BeritaHR

Media Belajar Human Resources

Bls: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training

leave a comment »

Dear Ibu Rina,
Perjanjian kerja dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT); dan
2. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) menurut UU 13/2003 Pasal 58 tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
Mengingat di awal hubungan kerja pihak pengusaha mensyaratkan adanya masa percobaan selama 3 (tiga) bulan maka menurut saya, perusahaan anda telah melakukan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu. Jika di awal hubungan kerja tidak dibuatkan perjanjian kerja tertulis (lisan) maka setelah 3 (tiga) bulan masa percobaan kerja dan karyawan dinyatakan lulus serta memenuhi kualifikasi yang ditetapkan perusahaan maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan yang sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. Nama dan alamat pekerja/buruh/karyawan;
b. Tanggal mulai bekerja;
c. Besarnya upah.
 
Catatan:
UU No. 13/2003 ttg Ketenagakerjaan Pasal 57:
ayat (1) berbunyi: “Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”.
ayat (2) berbunyi: “Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu yg dibuat tdk tertulis bertentangan dg ketentuan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) dinyatakan sebagai Perjanjian Kerja untuk Waktu tidak Tertentu. 
 
Salam,
Agus Sudjanadi

 

—– Pesan Asli —-
Dari: Rinapaays <rinapaays@leecooper.co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Rabu, 16 April, 2008 14:19:28
Topik: RE: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training

Dear Pak Agus,

 

Kalau staff baru menjalani masa percobaan 3 bulan, dan setelah lulus barulah kami buatkan PKWT dan didalam PKWT tersebut sudah tidak ada klausal mengenai masa percobaan. Apakah ini sudah benar?

 

Thanks,

Rina

 



From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of agus sudjanadi
Sent: Wednesday, April 16, 2008 11:34 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training

 

Dear rekan Mulyawati,

Apakah yg anda maksud dg “masa training” adalah masa perpercobaan kerja? Jika ya maka percobaan kerja dimulai sejak adanya hubungan kerja yg dituangkan dalam perjanjian kerja (PK) antara pengusaha dg pekerja. (UU No. 13/2003 Pasal 50).

Ketentuan ttg masa percobaan kerja maksimal 3 (tiga) bulan tetapi jika disepakati kurang dari itu juga boleh. Sebelum jatuh tempo selesainya masa percobaan kerja maka pengusaha sebaiknya melakukan evaluasi sehingga dapat memutuskan calon karyawan yang masih dalam masa percobaan kerja akan tetap dipekerjakan atau tidak. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa calon karyawan tersebut memenuhi kualifikasi yg dibutuhkan maka selanjutnya pengusaha membuat surat pengangkatan dan status masa percobaan kerja berubah menjadi karyawan tetap.

Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau yg biasa disebut dg “kontrak” tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, dan jika hal ini dilakukan maka masa percobaan kerja yg ada batal demi hukum sedang perjanjian kerjanya tetap berlaku.

Selama masa percobaan kerja maka kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja) wajib memenuhi segala kewajiban yang telah dituangkan dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani/ disepakati.

 

Salam,

Agus Sudjanadi

 

—– Pesan Asli —-
Dari: Agung HRD <agung_hrd_tsi3@ tsibali.tamansaf ari.net>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Selasa, 15 April, 2008 16:17:11
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training

Dear fellow,

 

Saya ada pertanyaan mengenai masa training karyawan:

1. Kapan masa training bisa diberlakukan?

2. Berapa lama masa berlakunya?

3. Setelah masa training lewat lalu bagaimana statusnya, karyawan tetap, boleh dikontrak atau…..

4. Selama masa training apa saja hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan?

5. Ada peraturan pemerintah yang membolehkan?

 

Thanks untuk masukannya.. .

regards,

mulyawati

 

 

 

 

—– Original Message —–

From: Arif Pratomo

Sent: Tuesday, April 15, 2008 3:58 PM

Subject: [Diskusi HRD Forum] UMP

 

Kepada yth rekan – rekan praktisi hrd

saya ingin menanyakan terkait dengan UMP di indonesia . Mohon bantuannya. terima kasih banyak atas informasinya

salam
arif

__________ NOD32 3021 (20080412) Information __________

This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset. com

 

 



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

__._,_.___

IKUTI FENOMENAL workshop !!
Salary Structure Based 3P Concept – The Audit and The Validation
22-23 April 2008 – Jakarta
——————————–
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
——————————–
Workshop Lainnya ada di : http://www.agenda.HRD-Forum.com
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
——————————–
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
———————————–
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
———————————–
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
———————————–
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
————————————
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
———————
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
———————
http://hrd-forum.blogspot.com/
———————
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/

Recent Activity

Visit Your Group

Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Y! Groups blog

the best source

for the latest

scoop on Groups.

.


__,_._,___

Written by brammantya kurniawan

April 16, 2008 at 7:46 am

Leave a Reply