC Cempaka Mas Lt.10,Jl. Letjen Suprapto Kav.1,Jakarta 10640(021) 42887070 /—–Original Message—–
From: fransiscus xaverius [mailto:fransiscus5 3@yahoo.com]
Sent: Monday, April 07, 2008 12:59 PM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PPMas Pilipus,Kalau berbentuk PP, dibuat berdasarkan ketentuan di daerah tsb dan disahkan oleh Disnaker setempat. Kalau berbentuk PKB maka disahkan oleh Depnaker dan berlaku untuk setiap wilayah yang ditulis dalam PKB tsb.Semoga bermanfaat—– Original Message —-
From: Pilipus Budi Hariyono <pilipus@rutan. co.id>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Monday, April 7, 2008 10:05:00 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PPDear kawan-kawan milis,
Mohon sharing, Pengesahan Peraturan Perusahaan yang punya beberapa cabang di propinsi lain harus di lakukan di Disnaker tingkat mana ?
Kemudian di cabang-cabang itu apa PP itu harus di sahkan kembali di Disnaker Propinsi/kota setempat ?Tolong masukannya karena saya butuh sekali info ituTks.Salam,
Pilipus
You rock. That’s why Blockbuster’ s offering you one month of Blockbuster Total Access, No Cost.
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.519 / Virus Database: 269.22.8/1362 – Release Date: 4/6/2008 11:12 AM
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answersbetween 0000-00-00 and 9999-99-99
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
__._,_.___
Salary Structure Based 3P Concept – The Audit and The Validation
22-23 April 2008 – Jakarta
——————————–
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
——————————–
Workshop Lainnya ada di : http://www.agenda.HRD-Forum.com
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
——————————–
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
———————————–
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
———————————–
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
———————————–
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
————————————
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
———————
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
———————
http://hrd-forum.blogspot.com/
———————
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Bls: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training
Dari: Agung HRD <agung_hrd_tsi3@tsibali.tamansafari.net>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 15 April, 2008 16:17:11
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training
—– Original Message —–From: Arif PratomoSent: Tuesday, April 15, 2008 3:58 PMSubject: [Diskusi HRD Forum] UMPKepada yth rekan – rekan praktisi hrd
saya ingin menanyakan terkait dengan UMP di indonesia. Mohon bantuannya. terima kasih banyak atas informasinya
salam
arif__________ NOD32 3021 (20080412) Information __________
This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset. com
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
__._,_.___
Salary Structure Based 3P Concept – The Audit and The Validation
22-23 April 2008 – Jakarta
——————————–
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
——————————–
Workshop Lainnya ada di : http://www.agenda.HRD-Forum.com
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
——————————–
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
———————————–
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
———————————–
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
———————————–
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
————————————
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
———————
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
———————
http://hrd-forum.blogspot.com/
———————
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
[Hukum-Online] Hak-Hak Karyawan Kontrak | 19 April 2008
Tetapi di sisi lain, merebaknya sistem kerja kontrak telah mengundang banyak protes dari berbagai pihak. Aksi-aksi protes tersebut sangat wajar terjadi mengingat pada kenyataannya dalam penggunaan pekerja kontrak (PKWT) banyak terjadi penyimpangan dari peraturan ketenaga kerjaan. Sangat sensitifnya sistem kerja kontrak ini membuat pemerintah mengeluarkan aturan secara khusus melalui UU No.13 Thn 2003 dan kepmen 100 thn 2004 – tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Banyak kasus pelanggaran yang terjadi terhadap hak-hak karyawan kontrak (PKWT), Mulai dari penentuan jenis pekerjaan yang boleh di PKWT kan, lamanya waktu perpanjangan kontrak, upah, upah lembur, THR, jamsostek, hak berserikat & lainnya. mengapa hal ini terjadi ? kemungkinan besar dikarenakan tidak & kurang mengertinya praktisi HRD terhadap aturan normatif tentang Hak-hak Karyawan Kontrak (PKWT) dan tidak/kurang mengertinya karyawan kontrak itu sendiri terhadap hak-haknya. HRD Forum Event 60 ini akan memandu & menjelaskan apa Hak-hak Karyawan Kontrak, Hak-hak saat memulai hubungan kerja, Hak selama masa kerja sampai saat terjadinya pemutusan hubungan kerja. Dengan Event ini diharapkan pelanggaran terhadap Hak-hak Karyawan Kontrak dapat dihindari. Sekilas Materi yang dibahas : Pembicara : Tanggal & Lokasi : Hotel Sofyan Cikini Investasi : No Account : Bank Mandiri – KCP Jkt – Cempaka Mas - Bukti transfer asli dibawa saat acara dan diserahkan pada saat registrasi ulang Informasi & Pendaftaran : HOTLINE Email : Event@HRD-Forum.com Formulir pendaftaran HRD Forum Event ke 60 – Hak-hak karyawan Kontrak (Gel III) Jadwal Acara HRD Forum Event 60 Visit Our Website Joint Our Mailing List
Hak-Hak Karyawan Kontrak
19 April 2008 | Investasi Hanya Rp 250.000,-
50% kursi sudah terisi !!
Pendaftaran akan kami tutup setelah semua kursi terisi penuh !!!
Jangan terlewatkan !
Hak-hak Karyawan Kontrak saat memulai Hubungan Kerja
Perjanjian Kerja lisan atau tertulis
Masa Percobaan ?
Hak-hak atas upah, lembur, THR
Hak atas Cuti, cuti melahirkan, cuti keguguran & cuti lainnya
Hak atas Jaminan kesehatan & Jamsostek
Hak atas Pesangon
Jika pekerja kontrak sakit berkepanjangan
PHK sebelum selesainya Kontrak
Jika kontrak/perjanjian tidak sesuai dengan pekerjaan
Prosedure penuntutan Hak Karyawan Kontrak
dan lain-lain
Ir. FX Djoko Soedibjo, MM,MBA,
beliau adalah seorang praktisi SDM dan mantan Direktur SDM dari perusahaan-perusahaan nasional dan internasional yang mempunyai banyak pengalaman dalam melaksanakan program PHK (tanpa konflik) dan program rasionalisasi yang win win solution. Dengan pengalaman bekerja lebih dari tiga puluh tahun baik sebagai eksekutif maupun sebagai konsultan.
Sabtu,19 April 2008
Jl. Cikini Raya 79, Jakarta Pusat
HANYA Rp 250.000,-
(Materi, Certificate of Participation, Lunch)
-Tempat Terbatas – 50% kursi sudah terisi, daftarkan diri anda sekarang juga.
BCA – KCP Ahmad Yani – Bekasi
No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono
No. Rek : 120-00-0439485-9 a/n Bahari Antono
Ms.Rani Kartika
IS Plaza Building, 9th Floor
Jl Pramuka Raya Kav.151, Jakarta-13120
Telp : 021 851 3661 ; 021 857 9510 (hunting) ; 021 856 4666 ext.1053
Fax : 021 851 3661 ; 021 857 9510
021-70692748
0815 1049 0007
Website : http://www.HRD-Forum.com
Blog : http://hrdforum.wordpress.com/
Nama : ……………………………………………………………………………………………….
Company : ……………………………………………………………………………………………….
Alamat : ………………………………………………………………………………………………..
Telp/HP : ……………………………………………………………………………………………….
Email : ……………………………………………………………………………………………….
Tanggal Transfer : ……………………………………………………………………………………………….
Formulir harap di isi kemudian di fax ke 021-851 3661 ; 021-8579510 atau via email ke event@HRD-Forum.com
09.00 – 09.15 : Pembukaan oleh Tim Moderator HRD Forum (pemutaran Video Klip HRD Forum)
09.15 – 12.30 : Acara Inti
13.00 – selesai : Makan Siang bersama
Acara ini free untuk para mantan pembicara & pembicara HRD Forum
http://www.HRD-Forum.com
Agenda Training Februari s/d April 2008
http://www.agenda.hrd-forum.com
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
—————————————————————>
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
—————————————————————>
Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
————————-
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA
Salam
Hukum Online
Moderator
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.
Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
[Hukum-Online] kepmen no 234 tahun 2003
Gunawan
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
—————————————————————>
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
—————————————————————>
Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
————————-
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA
Salam
Hukum Online
Moderator
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.
Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___