Bls: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training
Dari: Rinapaays <rinapaays@leecooper.co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Rabu, 16 April, 2008 14:19:28
Topik: RE: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training
Dear Pak Agus,
Kalau staff baru menjalani masa percobaan 3 bulan, dan setelah lulus barulah kami buatkan PKWT dan didalam PKWT tersebut sudah tidak ada klausal mengenai masa percobaan. Apakah ini sudah benar?
Thanks,
Rina
From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of agus sudjanadi
Sent: Wednesday, April 16, 2008 11:34 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training
Dear rekan Mulyawati,
Apakah yg anda maksud dg “masa training” adalah masa perpercobaan kerja? Jika ya maka percobaan kerja dimulai sejak adanya hubungan kerja yg dituangkan dalam perjanjian kerja (PK) antara pengusaha dg pekerja. (UU No. 13/2003 Pasal 50).
Ketentuan ttg masa percobaan kerja maksimal 3 (tiga) bulan tetapi jika disepakati kurang dari itu juga boleh. Sebelum jatuh tempo selesainya masa percobaan kerja maka pengusaha sebaiknya melakukan evaluasi sehingga dapat memutuskan calon karyawan yang masih dalam masa percobaan kerja akan tetap dipekerjakan atau tidak. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa calon karyawan tersebut memenuhi kualifikasi yg dibutuhkan maka selanjutnya pengusaha membuat surat pengangkatan dan status masa percobaan kerja berubah menjadi karyawan tetap.
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau yg biasa disebut dg “kontrak” tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, dan jika hal ini dilakukan maka masa percobaan kerja yg ada batal demi hukum sedang perjanjian kerjanya tetap berlaku.
Selama masa percobaan kerja maka kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja) wajib memenuhi segala kewajiban yang telah dituangkan dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani/ disepakati.
Salam,
Agus Sudjanadi
—– Pesan Asli —-
Dari: Agung HRD <agung_hrd_tsi3@ tsibali.tamansaf ari.net>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Selasa, 15 April, 2008 16:17:11
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan dengan status training
Dear fellow,
Saya ada pertanyaan mengenai masa training karyawan:
1. Kapan masa training bisa diberlakukan?
2. Berapa lama masa berlakunya?
3. Setelah masa training lewat lalu bagaimana statusnya, karyawan tetap, boleh dikontrak atau…..
4. Selama masa training apa saja hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan?
5. Ada peraturan pemerintah yang membolehkan?
Thanks untuk masukannya.. .
regards,
mulyawati
—– Original Message —–
From: Arif Pratomo
Sent: Tuesday, April 15, 2008 3:58 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] UMP
Kepada yth rekan – rekan praktisi hrd
saya ingin menanyakan terkait dengan UMP di indonesia . Mohon bantuannya. terima kasih banyak atas informasinya
salam
arif
__________ NOD32 3021 (20080412) Information __________
This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset. com
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
__._,_.___
Salary Structure Based 3P Concept – The Audit and The Validation
22-23 April 2008 – Jakarta
——————————–
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
——————————–
Workshop Lainnya ada di : http://www.agenda.HRD-Forum.com
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
——————————–
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
———————————–
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
———————————–
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
———————————–
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
————————————
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
———————
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
———————
http://hrd-forum.blogspot.com/
———————
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___